Surat Tanda Registrasi S1: Pengertian dan Cara Mendapatkannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Daftar isi
Daftar isi

Daftar isi
Surat Tanda Registrasi S1 adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen beberapa pekerjaan, terutama yang membutuhkan kompetensi tertentu. Misalnya, pekerjaan di bidang kesehatan.
Surat Tanda Registrasi atau STR menjadi bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada seseorang yang telah mendapatkan sertifikasi kompetensi. Untuk penjelasan lebih lengkap tentang Surat Tanda Registrasi S1, simaklah artikel ini hingga habis!
Sekilas tentang Surat Tanda Registrasi S1
Surat Tanda Registrasi S1 umumnya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan di bidang kesehatan lulusan sarjana 1 (S1). Menurut Kemenkes, STR merupakan bukti tertulis dari pemerintah kepada tenaga kesehatan.
Syarat memiliki STR adalah harus memiliki sertifikasi kompetisi. Setelah mendapatkan STR, tenaga kesehatan sudah diperbolehkan melakukan aktivitas pelayanan kesehatan yang diatur undang-undang.
Dokumen tersebut juga bisa menjadi bukti bahwa seorang tenaga kesehatan telah memiliki kemampuan medis yang memadai serta sudah lulus proses uji kompetensi.
Oleh karena itu, STR sangat penting dimiliki untuk para calon tenaga medis, seperti dokter, apoteker, perawat, bidan, psikolog, fisioterapis, dan lainnya.
Baca Juga: Panduan dan Cara Cetak e-STR untuk Tenaga Kesehatan
Dasar Hukum Surat Tanda Registrasi
Dasar hukum penerbitan Surat Tanda Registrasi adalah Permenkes Nomor 18 Tahun 2019. Pada regulasi tersebut, dijelaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Adapun, yang dimaksud STR adalah surat yang dikeluarkan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan diberikan konsil masing-masing tenaga kesehatan. Selain itu, STR juga harus ditandatangani ketua konsil masing-masing tenaga kesehatan yang berfungsi sebagai registrar.
Adapun, untuk mendapatkan dokumen STR berdasarkan peraturan tersebut hanya bisa diperoleh apabila orang yang mengajukan telah lulus uji kompetensi yang dilaksanakan lembaga sertifikasi profesi Konsultan Manajemen Kesehatan.
Syarat Mendapatkan Surat Tanda Registrasi
Tenaga medis bisa melakukan pendaftaran secara daring. Hal tersebut karena Kementerian Kesehatan telah membuat aplikasi pengajuan e-STR atau STR elektronik sehingga proses pembuatannya lebih cepat dan efisien.
Dikutip dari situs umsu.co.id, sebelum mendaftar STR secara daring, diharapkan untuk melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan, yaitu:
Ijazah dan/atau sertifikat profesi yang relevan dengan bidang kesehatan.
Sertifikat kompetensi yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan dalam bidang kesehatan.
Pas foto formal terbaru dengan ukuran 4x6, menghadap depan, berlatar belakang merah, dan wajah terlihat jelas. Ukuran foto maksimal 200 kb dengan format JPEG.
Lampiran salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Untuk biaya penerbitan STR bervariasi, tergantung jenis tenaga kesehatan. Biaya tersebut dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jasa Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.
Cara Mendapatkan Surat Tanda Registrasi
Setelah syarat terpenuhi, pemohon dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan STR secara daring. Disadur dari situs umsu.ac.id, ini penjelasannya:
Masuk ke halaman situs STR Online Ver 2.0 atau mengakses alamat tautan http://ktti.kemkes.go.id.
Pilih menu 'Registrasi' apabila telah memiliki PIN. Namun, jika belum memiliki PIN, pilih menu 'Belum punya PIN'.
Untuk mendapatkan PIN, buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data-data yang dibutuhkan, yaitu alamat surel, nomor KTP, dan captcha. Setelah itu, klik 'Daftar'.
Apabila data yang dimasukkan valid, akan muncul tanda berwarna hijau dan data akan terisi secara otomatis. Centang pada kolom yang dibutuhkan agar pendaftaran dapat dilanjutkan.
Setelah akun berhasil didaftarkan, PIN akan muncul.
Pada halaman utama, pilih menu 'Registrasi Baru'.
Untuk lulusan di atas tahun 2013, dapat memilih menu 'Lulusan di atas tahun 2013'.
Isi data-data yang dibutuhkan, seperti nama perguruan tinggi, program studi, dan nomor induk mahasiswa.
Apabila data tak ditemukan atau terjadi eror, akan muncul peringatan dan pendaftar diminta untuk menghubungi institusi agar melengkapi data.
Jika data benar, pendaftar dapat memilih menu 'Konfirmasi data ke Kemenristekdikti'.
Ceklis beberapa data untuk memastikan bahwa data yang telah dimasukkan benar, kemudian ketuk tombol 'Mulai'.
Ikuti langkah-langkah yang muncul, seperti mengunggah dokumen-dokumen dan mengisi beberapa data.
Setelah semua selesai, bisa mengetuk menu 'Selesai'.
Apabila registrasi telah berhasil, akan muncul informasi bahwa registrasi STR telah berhasil.
Pendaftar dapat melakukan pengecekan status permohonan lewat menu yang tersedia di halaman situs STR Online, jika sudah disetujui pendaftar akan mendapatkan notifikasi melalui surel.
Kemudian, pendaftar akan diminta melakukan pendaftaran sesuai nominal yang ditentukan, ikuti petunjuk pembayaran yang dijelaskan.
Setelah itu, STR akan dicetak Sekretariat KTKI dan dikirim melalui POS sesuai alamat korespondensi yang diberikan.
Cara Perpanjang Surat Tanda Registrasi
Surat Tanda Registrasi memiliki masa berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2019, berikut ini beberapa syarat perpanjangan STR:
Formulir registrasi ulang.
Fotokopi STR yang masih berlaku.
Fotokopi sertifikat kompetensi yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik.
Rekomendasi dari organisasi profesi.
Melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6.
Mengutip situs Kemenkes, STR dapat diperpanjang menjadi seumur hidup melalui portal SATUSEHAT SDMK. Berikut petunjuknya:
Buat akun di portal SATUSEHAT SDMK melalui tautan https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.
Ketuk 'Daftar sekarang' dan lengkapi data diri, seperti NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, dan alamat surel.
Kemudian, ketuk tombol 'Daftar' dan aktifkan akun dengan mengetuk tautan aktivasi yang dikirim ke surel.
Sekarang, lengkapi data diri ke akun dengan surel dan kata sandi yang sudah dibuat.
Setelah itu, cari profil untuk memasukan tempat tanggal lahir dan jenis profesi. Lengkapi data-data lain yang dibutuhkan.
Tahap terakhir, ajukan permohonan STR seumur hidup dengan mengetuk 'Pengajuan STR', lalu ketuk 'Cek Data' dan 'Ajukan STR'.
Data akan diverifikasi KKI dan KTKI. Pemohon juga diminta membayar sebesar nominal yang disebutkan.
STR akan dapat diunduh di akun masing-masing.
Selesai.
(NSF)
