news-card-video
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang, Lengkap dengan Prosedur dan Syaratnya

Tips dan Trik
Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
14 Agustus 2023 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang. Pexels/Andrea Piacquadio.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang. Pexels/Andrea Piacquadio.
ADVERTISEMENT
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen negara yang dimiliki seseorang. Akta kelahiran tidak boleh hilang atau rusak. Bila hilang, masyarakat perlu mengetahui cara mengurus akta kelahiran yang hilang.
ADVERTISEMENT
Mengurus akta kelahiran yang hilang bisa dilakukan di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili masing-masing.
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dan syarat yang harus dilengkapi sebelum mengurus akta kelahiran yang hilang.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang di Kantor Pencatatan Sipil

Ilustrasi Cara Mengurus Akta Kelahiran Hilang. Pexels/Ono Kosuki.
Salah satu syarat dalam cara mengurus akta kelahiran hilang yakni dengan membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian, mengingat akta kelahiran adalah salah satu dokumen negara.

Syarat Pengajuan Pencetakan Ulang Akta Kelahiran

Dikutip dari ppid.semarangkota.go.id, secara umum, dokumen yang menjadi persyaratan dalam mengajukan pencetakan ulang akta kelahiran yang hilang adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Prosedur Mengurus Akta Kelahiran

Setelah dokumen persyaratan telah lengkap, masyarakat harus mendatangi Kantor Dukcapil dan mengikuti prosedur mengurus akta kelahiran yang hilang sebagai berikut:
Dokumen negara seperti akta kelahiran sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengurus dokumen negara lainnya. Seperti dalam pengajuan KTP bagi yang telah berusia 17 tahun, pengajuan paspor untuk perjalanan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
Begitulah cara mengurus akta kelahiran hilang. Masyarakat perlu memahami prosedur dan juga melengkapi dokumen persyaratan untuk mengajukan penerbitan kembali akta kelahiran baru. (Fitri A)