Konten dari Pengguna

Sumpah Pocong dalam Islam, Bagaimana Hukumnya?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
22 Februari 2023 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sumpah pocong dalam Islam (Unsplash).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sumpah pocong dalam Islam (Unsplash).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumpah pocong telah banyak dilakukan masyarakat Indonesia di berbagai daerah dan sering dikaitkan dengan agama Islam. Namun,apakah sumpah pocong dalam Islam diperbolehkan?
ADVERTISEMENT
Menurut Budhy Santoso dkk dalam buku Wacana Warisan, Pelancongan Dan Seni Dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat dan bukan ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam.
Dalam prosesnya, orang yang akan diambil sumpahnya akan dibalut dengan kain kafan layaknya orang yang sudah meninggal. Pembacaan ikrar biasa dilakukan di masjid dalam posisi terbaring atau duduk dengan menggunakan Al-Quran dan disaksikan oleh banyak orang.
Praktik ini lazimnya dilakukan untuk memutuskan perkara saat terjadi konflik yang susah dibuktikan, misalnya penyebab jatuh sakitnya orang lain atau perselingkuhan. Lantas, bagaimana Islam memandang praktik sumpah pocong? Simak informasinya berikut ini.

Sumpah Pocong dalam Ajaran Agama Islam

Ilustrasi sumpah pocong dalam Islam (Unsplash).
Dalam buku Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, sumpah menurut syara’ (fiqh) adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah.
اِنَّ اللَّهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوْابِابَائِكُمْ فَمَنْ كَانَ حَالِفًافَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْلِيَصْمُتْ
Artinya: “Sungguh Allah melarang kamu sekalian bersumpah dengan nama nenek moyangmu; barang siapa akan bersumpah, bersumpahlah dengan nama Allah atau diam.”
Dari Ibnu Umar, ia berkata Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ
Artinya: “Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik.” (HR. Tirmizi)
Berangkat dari hadis-hadis tersebut, banyak ulama sepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya, seperti Wallahi, Tallahi, atau Billahi. Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada berbagai sumber, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Bahkan ulama Hanabilah dan Zhahiriyah mengatakan, sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram.
Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 77 yang berbunyi:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰۤىِٕكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat.
ADVERTISEMENT
Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.
(NSA)