Konten dari Pengguna

Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu yang Sesuai Aturan dan Prosedur Pembuatannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Arisa Chattasa
zoom-in-whitePerbesar
Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Arisa Chattasa

Bagi masyarakat yang melakukan pendaftaran untuk PPPK paruh waktu, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Salah satunya adalah SKCK yang dikeluarkan oleh instansi Polri. Banyak yang bertanya terkait contoh SKCK PPPK paruh waktu.

SKCK merupakan salah satu dokumen yang menunjukkan tidak adanya catatan kriminalitas. Catatan ini menunjukkan bahwa pemegang SKCK memiliki perilaku yang baik dan tidak sedang bermasalah dengan hukum.

Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu yang Sesuai Aturan dan Prosedur Pembuatannya yang Wajib Diketahui

Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber Foto: Unsplash.com/Cytonn Photography

Dikutip dari buku Aku Ingin Menjadi Polisi karya Stella Ernes (2021), SKCK adalah surat keterangan bahwa tidak pernah ditahan atau melakukan pelanggaran hukum. Surat ini biasanya digunakan ketika melamar pekerjaan, termasuk melamar PPPK paruh waktu.

Pembuatan SKCK bisa dilakukan di instansi Polri, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota. Proses pembuatan dokumen ini juga mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar.

Namun, sebelum membuat dokumen ini, wajib mengetahui contoh SKCK PPPK paruh waktu yang sesuai aturan agar tidak terjadi kesalahan. Berikut ini adalah contohnya untuk referensi masyarakat.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Diterangkan bersama dengan ini bahwa:

Nama: Ahmad Maulana Ibrahim

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Agama: Islam

Tempat dan tgl lahir: Surakarta, 14 September 1999

Tempat tinggal sekarang: Jalan Slamet Riyadi No. 45, Surakarta

Pekerjaan: -

Nomor Kartu Tanda Penduduk: 3312211111990005

Nomor Paspor / KITAS / KITAP: Tidak ada

Rumus sidik jari: NNNNNN

Setelah diadakan penelitian hingga saat dikeluarkan surat keterangan ini yang didasarkan kepada Catatan Kepolisian yang ada, maka dinyatakan sebagai berikut:

Bahwa nama tersebut di atas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.

Selama ini berada di Indonesia dari: 1999

Sampai dengan: 2025

Keterangan ini diberikan berhubungan dengan permohonan untuk keperluan/menuju: Kelengkapan berkas PPPK paruh waktu.

Berlaku dari tanggal: 13 September 2025 sampai dengan: 13 Maret 2026

Dikeluarkan di: Surakarta

Tanggal: 13 September 2025

a.n. Kepala Resort Kota Yogyakarta

Kasat Intelkam

Setelah mengetahui contoh dari SKCK, hal selanjutnya yang harus diketahui adalah tahapan atau prosedur dalam membuat SKCK. Berikut ini adalah tahapan lengkapnya untuk panduan.

  1. Tahap pertama adalah datang ke kantor polisi sesuai dengan tingkat kewenangannya. Penanganan permohonan SKCK dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kepolisian sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan, kepolisian resor (Polres) untuk tingkat kabupaten atau kota, serta kepolisian daerah (Polda) untuk tingkat provinsi.

  2. Tahap berikutnya adalah pengisian formulir permohonan yang telah disediakan oleh pihak kepolisian. Formulir ini harus diisi dengan data yang benar dan lengkap.

  3. Selanjutnya, pelamar harus melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak untuk dapat melanjutkan proses.

  4. Setelah administrasi selesai, proses dilanjutkan dengan pencatatan sidik jari oleh petugas yang berwenang. Pencatatan sidik jari merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi identitas.

  5. Apabila seluruh tahapan telah diselesaikan, SKCK akan segera dicetak dan dapat diambil secara langsung pada hari yang sama.

Baca juga: Cara Daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan Biayanya untuk Acuan

Demikian adalah pembahasan mengenai contoh SKCK PPPK paruh waktu dan prosedur pembuatannya yang benar. (WWN)