Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Kewajiban Pengurus Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja
11 April 2024 17:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keselamatan kerja merupakan unsur penting yang harus diperhatikan dan diterapkan oleh setiap perusahaan. Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang wajib disediakan oleh perusahaan adalah semua alat perlindungan diri.
ADVERTISEMENT
Menurut undang-undang tersebut, pengurus wajib menyediakan semua alat perlindungan diri secara cuma-cuma. Hal itu memiliki makna bahwa alat perlindungan diri harus tersedia secara gratis sehingga setiap orang di tempat kerja dapat terlindungi.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang Wajib Disediakan oleh Perusahaan adalah Semua Alat Perlindungan Diri
Keselamatan kerja merupakan unsur penting yang harus selalu ada dalam setiap lingkungan kerja. Keselamatan kerja termasuk penting karena mempunyai kaitan dengan keselamatan diri, bahkan jiwa dari setiap orang di lingkungan kerja.
Dikutip dari buku Pengantar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Poetra (2021: 4), keselamatan kerja adalah sistem perlindungan diri terhadap segala kemungkinan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
Indonesia sebagai negara hukum turut mengakui bahwa keselamatan kerja adalah unsur yang penting. Hal itu dapat terlihat dari adanya undang-undang mengenai keselamatan kerja, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
ADVERTISEMENT
Jika melihat “tentang” dari undang-undang tersebut, jelas bahwa peraturan tertulis itu menjelaskan segala aspek terkait keselamatan kerja. Salah satu aspek yang terdapat dalam undang-undang tersebut adalah hal yang wajib disediakan oleh perusahaan.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang wajib disediakan oleh perusahaan adalah semua alat perlindungan diri. Penjelasan tersebut ada dalam BAB X Kewajiban Pengurus, tepatnya dalam Pasal 14 poin C.
Dikutip dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, berikut adalah isi Pasal 14 poin C.
ADVERTISEMENT
Kini, jelas bahwa menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja, yang wajib disediakan oleh perusahaan adalah semua alat perlindungan diri. Ketersediaan tersebut berlaku bagi tenaga kerja serta setiap orang yang memasuki tempat kerja. (AA)