Konten dari Pengguna

Siapa Saja yang Wajib Melaksanakan Zakat Fitrah? Ini Syaratnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
12 April 2023 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi orang yang wajib melaksanakan zakat fitrah.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang yang wajib melaksanakan zakat fitrah. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Selain puasa, umat Muslim juga berkewajiban untuk membayar zakat fitrah pada bulan Ramadhan. Islam pun telah menetapkan syarat siapa saja yang wajib melaksanakan zakat fitrah tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf tulisan Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., dkk., zakat fitrah wajib dikeluarkan pada bulan Ramadhan berdasarkan jumlah anggota keluarga. Baik perempuan maupun laki-laki, anak kecil maupun orang dewasa, wajib menunaikannya. Sebagaimana hadits Ibnu Umar r.a.:
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Lalu, siapa saja yang wajib melaksanakan zakat fitrah? Simak syarat dan kriterianya dalam artikel ini.

Siapa Saja yang Wajib Melaksanakan Zakat Fitrah?

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
Mengutip buku Zakat dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis oleh Khairuddin, berikut kriteria orang yang wajib menunaikan zakat fitrah:
ADVERTISEMENT

1. Beragama Islam

Zakat merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan untuk menyucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadhan. Amalan ini hanya diwajibkan bagi orang yang memeluk agama Islam. Dengan kata lain, orang non Muslim tidak wajib membayar zakat fitrah.

2. Mampu Membayar Zakat Fitrah

Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk diri sendiri dan berada dalam tanggungan nafkahnya pada malam Idul Fitri dan siang harinya. Sedangkan, orang yang tidak memiliki makanan lebih tidak wajib menunaikannya.

3. Masih Hidup Ketika Matahari Terbenam pada Hari Terakhir Ramadhan

Seorang Muslim yang meninggal dunia setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat fitrah. Jika ia meninggal tepat ketika matahari tenggelam, kewajiban itu masih harus ditunaikan.
Kemudian, bagi bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan, maka orang tuanya wajib membayarkan zakat untuknya. Sementara itu, laki-laki yang menikah sesudah berakhirnya bulan Ramadhan tidak berkewajiban membayarkan zakat fitrah untuk istrinya.
ADVERTISEMENT

Besaran Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah. Foto: Shutterstock
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per Jiwa. Zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang senilai dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah dengan uang menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi. Merujuk pada SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, nominal zakat fitrah dengan uang bagi masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya adalah Rp45.000/hari/jiwa.
Nantinya, BAZNAS akan menyalurkan zakat tersebut dalam bentuk beras kepada mustahik. Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, yaitu orang fakir, miskin, amil zakat, mualaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan dan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri. Sementara itu, penyalurannya paling lambat dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada pelaksanaan sholat Ied.
(ADS)