Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Mengurus Kartu Keluarga Hilang di Kantor Dukcapil Terdekat
26 Juli 2023 20:50 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap rumah tangga diwajibkan memiliki KK atau Kartu Keluarga . Apabila Kartu Keluarga hilang atau rusak, masyarakat harus mengurus kembali dokumen milik negara ini. Untuk itu, ketahui cara mengurus Kartu Keluarga hilang di Kantor Dukcapil terdekat.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari website resmi dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id, Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Selain sebagai kartu identitas keluarga, Kartu Keluarga juga sering digunakan untuk berbagai keperluan pengurusan dokumen lain, seperti saat membuat atau memperbarui paspor, mengurus jaminan kesehatan dari BPJS dan lain sebagainya.
Cara Mengurus Kartu Keluarga Hilang
Cara mengurus Kartu Keluarga hilang di Kantor Dukcapil terdekat, tercantup pada sippn.menpan.go.id. Sebelum mengurus Kartu Keluarga yang hilang, ada persyaratan mengurus Kartu Keluarga hilang atau rusak, yang harus dipenuhi.
Berikut beberapa dokumen persyaratannya.
Untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang, masyarakat perlu mendatangi RT/RW, kantor kepolisian dan juga Kantor Dukcapil sesuai domisili. Berikut langkah mencetak kembali Kartu Keluarga yang hilang selengkapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang dengan Mudah
Mengurus Kartu Keluarga yang hilang di Kantor Dukcapil tidak dikenakan biaya apapun. Prosesnya juga dapat berjalan cepat bila seluruh berkas atau dokumen persyaratan telah dipenuhi.
Cara mengurus Kartu Keluarga hilang dapat dilakukan di Kantor Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan berupa Surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi Kartu Keluarga (jika ada), dan surat kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian (Fitri A)