Skema LPDP 2026 dan Perubahan Kuota dari Kemendiktisaintek

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka kesempatan beasiswa bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik di dalam maupun luar negeri, dengan memberikan bantuan biaya.
Pada tahun 2026, LPDP akan mengalami perubahan skema penerimaan beasiswa. Pemerintah menyesuaikan arah program ini agar lebih fokus pada bidang prioritas sekaligus menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran negara.
Fokus utama LPDP tahun 2026 akan diarahkan pada bidang STEM (Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika), Kesehatan, serta Pendidikan. Bagi yang belum mengetahui informasinya, simak perubahan skema LPDP 2026 dalam uraian di bawah ini!
Skema LPDP 2026
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) berencana menerapkan perubahan skema LPDP 2026 demi mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Berikut rincian yang dirangkum dari laman lpdp.kemenkeu.go.id:
1. Bidang Prioritas LPDP 2026
LPDP akan diarahkan untuk mendukung delapan industri prioritas nasional, yaitu pangan, energi, maritim, kesehatan, digitalisasi, pertahanan, hilirisasi, dan manufaktur maju.
Jurusan spesifik yang dibuka mencakup data science, kecerdasan buatan (AI), energi terbarukan, kedokteran spesialis, farmasi klinis, manajemen pendidikan, hingga teknologi pembelajaran.
Wamen Diktisaintek, Stella Christie, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan karena keterbatasan anggaran. “Kebijakan untuk LPDP ini sebenarnya adalah untuk menstrategiskan apa yang paling dibutuhkan negara,” ujar Stella, Rabu (24/9), dikutip dari kumparanBisnis.
Pemerintah juga tetap mempertahankan alokasi khusus bagi peserta dari wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) guna memastikan pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
2. Pemberdayaan Talenta dan Alumni LPDP
Transformasi ketiga dalam skema LPDP 2026 adalah pemberdayaan alumni. LPDP akan menjalin kemitraan dengan BUMN, lembaga pemerintah, dan industri nasional.
Para alumni diarahkan untuk berkiprah di sektor yang membutuhkan sumber daya manusia berkualitas tinggi sesuai bidang studinya. Skema ini diterapkan untuk meningkatkan kontribusi nyata alumni LPDP dalam pembangunan nasional.
3. Optimalisasi SDM dan Riset Nasional
Transformasi skema LPDP 2026 adalah optimalisasi sumber daya manusia dan riset dalam negeri. Pemerintah ingin memperkuat peran universitas di Indonesia dalam menghasilkan lulusan unggul di bidang yang sudah dikuasai dengan program Joint/Dual/Double Degree Universitas kelas dunia.
Selain itu, ada kemungkinan kerja sama beasiswa doktor (S3) antarprofesor untuk mendukung riset atau penelitian. Dalam laman beasiswa.kemdiktisaintek.go.id dijelaskan bahwa beasiswa doktor (S3) antarprofesor merupakan program kolaborasi riset lintas universitas di Indonesia dan luar negeri.
Program Kemendiktisaintek tersebut diharapkan dapat menghasilkan penelitian yang berdampak langsung bagi pembangunan nasional.
Baca juga: Apakah KIP Kuliah Bisa Dicabut? Ini Beberapa Penyebabnya!
Perubahan Kuota Penerimaan LPDP 2026
Pemerintah juga menetapkan kebijakan pengurangan kuota penerima beasiswa LPDP. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyampaikan bahwa ada 78.588 pendaftar pada LPDP 2025, tetapi hanya sekitar 4.000 orang yang diterima. Jumlah ini menurun drastis dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, ada 8.592 orang yang diterima dari 52.842 pendaftar. Sementara pada tahun 2023 menerima 9.358 orang dari 33.396 pendaftar. Artinya, jumlah penerima pada 2025 menurun cukup drastis dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Penurunan kuota ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dan memastikan kualitas penerima beasiswa tetap terjaga. Namun, LPDP menargetkan bahwa mulai tahun 2027, jumlah penerima akan kembali meningkat setelah proses penyesuaian anggaran selesai dilakukan.
(SLT)
