Konten dari Pengguna

Syarat Bikin Akta Kelahiran Terlambat dan Mekanisme Pengurusannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akta Kelahiran. Foto: Shutterstock

Akta kelahiran anak lazimnya dibuat sesegera mungkin setelah proses persalinan selesai. Namun seringkali orang tua terlambat dan tidak sempat mengurusnya. Lalu, apa saja syarat bikin akta kelahiran terlambat?

Sebelum membahas teknisnya, sebaiknya pahami terlebih dahulu definisi akta kelahiran. Dikutip dari buku Mudahnya Mengurus Semua Dokumen Tanpa Calo susunan Yayat Supriatna (2015), akta kelahiran adalah dokumen pencatatan kelahiran anak atau akta catatan sipil di mana bayi dilaporkan kelahirannya.

Ketika memiliki akta kelahiran, seorang bayi akan mendapatkan NIK dalam Kartu Keluarga (KK). Akta tersebut harus diurus di kantor catatan sipil kabupaten/kota setempat.

Menurut Dukcapil, akta kelahiran sebaiknya diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah peristiwa kelahiran. Jika lewat dari tenggat waktu tersebut, akta kelahiran dikategorikan sebagai akta kelahiran istimewa.

Bagaimana cara mengurus akta kelahiran istimewa tersebut? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Terlambat

Ilustrasi akta kelahiran anak. Foto: Wahyuni Sahara/kumparan

Akta kelahiran istimewa adalah akta yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui 60 hari kerja bagi WNI dan 10 hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi. Dukcapil telah menetapkan syarat bikin akta kelahiran terlambat, yakni sebagai berikut:

  • Mengisi formulir permohonan akta kelahiran (F-2.01)

  • Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/nahkoda kapal laut/pilot pesawat terbang dengan memperlihatkan dokumen aslinya

  • Surat keterangan kelahiran asli dari kepala desa/lurah

  • Fotokopi akta perkawinan orang tua

  • Fotokopi KK dan KTP Kedua orang tua dan dua saksi

  • Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp10.000 yang menyatakan kelahiran terlambat

  • Mengantongi persetujuan dari kepala instansi pelaksana setempat

  • Bagi WNA harus melampirkan fotokopi Paspor disahkan Kedutaan, STMD Kepolisian, Dokumen Imigrasi

  • Pelaporan yang diwakilkan agar melengkapi dengan Surat Kuasa

Pencatatan akta kelahiran sesuai dengan UU No 24 Tahun 2013 dilakukan pada instansi pelaksana di tempat sesuai domisili KTP yang bersangkutan/orang tua bayi (azas domisili)

Setelah melengkapi persyaratannya, orang tua bisa langsung mengurus pembuatan akta kelahiran anak ke Disdukcapil terdekat. Biasanya, proses pengerjaannya dapat selesai dalam 1-5 hari kerja

Ilustrasi bayi baru lahir. Foto: qualityhub/Shutterstock

Pembuatan akta ini tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Dasar hukumnya termuat dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,

Informasi detailnya dapat diakses melalui laman resmi Disdukcapil. Berikut langkah-langkah pembuatan akta kelahiran anak yang bisa Anda ikuti:

  • Membawa permohonan dengan persyaratan yang lengkap.

  • Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan ke dalam 1 (satu) map.

  • Mendaftar nomor antrean online melalui laman Disdukcapil daerah masing-masing.

  • Menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean.

  • Menyerahkan berkas, Permohonan Akta Kelahiran.

  • Mencetak bukti pendaftaran untuk pengambilan Akta Kelahiran.

  • Menyerahkan Akta Kelahiran.

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Lengkap dengan Prosedur dan Syaratnya

(MSD)