Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu dan Gaji yang Didapatkan

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam beberapa waktu terakhir, istilah PPPK Paruh Waktu banyak diperbincangkan. Terlebih, beberapa pemerintah baru saja membuka formasi tersebut. Hal ini membuat banyak yang penasaran dengan durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, banyak juga yang ingin tahu besaran gaji yang diterima. Dengan begitu, dapat menjadi kesempatan masyarakat untuk terdaftar menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Durasi Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu 2025
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian keda untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Sedangkan PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Tujuan adanya PPPK Paruh waktu untuk memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai. Namun, harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB berupa yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Selanjutnya, Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah.
Jika telah diterima, PPPK Paruh Waktu diminta mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak penetapan yang dilanjutkan dengan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Untuk durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang dikutip dari laman menpan.go.id yang didasarkan dari Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Meski begitu, masa kerja PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang didasarkan hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi dan dapat diangkat menjadi PPPK.
Gaji yang Didapatkan PPPK Paruh Waktu
Sedangkan besaran gaji yang didapatkan untuk disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah, seperti:
Aceh: Rp3.685.616
Sumatra Utara: Rp2.992.559
Kepulauan Riau: Rp3.623.654
Sumatra Barat: Rp2.994.193
Riau: Rp3.508.776
Jambi: Rp3.234.535
Bengkulu: Rp2.670.039
Sumatra Selatan: Rp3.681.570
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
Lampung: Rp2.893.070
Banten: Rp2.905.119
DKI Jakarta: Rp5.396.761
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.349
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
Jawa Timur: Rp2.305.985
Bali: Rp2.996.561
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
Kalimantan Barat: Rp2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
Kalimantan Timur: Rp3.579.313
Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
Kalimantan Utara: Rp3.580.160
Sulawesi Barat: Rp3.104.430
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
Gorontalo: Rp3.221.731
Sulawesi Utara: Rp3.775.425
Maluku Utara: Rp3.408.000
Maluku: Rp3.141.700
Papua Barat Daya: Rp3.614.000
Papua Barat: Rp3.615.000
Papua Tengah: Rp4.285.848
Papua: Rp4.285.850
Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Papua Selatan: Rp4.285.850
Baca Juga: Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Terbaru dan Resmi
Demikian informasi tentang durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu dan besaran gaji yang didapatkan. Semoga informasi di atas bermanfaat, terutama untuk mengikuti pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025. (MZM)
