Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Lengkap dengan Prosedur dan Syaratnya
14 Agustus 2023 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengurus akta kelahiran yang hilang bisa dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili masing-masing.
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dan syarat yang harus dilengkapi sebelum mengurus akta kelahiran yang hilang.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang di Kantor Pencatatan Sipil
Salah satu syarat dalam cara mengurus akta kelahiran hilang yakni dengan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, mengingat akta kelahiran adalah salah satu dokumen negara.
Syarat Pengajuan Pencetakan Ulang Akta Kelahiran
Dikutip dari ppid.semarangkota.go.id, secara umum, dokumen yang menjadi persyaratan dalam mengajukan pencetakan ulang akta kelahiran yang hilang adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Prosedur Mengurus Akta Kelahiran
Setelah dokumen persyaratan telah lengkap, masyarakat harus mendatangi Kantor Dukcapil dan mengikuti prosedur mengurus akta kelahiran yang hilang sebagai berikut:
Dokumen negara seperti akta kelahiran sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengurus dokumen negara lainnya. Seperti dalam pengajuan KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, pengajuan paspor untuk perjalanan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Begitulah cara mengurus akta kelahiran hilang. Masyarakat perlu memahami prosedur dan juga melengkapi dokumen persyaratan untuk mengajukan penerbitan kembali akta kelahiran baru. (Fitri A)