Skema Pembelajaran Jarak Jauh untuk Mahasiswa Semester 5 ke Atas

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi mahasiswa perguruan tinggi. Namun, implementasi PJJ tidak berlaku untuk seluruh mahasiswa, melainkan hanya bagi mahasiswa semester lima ke atas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemendiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi. Dalam aturan tersebut, perguruan tinggi diminta untuk menyesuaikan kegiatan akademik melalui berbagai metode pembelajaran yang fleksibel.
Lantas, bagaimana skema pembelajaran jarak jauh bagi mahasiswa dan seperti apa penerapannya? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Skema Pembelajaran Jarak Jauh Mahasiswa
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkap bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh mulai diterapkan pada pekan ini.
Skema PJJ memberi fleksibilitas bagi kampus untuk menyelenggarakan perkuliahan secara daring maupun hybrid, tanpa mengabaikan kualitas pembelajaran.
"Jadi, siswa setiap prodi itu mencermati lagi mana mata kuliah-mata kuliah yang memungkinkan untuk diselenggarakan secara hybrid atau kuliah PJJ," kata Brian di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (6/4).
"Mulai minggu ini," tambahnya, dikutip dari laman kumparanNEWS.
Ia menegaskan bahwa kebijakan kuliah daring tidak dapat diterapkan bagi mahasiswa di bawah semester lima. Sebab, menurutnya, pada tahap awal perkuliahan, mahasiswa masih membutuhkan materi dasar sebagai fondasi penting untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.
"Tetapi kita meminta jangan yang tingkat dasar, tingkat 1, tingkat 2, supaya atmosfer akademik itu terbangun dulu," tuturnya.
Selain itu, tidak seluruh mata kuliah dapat diselenggarakan secara online. Brian menekankan bahwa kegiatan akademik yang memerlukan praktik langsung tetap harus dilakukan melalui pertemuan tatap muka.
"Tapi sekali lagi itu pun bukan mata kuliah-mata kuliah yang perlu praktikum, perlu studio, dan sebagainya. Jadi mata kuliah yang sifatnya wawasan, tapi tetap kita menyerahkan kepada setiap perguruan tinggi," ucap dia.
Brian juga belum merinci berapa hari pelaksanaan PJJ dalam satu pekan. Namun, ia menyinggung arahan yang menyebut tenaga pendidik dan dosen melaksanakan WFH dalam satu hari selama sepekan.
"Kita ingin mengatur. Kita tentu berikan kepada kampus-kampus bagaimana dosen-dosen itu ketika bekerja tidak tersebar di 5 hari. Tetapi barangkali kan bisa 4 hari. Satu hari bisa bekerja dari rumah," katanya.
Pada saat yang sama, Brian turut mendorong perguruan tinggi untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital. Ia menyebut, mulai dari proses pendaftaran hingga akses transkrip nilai mahasiswa dapat dilakukan secara daring, sehingga mobilitas mahasiswa diharapkan bisa berkurang.
Baca Juga: Pram Terbitkan Surat Edaran WFH ASN DKI Jakarta, Ini Detail Aturannya
(ANB)
