Konten dari Pengguna

Cara Mengurus Kartu Keluarga Hilang di Kantor Dukcapil Terdekat

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengurus Kartu Keluarga Hilang. Unsplash/Gabrielle Henderson.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengurus Kartu Keluarga Hilang. Unsplash/Gabrielle Henderson.

Setiap rumah tangga diwajibkan memiliki KK atau Kartu Keluarga. Apabila Kartu Keluarga hilang atau rusak, masyarakat harus mengurus kembali dokumen milik negara ini. Untuk itu, ketahui cara mengurus Kartu Keluarga hilang di Kantor Dukcapil terdekat.

Mengutip dari website resmi dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id, Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Selain sebagai kartu identitas keluarga, Kartu Keluarga juga sering digunakan untuk berbagai keperluan pengurusan dokumen lain, seperti saat membuat atau memperbarui paspor, mengurus jaminan kesehatan dari BPJS dan lain sebagainya.

Cara Mengurus Kartu Keluarga Hilang

Ilustrasi Cara Mengurus Kartu Keluarga Hilang. Unsplash/Scott Graham.

Cara mengurus Kartu Keluarga hilang di Kantor Dukcapil terdekat, tercantup pada sippn.menpan.go.id. Sebelum mengurus Kartu Keluarga yang hilang, ada persyaratan mengurus Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang harus dipenuhi.

Berikut beberapa dokumen persyaratannya.

  • Surat pengantar dari RT dan RW

  • Foto Copy Kartu Keluarga (jika ada)

  • Surat kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian

Untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang, masyarakat perlu mendatangi RT/RW, kantor kepolisian dan juga Kantor Dukcapil sesuai domisili. Berikut langkah mencetak kembali Kartu Keluarga yang hilang selengkapnya.

  1. Masyarakat yang ingin mengurus Kartu Keluarga hilang datang ke RT dan RW meminta surat pengantar pengurusan Kartu Keluarga.

  2. Surat pengantar pengurusan Kartu Keluarga yang sudah lengkap diserahkan kembali pada pemohon untuk diproses lebih lanjut.

  3. Masyarakat pergi ke Kantor Kepolisian terdekat agar dibuatkan surat kehilangan.

  4. Selanjutnya masyarakat dapat mendatangi Kantor Disdukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk mengisi F-1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.

  5. Setelah itu, masyarakat cukup menyerahkan dokumen Kartu Keluarga yang rusak dan surat kehilangan dari kepolisian.

  6. Berkas akan diverifikasi oleh petugas. Bila berkas tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

  7. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap akan segera diproses pembuatan surat keterangan kehilangan dan permohonan pencetakan Kartu Keluarga kembali.

  8. Langkah selanjutnya adalah menunggu petugas menerbitkan Kartu Keluarga yang baru.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah

Mengurus Kartu Keluarga yang hilang di Kantor Dukcapil tidak dikenakan biaya apapun. Prosesnya juga dapat berjalan cepat bila seluruh berkas atau dokumen persyaratan telah dipenuhi.

Cara mengurus Kartu Keluarga hilang dapat dilakukan di Kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan berupa Surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi Kartu Keluarga (jika ada), dan surat kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian (Fitri A)