Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Standar Biaya Masukan 2024, Ini Daftar Estimasinya
24 April 2024 13:40 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Standar Biaya Masukan 2024 (SBM) adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun komponen Biaya Keluaran dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. Adapun maksud Biaya Keluaran merujuk pada besaran yang dibutuhkan untuk membuat sebuah kegiatan kenegaraan.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada buku Glosarium Istilah Pemerintahan oleh Toman Sony Tambunan, satuan biaya dalam SBM meliputi harga satuan, tarif, dan indeks. Harga satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen kegiatan dalam rancangan kerja dan anggaran pemerintah.
Sementara itu, tarif merupakan nilai suatu jasa, dan indeks dalam SBM merujuk pada biaya gabungan dari beberapa barang dan jasa.
Standar Biaya Masukan 2024
Penerapan SBM 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa SBM memiliki dua fungsi, yakni sebagai batas tertinggi dan estimasi. Berikut ini daftar estimasi SBM 2024 di beberapa kategori:
1. Estimasi Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
Perhitungan estimasi ini ditetapkan untuk satu kali perjalanan setiap orang.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
2. Estimasi Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Pejabat
Estimasi biaya pemeliharaan ini berlaku untuk semua unit kendaraan dinas pejabat di berbagai wilayah setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Untuk informasi lebih lengkap tentang satuan biaya estimasi serta batas tertinggi SBM 2024, Anda dapat mengunduh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 secara gratis di laman djpb.kemenkeu.go.id.
(DEL)