SIM C untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasannya Menurut Ketentuan Polri

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. Ini diperlukan sebagai alat bukti bahwa Anda telah menempuh ujian keterampilan mengemudi, baik secara praktik maupun teori.
SIM juga dapat menandakan identitas seseorang. Di dalamnya terdapat data tentang nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan deretan nomor identitas.
Penggolongan SIM dirinci berdasarkan kualifikasi jenis kendaraan yang akan digunakan. Hal ini terkait dengan kesesuaian beban dan tingkat kerumitan dalam berkendara di jalan raya.
Menurut pasal 211 (2) PP 44/1993, ada lima jenis SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Lalu, SIM C untuk pengendara apa? Simak penjelasan berikut untuk mengetahui jawabannya.
Jenis-Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia
SIM C diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor. Dalam pengaplikasiannya, SIM C dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 kapasitas silinder.
SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 sampai dengan 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).
SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 kapasitas silinder (cylinder capacity).
Selain SIM C, ada pula jenis SIM lain yang berlaku di Indonesia. Dikutip dari buku Panduan Praktis Ujian SIM, Mengurus STNK, dan BPKB oleh Adib Bahari, berikut penjelasan lengkapnya:
1. Golongan SIM A
Golongan SIM A diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang. Namun khusus untuk mobil barang, jumlah berat tidak boleh melebihi 3.500 kg.
2. Golongan SIM B1
Golongan SIM ini diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil bus dan mobil barang. Berbeda dengan golongan SIM A, jumlah berat yang diperbolehkan bisa melebihi 3.500 kg.
3. Golongan SIM B2
Yaitu SIM untuk mengemudikan traktor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan. Adapun berat yang diperbolehkan dalam golongan kendaraan ini yaitu lebih dari 1.000 kg.
4. Golongan SIM D
Yaitu SIM untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer/jam. Umumnya, SIM jenis ini digunakan oleh pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus.
5. SIM Internasional
Polri juga mengeluarkan SIM Internasonal yang ditetapkan dalam Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012. SIM ini diberikan kepada pengemudi yang akan mengemudikan kendaraan bermotor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penentuan golongan SIM Internasional dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.
Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional tentang Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic). SIM Internasioanl diterbitkan oleh Polri dan berlaku tiga tahun serta dapat diperpanjang.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa itu SIM?

Apa itu SIM?
Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki oleh setiap pengendara. Ini diperlukan sebagai alat bukti telah menempuh ujian keterampilan mengemudi dan teori.
Apa saja jenis SIM yang dikeluarkan oleh Polri?

Apa saja jenis SIM yang dikeluarkan oleh Polri?
SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM D, dan SIM Internasional.
Apa itu SIM Internasional?

Apa itu SIM Internasional?
SIM Internasional diberikan kepada pengemudi yang akan mengemudikan kendaraan bermotor di negara lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
