Sesi 2 UTBK Jam Berapa? Ini Jadwal yang Sudah Disesuaikan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) adalah jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri yang menggunakan hasil UTBK sebagai syarat utama untuk menentukan kelulusan dan penerimaan mahasiswa baru. Saat ini proses seleksi sudah memasuki tahap tes.
Pelaksanaan tes UTBK SNBT 2025 telah dimulai sejak Rabu (23/4) kemarin dan akan berlangsung hingga Sabtu (3/5) mendatang. UTBK dibagi menjadi dua sesi, yaitu sesi pertama pada pagi hari dan sesi kedua pada siang hari.
Lantas, sesi 2 UTBK jam berapa dimulai? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Sesi 2 UTBK Jam Berapa?
Jadwal pelaksanaan UTBK 2025 sesi 2 berbeda-beda, tergantung pada zona waktu masing-masing wilayah di Indonesia. Awalnya, jadwal UTBK 2025 hanya dibagi menjadi tiga zona waktu utama, yaitu WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA (Waktu Indonesia Tengah), dan WIT (Waktu Indonesia Timur).
Namun, seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Tim Pelaksana SNPMB Nomor: 02/SE.SNPMB/2025, ada penyesuaian waktu pelaksanaan UTBK 2025 yang diberlakukan di beberapa wilayah.
Berikut adalah rincian jadwal pelaksanaan sesi 2 UTBK 2025 berdasarkan penyesuaian waktu terbaru:
Wilayah Sumatra selain Lampung: 13.45 WIB-17.30 WIB.
Wilayah Lampung, Jawa, Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Barat (Kalbar): 13.15 WIB-17.00 WIB.
Wilayah WITA (Nusa Tenggara, Bali, Sulawesi, Kalimantan): 14.30 WITA -18.15 WITA.
Wilayah WIT (Papua dan Maluku): 15.30 WIT-19.15 WIT.
Baca Juga: Kartu Peserta UTBK Dicetak Ukuran Berapa? Ini Ketentuan Lengkapnya
Tata Tertib Ujian Tulis Berbasis UTBK 2025
Sebagai bagian dari persiapan, peserta UTBK perlu mengetahui dengan jelas tata tertib yang berlaku selama ujian. Berikut tata tertib yang harus dipatuhi:
Sebelum Ujian UTBK Berlangsung
Pastikan peserta sudah mengetahui ruang ujian dan lokasi ujian sehari sebelum ujian dimulai.
Peserta wajib membawa:
Kartu Tanda Peserta Ujian
Fotokopi Ijazah SMA/SMK/MA yang sudah dilegalisasi atau Surat Keterangan Kelas XII dari Kepala Sekolah dengan pasfoto terbaru, serta dibubuhi cap sekolah.
Kartu Identitas Asli (KTP/SIM).
Dilarang mengenakan kaos oblong (T-Shirt) dan diwajibkan mengenakan sepatu.
Peserta harus tiba di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Keterlambatan akan membuat peserta tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
Tidak diperkenankan membawa daftar logaritma, kalkulator, kertas, buku, catatan, alat komunikasi (seperti ponsel, jam tangan, kamera, dll), dan alat elektronik lainnya.
Peserta diwajibkan duduk di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor peserta dan meja.
Mengikuti pemeriksaan identitas dan menyelesaikan proses verifikasi dengan mengisi daftar hadir yang telah disediakan.
Saat Mengerjakan Ujian UTBK Berlangsung
Peserta harus membaca dengan seksama informasi ujian yang menampilkan subtest dan waktu pengerjaan.
Mengikuti instruksi pengawas ujian terkait waktu mulai dan selama ujian berlangsung.
Menggunakan mouse untuk memilih jawaban soal dan mengklik pilihan jawaban yang dianggap benar.
Peserta bisa mengubah pilihan jawaban jika diperlukan, dan jawaban yang terakhir akan otomatis menggantikan jawaban sebelumnya.
Selama ujian berlangsung, peserta tidak diperbolehkan bertanya jawaban kepada orang lain, bekerja sama, atau berkomunikasi dengan peserta lain atau pihak luar.
Sesudah Ujian UTBK Berlangsung
Pastikan identitas dan jawaban telah terisi sebelum menekan tombol “Selesai”.
Setelah bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi, peserta tidak diperbolehkan melanjutkan pengerjaan soal dan harus tetap duduk di tempat hingga pengawas memberi instruksi selanjutnya.
Jika peserta meninggalkan ruangan setelah menekan tombol “Mulai Ujian” dan tidak kembali hingga ujian berakhir, peserta akan dianggap selesai menempuh ujian UTBK.
Dengan mengikuti tata tertib tersebut, diharapkan proses UTBK 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(SAI)
