Surat Pengantar SKCK dari Desa: Syarat, Prosedur, dan Formatnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) adalah dokumen resmi yang diterbitkan POLRI untuk berbagai keperluan administrasi penting. Mulai dari melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengurus visa, hingga persyaratan tertentu dalam pelayanan publik.
Untuk mengurus SKCK, pemohon memerlukan surat pengantar dari desa atau kelurahan. Dokumen ini sering disebut juga sebagai Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah sebagai bukti bahwa pemohon benar-benar tinggal di wilayah tersebut.
Bagi Anda yang sedang membutuhkan SKCK, penting untuk mengetahui apa saja syarat dokumen yang harus dipersiapkan. Berikut informasi lengkap beserta contoh surat pengantar SKCK dari desa yang dapat dijadikan referensi.
Syarat Mengajukan Surat Pengantar SKCK dari Desa
Sebelum mengurus SKCK di kepolisian, pemohon perlu datang terlebih dahulu ke balai desa atau kelurahan dengan membawa sejumlah dokumen persyaratan.
Mengutip laman Desa Kalibareng, berikut adalah berkas yang harus disiapkan untuk membuat surat pengantar SKCK dari desa:
Persyaratan Pembuatan SKCK:
Fotokopi KTP (e-KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Ijazah Terakhir
Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah
Format Surat Pengantar SKCK dari Desa
Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pemohon akan mendapatkan Surat Pengantar SKCK dari desa. Sebagai gambaran, berikut contoh format surat pengantar SKCK yang dikutip dari laman resmi Desa Jambearum.
KOP SURAT
SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN
Nomor : …………………………
Yang bertanda tangan di bawah ini kami Kepala Desa/Kelurahan ………………… Kecamatan ………………… Kabupaten …………………, dengan ini menerangkan bahwa:
Nama Lengkap : ..................................................
NIK : ..................................................
Tempat Tanggal Lahir : ..................................................
Jenis Kelamin : Laki-laki / Perempuan
Kewarganegaraan : ..................................................
Agama : ..................................................
Pendidikan Terakhir : ..................................................
Status Perkawinan : Kawin / Belum Kawin / Cerai
Pekerjaan : ..................................................
Alamat : ..................................................
Keterangan:
Demikian surat pengantar ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
(Nama Desa), ………………… 20…
Yang Bersangkutan Kepala Desa/Lurah ………
(………………) (………………)
Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah memperoleh surat pengantar dari desa, Anda bisa melanjutkan pengurusan SKCK di Polsek (tingkat kecamatan) atau Polres (tingkat kabupaten/kota).
Mengacu pada laman Kelurahan Kramas Semarang, SKCK untuk keperluan melamar kerja, administrasi PNS/CPNS, maupun pengurusan visa dan dokumen antarnegara tidak dapat dibuat di Polsek. Untuk kebutuhan tersebut, pemohon harus langsung mengurusnya di Polres.
Layanan pembuatan SKCK di Polsek maupun Polres berlangsung pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Pemohon bisa langsung menuju loket SKCK untuk menyerahkan berkas dan mengisi formulir yang tersedia.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Fotokopi KTP atau SIM
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah terakhir
Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar merah sebanyak 6 lembar
Baca Juga: Contoh SKCK PPPK Paruh Waktu yang Sesuai Aturan dan Prosedur Pembuatannya
(ANB)
