Konten dari Pengguna

Siapa yang Menentukan Gaji DPR? Ini Penjelasan dan Rinciannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Baru-baru ini, pendapatan anggota DPR jadi perbincangan panas di tengah masyarakat. Pemicunya adalah kebijakan tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang akan diberikan pada anggota DPR setiap bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyebut tunjangan rumah itu merupakan pengganti rumah dinas yang tak lagi didapatkan anggota DPR periode 2024-2029.

"Jadi saya sampaikan tidak ada kenaikan gaji, yang ada memang hanya tunjangan perumahan yang sudah dianggarkan sejak tahun lalu, itu karena rumah dialihfungsikan oleh Sekretariat Negara, jadi anggota yang baru tidak mendapat lagi rumah dinas, dan diberikan tunjangan perumahan," kata Adies kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (20/8), dikutip dari kumparanNEWS.

Pendapatan anggota DPR yang naik drastis ini membuat masyarakat penasaran tentang banyak hal, termasuk soal siapa yang menentukan gaji DPR. Bagi yang ingin tahu, simak penjelasannya di bawah ini!

Siapa yang Menentukan Gaji DPR?

Suasana sidang paripurna ke-2 masa persidangan I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (19/8/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Perlu diketahui bahwa gaji DPR diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan gaji pokok setiap bulan.

Selain gaji pokok, dijelaskan pula bahwa mereka akan menerima sejumlah tunjangan. Besaran gaji dan tunjangannya akan dirincikan dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pertanyaannya, Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji DPR ditetapkan oleh siapa? Jawabannya ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Pasal 5 ayat (1) dan (2) mengenai kewenangan Presiden:

(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang pihak berwenang dalam menentukan gaji DPR adalah Presiden, namun lewat Peraturan Pemerintah.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR

Ilustrasi Gaji dan Tunjangan DPR. Foto: Shutter Stock

1. Gaji Pokok

Gaji pokok DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Berikut nominal yang mereka terima per bulan:

  • Ketua DPR: Rp 5.040.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000

  • Anggota DPR: Rp 4.200.000

2. Tunjangan

Tunjangan DPR per bulan dirinci dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003, Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2020, serta Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Berikut rinciannya:

Tunjangan Jabatan

  • Ketua DPR: Rp 18.900.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000

  • Anggota DPR: Rp 9.700.000

Tunjangan Kehormatan

  • Ketua DPR: Rp 6.690.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000

  • Anggota DPR: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif

  • Ketua DPR: Rp 16.468.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000

  • Anggota DPR: Rp 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran

  • Ketua DPR: Rp 5.250.000

  • Wakil Ketua DPR: Rp 4.500.000

  • Anggota DPR: Rp 3.750.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon

  • Semua jabatan: Rp 7.700.000

Baca Juga: 3 Tunjangan Anggota DPR Periode 2024-2029 yang Disebut Naik, Apa Saja?

(DEL)