Konten dari Pengguna

Sistem Perangkingan SKD Kejaksaan Agung 2023 dan Passing Gradenya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ujian CPNS. Foto: exam student/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ujian CPNS. Foto: exam student/Shutterstock

Perangkingan SKD Kejaksaan Agung 2023 dilakukan bersamaan dengan pengumuman skornya. Hal ini dibahas dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Sipil.

Nantinya, pengumuman hasil SKD akan ditentukan paling banyak 3 kali dari jumlah jabatan yang dibutuhkan. Penetuan ini didasarkan pada peringkat tertinggi yang diperoleh peserta.

Tentunya, peserta harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) terlebih dahulu. Jika terpilih, maka peserta berhak lanjut ke proses berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Ketentuan seleksi ini akan disesuaikan dengan kondisi ril yang terjadi. Agar lebih paham proses perangkingan SKD Kejaksaan Agung 2023, simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Sistem Perangkingan SKD Kejaksaan Agung 2023

Ilustrasi melihat pengumuman SKD CPNS. Foto: Thinkstock

Sederhananya, sistem perangkingan SKD Kejaksaan Agung 2023 akan ditentukan berdasarkan nilai tertinggi yang diperoleh peserta. Daftar namanya akan disesuaikan dengan formasi dan jabatan yang dibutuhkan.

Merujuk pada Permenpan RB, jumlah peserta yang lolos SKB adalah tiga kali dari jumlah formasi yang dibutuhkan. Misalnya, ketika formasi A di Mahkamah Agung hanya membutuhkan 2 orang. Maka, peserta yang akan lolos di tahapan SKD ini adalah 6 orang.

Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti rangkaian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pada tahap ini, yang lolos hanyalah 2 orang.

Untuk hasil SKD, jika ada banyak peserta memiliki nilai sama, maka akan diterapkan sistem perangkingan. Penentuan nilainya dilakukan secara berurutan dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) terlebih dahulu, kemudian Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Passing Grade SKD

Ilustrasi nilai passing grade cpns. Foto: takasu/Shutterstock

Passing grade adalah nilai ambang batas yang diberlakukan dalam sebuah tes. Pada seleksi CPNS, besaran passing grade SKD dibedakan berdasarkan subtes yang diujikan, seperti Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.

Nantinya, passing grade akan dijadikan acuan untuk menentukan peserta yang lolos seleksi. Apabila memenuhi passing grade dan masuk dalam ranking formasi yang dibutuhkan, maka peserta tersebut bisa ke tahap selanjutnya.

Passing grade SKD telah diatur dalam KemenpanRB Nomor 651 Tahun 2023. Berikut daftar nilainya yang bisa Anda simak:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 dari nilai tertinggi 150

  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 dari nilai tertinggi 175

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166 dari nilai tertinggi 225

Sebagai informasi, passing grade tersebut diperuntukkan bagi peserta CPNS secara umum. Untuk lulusan cum laude dan diaspora, maka syarat nilai kumulatif SKD paling rendah harus 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Sedangkan khusus penyandang disabilitas, nilai kumulatif SKD paling minimal adalah 286 dan TIU paling rendah 85. Untuk putra-putri Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.

Baca juga: Jadwal Ujian PPPK Teknis Kemenag 2023 dan Cara Cek Lokasinya

(MSD)