Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Lengkap dengan Prosedur dan Syaratnya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang. Pexels/Andrea Piacquadio.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang. Pexels/Andrea Piacquadio.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen negara yang dimiliki seseorang. Akta kelahiran tidak boleh hilang atau rusak. Bila hilang, masyarakat perlu mengetahui cara mengurus akta kelahiran yang hilang.

Mengurus akta kelahiran yang hilang bisa dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili masing-masing.

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dan syarat yang harus dilengkapi sebelum mengurus akta kelahiran yang hilang.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang di Kantor Pencatatan Sipil

Ilustrasi Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang. Pexels/Ono Kosuki.

Salah satu syarat dalam cara mengurus akta kelahiran hilang yakni dengan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, mengingat akta kelahiran adalah salah satu dokumen negara.

Syarat Pengajuan Pencetakan Ulang Akta Kelahiran

Dikutip dari ppid.semarangkota.go.id, secara umum, dokumen yang menjadi persyaratan dalam mengajukan pencetakan ulang akta kelahiran yang hilang adalah sebagai berikut:

  • Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan

  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat

  • Fotokopi kutipan akta yang hilang

  • Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak

  • Fotokopi KK dan KTP

  • Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin

  • Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing)

  • Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)

Baca juga: Cara Mengurus Kartu Keluarga Hilang di Kantor Dukcapil Terdekat

Prosedur Mengurus Akta Kelahiran

Setelah dokumen persyaratan telah lengkap, masyarakat harus mendatangi Kantor Dukcapil dan mengikuti prosedur mengurus akta kelahiran yang hilang sebagai berikut:

  1. Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

  3. Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  4. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan

  5. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil

  6. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil

Dokumen negara seperti akta kelahiran sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengurus dokumen negara lainnya. Seperti dalam pengajuan KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, pengajuan paspor untuk perjalanan ke luar negeri.

Begitulah cara mengurus akta kelahiran hilang. Masyarakat perlu memahami prosedur dan juga melengkapi dokumen persyaratan untuk mengajukan penerbitan kembali akta kelahiran baru. (Fitri A)