Konten dari Pengguna

Surat An Nur Ayat 32: Menikah Merupakan Ibadah yang Mulia

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menikah. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Menikah. Foto: Unsplash

Menikah merupakan ibadah yang mulia karena diperintahkan langsung oleh Allah SWT dalam surat An Nur ayat 32. Selain itu, para Nabi dan Rasul-Nya pun turut mencontohkan pernikahan dalam kehidupan mereka.

Dijelaskan dalam buku Taman Orang-Orang Jatuh Cinta dan Memendam Rindu oleh lbnu Qayyim AI-Jauziyyah, pernikahan selain sebagai bentuk ibadah, juga merupakan sunnah Allah dan Rasul.

Sunnah Allah berarti qadrat dan iradat Allah dalam penciptaan alam ini. Sedangkan sunnah Rasul berarti suatu tradisi yang telah ditetapkan oleh Rasul untuk dirinya sendiri dan untuk umatnya. Allah berfirman:

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).

Surat An Nur Ayat 32

Cincin Pernikahan. Foto: Unsplash

Meringkas Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia, pada ayat di atas Allah menyerukan kepada semua pihak yang memikul tanggungjawab atas kesucian dan kebersihan akhlak umat. Allah meminta agar mereka menikahkan laki-laki yang tidak beristri, baik duda atau perjaka dan perempuan yang tidak bersuami, baik janda atau gadis.

Demikian pula terhadap hamba sahaya laki-laki atau perempuan yang sudah patut dinikahkan, hendaklah diberikan pula kesempatan yang serupa. Sebab, dengan menikah akan terbentuk keluarga yang sehat bersih dan terhormat.

Dari keluarga inilah akan terbentuk suatu umat yang membuat suatu bangsa menjadi kuat dan terhormat pula. Oleh sebab itu, Rasulullah bersabda: “Nikah itu termasuk Sunnahku. Barangsiapa yang membenci Sunnahku maka dia tidak termasuk golonganku.” (HR. Muslim).

Mengutip buku Panduan Pernikahan Islami oleh Yusuf Hidayat, surat An Nur ayat 32 juga menerangkan, bila di antara orang-orang yang mau nikah itu ada yang dalam keadaan miskin sehingga belum sanggup memenuhi semua keperluan pernikahannya dan segala kebutuhan rumah tangga, hendaklah mereka didorong dan dibantu untuk melaksanakan niat baiknya itu.

Kue Pernikahan. Foto: Unsplash

Janganlah kemiskinan seseorang menjadi alasan untuk mengurungkan pernikahan. Asal ada kemauan yang kuat untuk melangsungkan pernikahan, Allah pasti akan membukakan baginya pintu rezeki yang halal, baik, dan memberikan kepadanya karunia dan rahmat-Nya.

Karena sesungguhnya Allah Mahaluas rahmat-Nya, kasih sayang-Nya, dan Mahaluas Ilmu pengetahuan-Nya. Dia akan melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya pula.

Ibnu Abbas berkata dalam Tafsir Ibnu Katsir, Allah menganjurkan pernikahan dan menggalakkannya, serta menyuruh manusia supaya mengawinkan orang-orang yang merdeka dan hamba sahaya. Allah menjanjikan mereka dengan memberikan kecukupan kepada orang-orang yang telah berkeluarga itu kekayaan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Rasulullah bersabda: “Ada tiga macam orang yang Allah berkewajiban menolongnya: orang yang nikah dengan maksud memelihara kesucian dirinya, hamba sahaya yang berusaha memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya, dan orang yang berperang di jalan Allah.” (HR. Ahmad).

(NDA)