Cara Daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan Biayanya untuk Acuan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan biayanya dapat dijadikan acuan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
PPPK Paruh Waktu harus segera melengkapi DRH. Oleh karena itu, cara daftar SKCK penting untuk dicatat.
Tata Cara Daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan Biayanya
Mengutip dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, Siswosoediro (2008:151), Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang berisi keterangan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.
SKCK biasanya diperlukan untuk melamar kerja. Bagi yang sedang melengkapi DRH, berikut adalah cara daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan biayanya untuk acuan.
Kunjungi laman resmi pendaftaran SKCK Online
Lalu, klik formulir pendaftaran
Akan muncul formulir yang harus diisi, dengan beberapa pilihan antara lain satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, dan lainnya
Di kolom isian menu Satwil, terdapat kolom ‘Pilih Jenis Keperluan' yang bisa diisi sesuai keperluan masing-masing
Berikutnya, isi kolom ‘Pilih Kesatuan Wilayah’ untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai dengan KTP
Isi semua kolom dan ‘Lanjut’
Lalu, isi formulir data diri yang meliputi identitas diri hingga pendidikan
Setelah itu, pemohon akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor yang dapat digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank, adapun biayanya adalah Rp30.000
Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.
Syarat Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
Fotokopi kartu identitas lain untuk yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, wajah tampak dengan jelas, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus memperlihatkan wajah secara utuh.
Baca juga: Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu dan Gaji yang Didapatkan
Demikian cara daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan biayanya untuk acuan. Semoga informasinya bermanfaat. (KRIS)
