Konten dari Pengguna

Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu dan Gaji yang Didapatkan

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu. Foto: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Dalam beberapa waktu terakhir, istilah PPPK Paruh Waktu banyak diperbincangkan. Terlebih, beberapa pemerintah baru saja membuka formasi tersebut. Hal ini membuat banyak yang penasaran dengan durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu.

Selain itu, banyak juga yang ingin tahu besaran gaji yang diterima. Dengan begitu, dapat menjadi kesempatan masyarakat untuk terdaftar menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Ilustrasi durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian keda untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sedangkan PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Tujuan adanya PPPK Paruh waktu untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB berupa yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.

Jika telah diterima, PPPK Paruh Waktu diminta mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak penetapan yang dilanjutkan dengan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Untuk durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang dikutip dari laman menpan.go.id yang didasarkan dari Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Meski begitu, masa kerja PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang didasarkan hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi dan dapat diangkat menjadi PPPK.

Gaji yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Sedangkan besaran gaji yang didapatkan untuk disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah, seperti:

  1. Aceh: Rp3.685.616

  2. Sumatra Utara: Rp2.992.559

  3. Kepulauan Riau: Rp3.623.654

  4. Sumatra Barat: Rp2.994.193

  5. Riau: Rp3.508.776

  6. Jambi: Rp3.234.535

  7. Bengkulu: Rp2.670.039

  8. Sumatra Selatan: Rp3.681.570

  9. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600

  10. Lampung: Rp2.893.070

  11. Banten: Rp2.905.119

  12. DKI Jakarta: Rp5.396.761

  13. Jawa Barat: Rp2.191.232

  14. Jawa Tengah: Rp2.169.349

  15. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080

  16. Jawa Timur: Rp2.305.985

  17. Bali: Rp2.996.561

  18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931

  19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969

  20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286

  21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621

  22. Kalimantan Timur: Rp3.579.313

  23. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195

  24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160

  25. Sulawesi Barat: Rp3.104.430

  26. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

  27. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000

  28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551

  29. Gorontalo: Rp3.221.731

  30. Sulawesi Utara: Rp3.775.425

  31. Maluku Utara: Rp3.408.000

  32. Maluku: Rp3.141.700

  33. Papua Barat Daya: Rp3.614.000

  34. Papua Barat: Rp3.615.000

  35. Papua Tengah: Rp4.285.848

  36. Papua: Rp4.285.850

  37. Papua Pegunungan: Rp4.285.847

  38. Papua Selatan: Rp4.285.850

Baca Juga: Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Terbaru dan Resmi

Demikian informasi tentang durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dan besaran gaji yang didapatkan. Semoga informasi di atas bermanfaat, terutama untuk mengikuti pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025. (MZM)