Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Surat Tanda Registrasi S1: Pengertian dan Cara Mendapatkannya
29 November 2024 13:48 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Registrasi atau STR menjadi bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada seseorang yang telah mendapatkan sertifikasi kompetensi. Untuk penjelasan lebih lengkap tentang Surat Tanda Registrasi S1, simaklah artikel ini hingga habis!
Sekilas tentang Surat Tanda Registrasi S1
Surat Tanda Registrasi S1 umumnya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan di bidang kesehatan lulusan sarjana 1 (S1). Menurut Kemenkes, STR merupakan bukti tertulis dari pemerintah kepada tenaga kesehatan.
Syarat memiliki STR adalah harus memiliki sertifikasi kompetisi. Setelah mendapatkan STR, tenaga kesehatan sudah diperbolehkan melakukan aktivitas pelayanan kesehatan yang diatur undang-undang.
Dokumen tersebut juga bisa menjadi bukti bahwa seorang tenaga kesehatan telah memiliki kemampuan medis yang memadai serta sudah lulus proses uji kompetensi.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, STR sangat penting dimiliki untuk para calon tenaga medis , seperti dokter, apoteker, perawat, bidan, psikolog, fisioterapis, dan lainnya.
Dasar Hukum Surat Tanda Registrasi
Dasar hukum penerbitan Surat Tanda Registrasi adalah Permenkes Nomor 18 Tahun 2019. Pada regulasi tersebut, dijelaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Adapun, yang dimaksud STR adalah surat yang dikeluarkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Selain itu, STR juga harus ditandatangani ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.
Adapun, untuk mendapatkan dokumen STR berdasarkan peraturan tersebut hanya bisa diperoleh apabila orang yang mengajukan telah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan lembaga sertifikasi profesi Konsultan Manajemen Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Syarat Mendapatkan Surat Tanda Registrasi
Tenaga medis bisa melakukan pendaftaran secara daring. Hal tersebut karena Kementerian Kesehatan telah membuat aplikasi pengajuan e-STR atau STR elektronik sehingga proses pembuatannya lebih cepat dan efisien.
Dikutip dari situs umsu.co.id, sebelum mendaftar STR secara daring, diharapkan untuk melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
Untuk biaya penerbitan STR bervariasi, tergantung jenis tenaga kesehatan. Biaya tersebut dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jasa Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Cara Mendapatkan Surat Tanda Registrasi
Setelah syarat terpenuhi, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan STR secara daring. Disadur dari situs umsu.ac.id, ini penjelasannya:
ADVERTISEMENT
Cara Perpanjang Surat Tanda Registrasi
Surat Tanda Registrasi memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini beberapa syarat perpanjangan STR:
Mengutip situs Kemenkes, STR dapat diperpanjang menjadi seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK. Berikut petunjuknya:
ADVERTISEMENT
(NSF)