Konten dari Pengguna

Standar Biaya Masukan 2024, Ini Daftar Estimasinya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Standar Biaya Masukan 2024, Ini Daftar Estimasinya. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Standar Biaya Masukan 2024, Ini Daftar Estimasinya. Foto: Shutter Stock

Standar Biaya Masukan 2024 (SBM) adalah satuan biaya yang ditetapkan untuk menyusun komponen Biaya Keluaran dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024. Adapun maksud Biaya Keluaran merujuk pada besaran yang dibutuhkan untuk membuat sebuah kegiatan kenegaraan.

Merujuk pada buku Glosarium Istilah Pemerintahan oleh Toman Sony Tambunan, satuan biaya dalam SBM meliputi harga satuan, tarif, dan indeks. Harga satuan adalah nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk penghitungan biaya komponen kegiatan dalam rancangan kerja dan anggaran pemerintah.

Sementara itu, tarif merupakan nilai suatu jasa, dan indeks dalam SBM merujuk pada biaya gabungan dari beberapa barang dan jasa.

Standar Biaya Masukan 2024

Standar Biaya Masukan 2024. Foto: Shutterstock

Penerapan SBM 2024 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa SBM memiliki dua fungsi, yakni sebagai batas tertinggi dan estimasi. Berikut ini daftar estimasi SBM 2024 di beberapa kategori:

1. Estimasi Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibukota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)

Perhitungan estimasi ini ditetapkan untuk satu kali perjalanan setiap orang.

  • Aceh, Kab. Aceh Barat - Rp 275.000

  • Medan, Kab. Asahan - Rp 259.000

  • Pekanbaru, Kab. Indragiri Hilir - Rp 380.000

  • Riau, Kab. Bintan - Rp 185.000

  • Jambi, Kab. Batanghari - Rp 175.000

  • Padang, Kab. Agam - Rp 225.000

  • Palembang, Kab. Banyuasin - Rp 203.000

  • Bandar Lampung, Kab. Lampung Barat - Rp 270.000

  • Bengkulu, Kab. Bengkulu Selatan - Rp 344.000

  • Pangkalpinang, Kab.Bangka - Rp 250.000

  • Serang, Kab. Lebak - Rp 208.000

  • Bandung, Kab.Bandung - Rp 183.000

  • Semarang, Kab. Banjarnegara - Rp 260.000

  • Yogyakarta, Kab. Bantul - Rp 250.000

  • Surabaya, Kab. Bangkalan - Rp 225.000

  • Denpasar, Kab.Badung - Rp 188.000

  • Mataram, Kab. Lombok Barat - Rp 325.000

  • Kupang, Kab. Belu - Rp 325.000

  • Pontianak, Kab. Bengkayang - Rp 270.000

  • Palangkaraya, Kab. Barito Selatan - Rp 290.000

  • Banjarmasin, Kab. Balangan - Rp 230.000

  • Samarinda, Kab. Kutai Barat - Rp 1.500.000

  • Manado, Kab. Bolaang Mongondow - Rp 250.000

  • Gorontalo, Kab. Boalemo - Rp 400.000

  • Mamuju, Kab. Majene - Rp 240.000

  • Makassar, Kab. Luwu Utara - Rp 365.000

  • Palu, Kab. Morowali Rp 400.000

  • Kendari, Kab. Kolaka - Rp 370.000

  • Sofifi, Kab. Halmahera Tengah - Rp 1.000.000

  • Jayapura, Kab. Sarmi - Rp 2.700.000

  • Manokwari, Kab. Teluk Bintuni - Rp 900.000

  • Jakarta, Kota Depok - Rp 275.000

2. Estimasi Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Pejabat

Sejumlah mobil baru kendaraan dinas pejabat atau kepala dinas Pemprov DKI Jakarta berjejer di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (27/12). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Estimasi biaya pemeliharaan ini berlaku untuk semua unit kendaraan dinas pejabat di berbagai wilayah setiap tahunnya.

  • Pejabat Negara - Rp 45.670.000

  • Pejabat Eselon I - Rp 42.350.000

  • Aceh - Rp 43.610.000

  • Sumatra Utara - Rp 42.180.000

  • Riau - Rp 42.290.000

  • Kepulauan Riau Rp 42.040.000

  • Jambi - Rp 43.000.000

  • Sumatra Barat - Rp 42.950.000

  • Sumatra Selatan - Rp 42.310.000

  • Lampung - Rp 42.430.000

  • Bengkulu - Rp 42.340.000

  • Bangka Belitung - Rp 42.010.000

  • Banten - Rp 42.180.000

  • Jawa Barat - Rp 42.090.000

  • D.K.I. Jakarta - Rp 42.490.000

  • Jawa Tengah - Rp 43.960.000

  • D.I. Yogyakarta - Rp 43.710.000

  • Jawa Timur - Rp 42.370.000

  • Bali - Rp 44.300.000

  • Nusa Tenggara Barat - Rp 42.860.000

  • Nusa Tenggara Timur - Rp 41.740.000

  • Kalimantan Barat - Rp 42.510.000

  • Kalimantan Tengah - Rp 44.280.000

  • Kalimantan Selatan - Rp 42.750.000

  • Kalimantan Timur - Rp 42.320.000

  • Kalimantan Utara - Rp 42.320.000

  • Sulawesi Utara - Rp 42.240.000

  • Gorontalo - Rp 41.920.000

  • Sulawesi Barat - Rp 40.940.000

  • Sulawesi Selatan - Rp 42.130.000

  • Sulawesi Tengah - Rp 42.810.000

  • Sulawesi Tenggara - Rp 43.310.000

  • Maluku - Rp 42.900.000

  • Maluku Utara - Rp 41.990.000

  • Papua - Rp 42.530.000

  • Papua Barat - Rp 42.600.000

Untuk informasi lebih lengkap tentang satuan biaya estimasi serta batas tertinggi SBM 2024, Anda dapat mengunduh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 secara gratis di laman djpb.kemenkeu.go.id.

Baca Juga: Tunjangan Uang Makan PNS 2024 sesuai Golongan, Ini Nominalnya

(DEL)