Konten dari Pengguna

Skema Baru Pengelolaan Kinerja 2026, Ini Informasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengelolaan Kinerja 2026. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengelolaan Kinerja 2026. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyiapkan sejumlah pembaruan strategis dalam Pengelolaan Kinerja 2026. Pembaruan ini mencakup perluasan jangkauan, penajaman fokus, serta penguatan orientasi pada kualitas kinerja nyata yang lebih terukur dan berdampak.

Perubahan tersebut penting dipahami oleh tenaga pendidik karena akan memengaruhi cara kinerja dinilai, dilaporkan, dan dimaknai ke depannya. Untuk mengetahui lebih lengkap arah kebijakan dan poin-poin penting dalam Pengelolaan Kinerja 2026, simak ulasan berikut ini!

Perubahan Pengelolaan Kinerja 2026

instagram embed

Berdasarkan informasi dari situs SMA N 1 Petak Malai, setidaknya ada tiga perubahan penting dalam Pengelolaan Kinerja 2026. Berikut rinciannya:

1. Peningkatan Kualitas Profesionalisme Tenaga Pendidik

Perubahan pertama menitikberatkan pada peningkatan kualitas profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Dalam Pengelolaan Kinerja 2026, kinerja tidak lagi dinilai secara administratif, melainkan dijadikan refleksi langsung dari mutu pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik.

2. Prinsip Inklusivitas dan Keadilan

Pengelolaan Kinerja 2026 juga mengedepankan prinsip inklusivitas dan keadilan. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekolah swasta maupun sekolah khusus memperoleh pengakuan yang setara dalam sistem penilaian kinerja. Kebijakan ini ditegaskan dalam Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025.

3. Penguatan Transformasi Digital

Selain itu, transformasi digital dalam Pengelolaan Kinerja 2026 semakin diperkuat. Penguatan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan kinerja yang lebih efisien, transparan, serta mudah dipantau oleh berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Kapan Ibu/Bapak Mengisi Sistem Pengelolaan Kinerja? Cek Informasinya di Sini

Tahapan Pengelolaan Kinerja 2026

Ilustrasi Pengelolaan Kinerja 2026. Foto: Unsplash/Justin Morgan

Tahapan Pengelolaan Kinerja 2026 dirancang lebih mudah dan bermakna. Dihimpun dari Instagram resmi Rumah Pendidikan Kemendikdasmen (@rumahpendidikan.kemendikdasmen), berikut uraiannya:

1. Perencanaan

Tahapan pertama dalam Pengelolaan Kinerja adalah perencanaan. Pada tahap ini, guru dan tenaga kependidikan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan memilih satu indikator praktik kinerja, fokus perilaku kerja, serta kegiatan pengembangan kompetensi.

Tahap perencanaan bertujuan memastikan setiap tenaga kependidikan memiliki arah dan fokus peningkatan kinerja yang jelas sejak awal periode penilaian.

2. Pelaksanaan

Tahap berikutnya adalah pelaksanaan. Guru dan tenaga kependidikan menjalankan siklus peningkatan kinerja melalui dialog persiapan, observasi praktik, tindak lanjut, dan refleksi. Selain itu, mereka juga melaksanakan pengembangan kompetensi, tugas pokok, serta penerapan perilaku kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Nantinya, tim kinerja dan/atau pejabat penilai kinerja berperan dalam proses pembinaan dan pemantauan. Hal ini bertujuan agar proses peningkatan kinerja berjalan secara berkelanjutan dan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

3. Penilaian

Tahap terakhir adalah penilaian. Tim kinerja dan/atau pejabat penilai kinerja melakukan penilaian terhadap praktik kinerja, perilaku kerja, serta memeriksa kelengkapan dokumen akuntabilitas di satuan pendidikan.

Pada akhir periode, pejabat penilai kinerja menetapkan predikat kinerja tahunan yang selanjutnya dialirkan ke sistem e-Kinerja BKN sebagai dasar pencatatan kinerja pegawai.

(NSF)