Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu, Ini Besaran dan Rinciannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam kepegawaian ASN. Tujuan program ini adalah memberi ruang bagi instansi untuk memperoleh tenaga tambahan tanpa harus menanggung beban gaji penuh seperti pada PPPK Penuh Waktu.
Meskipun jam kerjanya lebih terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), serta berhak atas fasilitas kepegawaian tertentu.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer. Pertanyaannya, bagaimana sistem penggajian PPPK Paruh Waktu yang telah diatur pemerintah?
Sistem Penggajian PPPK Paruh Waktu
Aturan mengenai sistem penggajian PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh upah paling sedikit sama dengan besaran yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN, atau minimal sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Artinya, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara seragam oleh KemenPAN-RB, tapi disesuaikan oleh masing-masing instansi, apakah menggunakan acuan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau nominal gaji saat masih berstatus non-ASN.
Adapun pembayaran upah PPPK Paruh Waktu tidak dibebankan pada pos belanja pegawai, melainkan dialokasikan dari sumber anggaran lain sesuai ketersediaan di tiap instansi.
Sebagai gambaran, berikut rincian ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang dikutip dari laman resmi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Riau: Rp 3.508.776
Jambi: Rp 3.234.535
Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
Bengkulu: Rp 2.670.039
Lampung: Rp 2.893.070
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
DI Yogyakarta: Rp 2.264.081
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Banten: Rp 2.905.120
Bali: Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.970
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Timur: Rp 3.579.314
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.552
Gorontalo: Rp 3.221.731
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Maluku: Rp 3.141.700
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua Barat: Rp 3.615.000
Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu
Apabila PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, sistem penggajian yang berlaku akan berbeda. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
Baca Juga: Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu yang Sesuai Aturan dan Prosedur Pembuatannya
(ANB)
