Konten dari Pengguna

Siapa Orang yang Berhak Menerima Fidyah?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
5 Mei 2021 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketika seorang Muslim meninggalkan puasa Ramadhan karena suatu alasan, maka ia wajib mengganti puasa di bulan lainnya atau membayar fidyah. Fidyah merupakan tebusan atas kewajiban yang ditinggalkan karena sebab-sebab tertentu.
ADVERTISEMENT
Setiap Muslim harus memperhatikan aturan ini, karena konsekuensinya tak main-main. Mengutip buku Kompilasi Hukum dan Fatwa Berkaitan Wakaf, Zakat, Haji, & Sumber Am yang dirilis Jawatankuasa Syariah Negeri Perlis (2012), fidyah merupakan penyempurna ibadah dan apabila ditinggalkan seseorang akan berdosa hingga ia melunasinya. Ini merupakan utang seorang Muslim kepada Rabb-Nya.
Lantas, siapa yang dikenai kewajiban membayar fidyah dan siapa yang berhak menerimanya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini:

Sebab-sebab Fidyah

Ilustrasi membayar fidyah saat Ramadhan. Foto: Shutter Stock
Terdapat beberapa golongan yang diwajibkan untuk membayar fidyah. Mengutip Implementasi Pembayaran Fidyah Puasa Berlipat Ganda di Negeri Sarawak Malaysia oleh Kamarulzaman (2019), golongan yang dimaksud yaitu:
Semua fuqaha sepakat bahwa orang-orang yang sangat sukar berpuasa dibolehkan tidak puasa, namun harus memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya. Dasar hukumnya terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 184: “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah...”
ADVERTISEMENT
Orang yang sakit tidak wajib berpuasa. Semua fuqaha sepakat bahwa orang sakit yang tidak mempunyai harapan untuk sembuh juga wajib membayar fidyah.
Menurut jumhur ulama (selain mazhab Hanafi), wanita hamil dan menyusui yang khawatir puasa dapat mempengaruhi kesehatan anak diwajibkan untuk megqadha puasa dan membayar fidyah. Sedangkan untuk mereka yang khawatir pada diri sendiri hanya diwajibkan untuk mengganti puasanya.
Menurut jumhur ulama (selain Hanafi), orang yang belum membayar hutang puasa sampai datangnya Ramadhan berikutnya wajib untuk mengqadha puasa sekaligus membayar fidyah. Kebalikannya, menurut mazhab Hanafi, tidak ada fidyah yang diakibatkan karena menunda qadha puasa.
Hal ini disandarkan pada surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”
ADVERTISEMENT

Orang yang Berhak Menerima Fidyah

Ilustrasi membayar fidyah dengan beras. Foto: Shutterstock
Dalam surat Al Baqarah ayat 184, disebutkan bahwa fidyah hanya diberikan kepada orang miskin. “Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
Mengutip Tebuireng Online, Ibnu Hajar Alhaitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj mengatakan dari delapan golongan yang dapat menerima zakat, hanya fakir miskin saja yang berhak menerima fidyah. Jika fidyah diberikan kepada selain fakir miskin misalnya amil zakat, mualaf, dan lainnya, maka hukumnya tidak sah dan wajib membayar fidyah lagi.
Adapun besaran fidyah yang harus dibayarkan menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i adalah 1 mud gandum atau 0,75 kg. Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2 mud atau sekitar 1,5 kg. Pendapat kedua ini biasa digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
ADVERTISEMENT
(ERA)