Konten dari Pengguna

Sertifikasi Guru 2025, Pahami Panduannya untuk Cara Cek Tunjangan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sertifikasi guru 2025 - Sumber: unsplash.com/@veerabatlu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sertifikasi guru 2025 - Sumber: unsplash.com/@veerabatlu

Bagi para tenaga pendidik, sertifikasi guru 2025 adalah topik yang hangat diperbincangkan, terutama karena berhubungan dengan tunjangan profesi guru. Bagi mereka, sertifikasi bisa menjadi tiket untuk mendapatkan hak finansial yang telah mereka perjuangkan.

Selain memastikan kualitas pengajaran tetap terjaga, sertifikasi juga membuka peluang bagi guru untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.

Sertifikasi Guru 2025 dan Tunjangan Profesi

Ilustrasi sertifikasi guru 2025 - Sumber: pixabay.com/pexels

Sertifikasi guru adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperbarui sistem Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) pada tahun 2025.

Dengan perubahan struktur kementerian, alamat domain Info GTK juga mengalami pembaruan. Dari domain lama https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ berubah menjadi domain baru di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

Sistem ini menjadi platform utama bagi guru dan tenaga kependidikan untuk memperoleh informasi terkait kepegawaian, termasuk tunjangan guru. Pada tahun 2025, sertifikasi guru masih menjadi syarat utama bagi pendidik untuk mendapatkan tunjangan profesi yang menjadi hak mereka.

Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, mereka berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besarnya tunjangan ini setara dengan satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja guru yang bersangkutan.

Akan tetapi, untuk bisa menerima tunjangan tersebut, guru harus memenuhi beberapa persyaratan. Berdasarkan keterangan di situs peraturan.bpk.go.id, persyaratan tersebut antara lain:

  1. Memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang berwenang.

  2. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sudah terverifikasi.

  3. Aktif mengajar sesuai dengan ketentuan beban jam mengajar minimal yang dipersyaratkan.

  4. Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan valid dalam sistem.

Jika semua syarat ini terpenuhi, tunjangan profesi akan dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui rekening masing-masing guru.

Cara Cek Pencairan Tunjangan Guru

Ilustrasi sertifikasi guru 2025 - Sumber: pixabay.com/van3ssa_

Bagi guru yang ingin memastikan apakah tunjangan mereka sudah cair atau belum, berikut adalah beberapa langkah mudah untuk mengeceknya melalui Info GTK.

  1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

  2. Masukkan username, password, dan kode captcha.

  3. Login menggunakan akun PTK Dapodik.

  4. Periksa data yang tertera.

  5. Periksa status pencairan tunjangan di dashboard.

  6. Pastikan menggunakan rekening yang sudah terdaftar di Dapodik.

  7. Cek saldo melalui ATM, mobile banking, atau internet banking.

Baca Juga: Tutorial Cara Login Info GTK yang Mudah

Dengan memahami pentingnya sertifikasi guru 2025 dan cara cek tunjangan, diharapkan para pendidik dapat lebih mudah mengakses hak mereka. Mereka juga bisa tetap semangat dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (DNR)