Siapa yang Bertanggung Jawab Menandatangani Kebijakan K3 di Perusahaan?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Adalah kewajiban setiap perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesehatan kerja (K3) seluruh karyawan di lingkungan kerja. Ini demi menciptakan suasana kerja yang aman serta meningkatkan produktivitas.
Dalam praktiknya, kebijakan K3 perusahaan harus memenuhi berbagai aspek penting untuk menunjukkan komitmen dan keseriusan manajemen. Salah satu bagian yang tidak boleh diabaikan adalah proses penandatanganan kebijakan K3.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol tanggung jawab perusahaan untuk menjalankan sistem keselamatan dan kesehatan kerja secara konsisten. Lantas, siapa yang bertanggung jawab menandatangani kebijakan K3 di perusahaan? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.
Tujuan Kebijakan K3
Sebelum membahas lebih jauh tentang sistem penandatanganan kebijakan K3, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu mengapa penerapan program ini penting dilakukan di lingkungan kerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tetang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tujuan dibentuknya kebijakan K3 di perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Meningkatkan Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Tujuan pertama adalah meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
2. Mencegah Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja
Kebijakan K3 diterapkan untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan maupun penyakit akibat kerja di lingkungan perusahaan. Agar berjalan optimal, pelaksanaannya perlu melibatkan beberapa unsur berikut:
Manajemen perusahaan
Pekerja atau buruh
Serikat pekerja atau serikat buruh
3. Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman dan Nyaman
Tujuan lainnya adalah menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien. Kondisi kerja yang baik dapat mendorong peningkatan produktivitas perusahaan secara keseluruhan.
Siapa yang Menandatangani Kebijakan K3?
Dalam penyusunan kebijakan K3, perusahaan perlu melakukan tinjauan awal terhadap kondisi keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. Selain itu, proses penyusunannya juga harus melibatkan konsultasi antara pengurus perusahaan dan wakil pekerja atau buruh agar kebijakan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, kebijakan K3 harus disusun secara resmi, ditulis dengan jelas, serta dilengkapi tanggal dan tanda tangan.
Pihak yang memiliki kewenangan menandatangani kebijakan tersebut adalah pengurus perusahaan, yaitu pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas jalannya perusahaan.
Selain ditandatangani oleh pihak yang berwenang, penetapan kebijakan K3 juga dianggap sah dan efektif apabila memenuhi beberapa ketentuan penting berikut:
Dijelaskan serta disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan.
Terdokumentasi dan terpelihara dengan baik.
Bersifat dinamis sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan perusahaan.
Ditinjau ulang secara berkala untuk memastikan kebijakan tetap sesuai dengan perubahan kondisi perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kewajiban Pengurus Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
(ANB)
