Konten dari Pengguna

Cara Daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan Biayanya untuk Acuan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk Cara Daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan Biayanya. Sumber: Unsplash/Adam Satria
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Cara Daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan Biayanya. Sumber: Unsplash/Adam Satria

Cara daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan biayanya dapat dijadikan acuan. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang diperlukan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

PPPK Paruh Waktu harus segera melengkapi DRH. Oleh karena itu, cara daftar SKCK penting untuk dicatat.

Tata Cara Daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan Biayanya

Ilustrasi untuk Cara Daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan Biayanya. Sumber: Unsplash/Christin Hume

Mengutip dari Buku Pintar Pengurusan Perizinan & Dokumen, Siswosoediro (2008:151), Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan surat yang berisi keterangan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.

SKCK biasanya diperlukan untuk melamar kerja. Bagi yang sedang melengkapi DRH, berikut adalah cara daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan biayanya untuk acuan.

  1. Kunjungi laman resmi pendaftaran SKCK Online

  2. Lalu, klik formulir pendaftaran

  3. Akan muncul formulir yang harus diisi, dengan beberapa pilihan antara lain satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, dan lainnya

  4. Di kolom isian menu Satwil, terdapat kolom ‘Pilih Jenis Keperluan' yang bisa diisi sesuai keperluan masing-masing

  5. Berikutnya, isi kolom ‘Pilih Kesatuan Wilayah’ untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK sesuai dengan KTP

  6. Isi semua kolom dan ‘Lanjut’

  7. Lalu, isi formulir data diri yang meliputi identitas diri hingga pendidikan

  8. Setelah itu, pemohon akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor yang dapat digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank, adapun biayanya adalah Rp30.000

  9. Setelah melakukan pembayaran, pemohon bisa mencetak tanda bukti untuk mengambil SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Syarat Pembuatan SKCK

Ilustrasi untuk Cara Daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan Biayanya. Sumber: Unsplash/Priscilla Du Preez

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari

  • Fotokopi kartu identitas lain untuk yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah. Foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesori wajah, wajah tampak dengan jelas, dan untuk pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus memperlihatkan wajah secara utuh.

Baca juga: Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu dan Gaji yang Didapatkan

Demikian cara daftar SKCK untuk PPPK Paruh Waktu 2025 dan biayanya untuk acuan. Semoga informasinya bermanfaat. (KRIS)