Standar Biaya Masukan 2024, Ini Daftar Estimasinya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Standar Biaya Masukan 2024 (SBM) adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun komponen Biaya Keluaran dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. Adapun maksud Biaya Keluaran merujuk pada besaran yang dibutuhkan untuk membuat sebuah kegiatan kenegaraan.
Merujuk pada buku Glosarium Istilah Pemerintahan oleh Toman Sony Tambunan, satuan biaya dalam SBM meliputi harga satuan, tarif, dan indeks. Harga satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen kegiatan dalam rancangan kerja dan anggaran pemerintah.
Sementara itu, tarif merupakan nilai suatu jasa, dan indeks dalam SBM merujuk pada biaya gabungan dari beberapa barang dan jasa.
Standar Biaya Masukan 2024
Penerapan SBM 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa SBM memiliki dua fungsi, yakni sebagai batas tertinggi dan estimasi. Berikut ini daftar estimasi SBM 2024 di beberapa kategori:
1. Estimasi Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
Perhitungan estimasi ini ditetapkan untuk satu kali perjalanan setiap orang.
Aceh, Kab. Aceh Barat - Rp 275.000
Medan, Kab. Asahan - Rp 259.000
Pekanbaru, Kab. Indragiri Hilir - Rp 380.000
Riau, Kab. Bintan - Rp 185.000
Jambi, Kab. Batanghari - Rp 175.000
Padang, Kab. Agam - Rp 225.000
Palembang, Kab. Banyuasin - Rp 203.000
Bandar Lampung, Kab. Lampung Barat - Rp 270.000
Bengkulu, Kab. Bengkulu Selatan - Rp 344.000
Pangkalpinang, Kab.Bangka - Rp 250.000
Serang, Kab. Lebak - Rp 208.000
Bandung, Kab.Bandung - Rp 183.000
Semarang, Kab. Banjarnegara - Rp 260.000
Yogyakarta, Kab. Bantul - Rp 250.000
Surabaya, Kab. Bangkalan - Rp 225.000
Denpasar, Kab.Badung - Rp 188.000
Mataram, Kab. Lombok Barat - Rp 325.000
Kupang, Kab. Belu - Rp 325.000
Pontianak, Kab. Bengkayang - Rp 270.000
Palangkaraya, Kab. Barito Selatan - Rp 290.000
Banjarmasin, Kab. Balangan - Rp 230.000
Samarinda, Kab. Kutai Barat - Rp 1.500.000
Manado, Kab. Bolaang Mongondow - Rp 250.000
Gorontalo, Kab. Boalemo - Rp 400.000
Mamuju, Kab. Majene - Rp 240.000
Makassar, Kab. Luwu Utara - Rp 365.000
Palu, Kab. Morowali Rp 400.000
Kendari, Kab. Kolaka - Rp 370.000
Sofifi, Kab. Halmahera Tengah - Rp 1.000.000
Jayapura, Kab. Sarmi - Rp 2.700.000
Manokwari, Kab. Teluk Bintuni - Rp 900.000
Jakarta, Kota Depok - Rp 275.000
2. Estimasi Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Pejabat
Estimasi biaya pemeliharaan ini berlaku untuk semua unit kendaraan dinas pejabat di berbagai wilayah setiap tahunnya.
Pejabat Negara - Rp 45.670.000
Pejabat Eselon I - Rp 42.350.000
Aceh - Rp 43.610.000
Sumatra Utara - Rp 42.180.000
Riau - Rp 42.290.000
Kepulauan Riau Rp 42.040.000
Jambi - Rp 43.000.000
Sumatra Barat - Rp 42.950.000
Sumatra Selatan - Rp 42.310.000
Lampung - Rp 42.430.000
Bengkulu - Rp 42.340.000
Bangka Belitung - Rp 42.010.000
Banten - Rp 42.180.000
Jawa Barat - Rp 42.090.000
D.K.I. Jakarta - Rp 42.490.000
Jawa Tengah - Rp 43.960.000
D.I. Yogyakarta - Rp 43.710.000
Jawa Timur - Rp 42.370.000
Bali - Rp 44.300.000
Nusa Tenggara Barat - Rp 42.860.000
Nusa Tenggara Timur - Rp 41.740.000
Kalimantan Barat - Rp 42.510.000
Kalimantan Tengah - Rp 44.280.000
Kalimantan Selatan - Rp 42.750.000
Kalimantan Timur - Rp 42.320.000
Kalimantan Utara - Rp 42.320.000
Sulawesi Utara - Rp 42.240.000
Gorontalo - Rp 41.920.000
Sulawesi Barat - Rp 40.940.000
Sulawesi Selatan - Rp 42.130.000
Sulawesi Tengah - Rp 42.810.000
Sulawesi Tenggara - Rp 43.310.000
Maluku - Rp 42.900.000
Maluku Utara - Rp 41.990.000
Papua - Rp 42.530.000
Papua Barat - Rp 42.600.000
Untuk informasi lebih lengkap tentang satuan biaya estimasi serta batas tertinggi SBM 2024, Anda dapat mengunduh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 secara gratis di laman djpb.kemenkeu.go.id.
Baca Juga: Tunjangan Uang Makan PNS 2024 sesuai Golongan, Ini Nominalnya
(DEL)
