SKTP 28 Januari 2026 Kapan Cair? Ini Estimasi dan Cara Cek Statusnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tunjangan profesi guru (TPG) adalah dana insentif yang diberikan kepada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan para guru, memotivasi mereka, serta mendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah.
Proses pencairan TPG hanya dapat dilakukan setelah guru menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Dokumen tersebut diterbitkan oleh pemerintah sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa seorang guru berhak untuk mendapatkan TPG.
Meski SKTP telah diterbitkan, pencairan dana tunjangan tidak bisa langsung dilakukan karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu. Lantas, SKTP 28 Januari 2026 kapan cair? Untuk lebih jelasnya, simak estimasi jadwal dan cara cek statusnya berikut.
SKTP 28 Januari 2026 Kapan Cair?
Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan TPG akan dilakukan setiap bulan menggantikan sistem triwulan sebagai bagian dari penerapan single salary untuk ASN. Namun kenyataannya, pelaksanaan single salary pada tahun 2026 masih dalam tahap kajian.
Selama belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri terbaru yang mencabut regulasi lama, mekanisme penyaluran TPG masih menggunakan sistem rapel per tiga bulan. Pencairan TPG biasanya dilakukan sekitar dua minggu setelah SKTP diterbitkan.
Estimasi dua minggu tersebut tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu, sehingga dana tunjangan diperkirakan akan cair pada 17 Februari 2026. Namun, waktu pencairan TPG dapat berbeda di setiap daerah karena bergantung pada kebijakan pemerintah setempat.
Oleh karena itu, Bapak/Ibu guru disarankan untuk rutin memantau media sosial dan laman resmi instansi terkait agar selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan TPG 2026.
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK 2026
Pencairan TPG dapat dicek secara online melalui situs resmi Info GTK. Namun, untuk bisa mengaksesnya, guru wajib memiliki akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang aktif. Adapun cara cek status pencairan TPG adalah sebagai berikut:
Kunjungi situs Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
Tunggu sampai halaman formulir masuk muncul.
Masukkan userID atau akun Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada kolom Username.
Isi kolom Password dengan kata sandi akun PTK.
Ketik kode Captcha yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka yang terlihat di layar.
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol Masuk.
Jika berhasil login, gulir ke bawah sampai menemukan bagian bertuliskan “Data Kelulusan Sertifikasi/Simtun”.
Di bagian ini akan terlihat informasi seperti Nomor Sertifikat Pendidik, Nomor Registrasi Guru (NRG), Bidang Studi Sertifikasi, dan Tahun Lulus.
Apabila Nomor Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah muncul, berarti SKTP telah diterbitkan dan guru dapat melanjutkan proses pencairan tunjangan profesi.
Baca juga: Cara Cek SKTP di Info GTK 2026 untuk Guru
(RK)
