Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Surat An Nisa Ayat 3 soal Tanggung Jawab Berpoligami
8 September 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
, jika mereka tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim dan menerima tanggung jawab menikahi lebih dari satu, lebih baik dengan satu perempuan saja agar dapat menghindari zalim.
Hal ini juga dijelaskan melalui firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 1 yang berbunyi:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Artinya: Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs Kementerian Agama RI (Kemenag), surat An Nisa ayat 3 membahas soal larangan seorang wali yang ingin menikahi anak yatim yang diasuhnya karena ingin menguasai harta dan tergiur dengan kecantikannya. Wali itu ingin menikahi anak yatim tersebut tanpa memberikan mahar yang sesuai.
Selain itu, tafsir ayat ini juga memperbolehkan seseorang untuk menikahi lebih dari satu perempuan dengan catatan harus bisa bersikap adil dalam segala hal. Adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya.
Surat An Nisa Ayat 3
Mengutip dari Silsilah Tafsir Ayat Ahkan: QS. An-Nisa: 03 (Poligami), dijelaskan bahwa poligami memang disyariatkan dalam Islam, tapi bukan berarti anjuran bagi umat Muslim. Para ulama fiqih telah menyatakan bahwa hukum poligami adalah di antara mubah dan khilaful aula.
ADVERTISEMENT
Mubah berarti sesuatu yang boleh saja dilakukan, sedangkan khilaful aula adalah menyalahi keutamaan. Karenanya, pelaksanaan poligami juga memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
Ketentuan-ketentuan ini juga dijelaskan dalam surat An Nur ayat 33:
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗوَالَّذِيْنَ يَبْتَغُوْنَ الْكِتٰبَ مِمَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوْهُمْ اِنْ عَلِمْتُمْ فِيْهِمْ خَيْرًا وَّاٰتُوْهُمْ مِّنْ مَّالِ اللّٰهِ الَّذِيْٓ اٰتٰىكُمْ ۗوَلَا تُكْرِهُوْا فَتَيٰتِكُمْ عَلَى الْبِغَاۤءِ اِنْ اَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِّتَبْتَغُوْا عَرَضَ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا ۗوَمَنْ يُّكْرِهْهُّنَّ فَاِنَّ اللّٰهَ مِنْۢ بَعْدِ اِكْرَاهِهِنَّ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan jika hamba sahaya yang kamu miliki menginginkan perjanjian (kebebasan), hendaklah kamu buat perjanjian kepada mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.
ADVERTISEMENT
Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.
(ADB)