Konten dari Pengguna

Syarat Caleg 2024 yang Ditetapkan KPU Berdasarkan Undang-Undang

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
16 Januari 2023 12:46 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi caleg bernama Joko Widodo di Pileg 2019. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi caleg bernama Joko Widodo di Pileg 2019. Foto: Sabryna Muviola/kumparan
ADVERTISEMENT
Persyaratan calon legislatif menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan partai sebelum memulai proses rekrutmen. Persyaratan tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni umum dan khusus.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan dalam buku Pemilu Langsung Di Tengah Oligarki Partai karya Syamsuddin Haris (2005), syarat umum caleg biasanya dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan syarat khususnya dibuat oleh partai legislatif. Persyaratan tersebut berlaku untuk jabatan DPR dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Tujuannya tidak lain untuk menjaga kualitas Pemilu agar tetap terjaga. Ini juga dapat meminimalisir diterimanya caleg yang terbukti bermasalah dengan hukum, memiliki latar belakang buruk, serta tidak dipercaya oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan KPU dan UU Pemilu, ada banyak syarat caleg yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Syarat Caleg 2024

Ilustrasi caleg berstatus PNS. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Syarat caleg 2024 masih sama dengan syarat caleg di Pemilu tahun-tahun sebelumnya. Setiap caleg minimal harus berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana termuat dalam Pasal 60 huruf e UU No. 12 Tahun 2003 dan Pasal 6 huruf r UU No. 23 tahun 2003.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pemilihan Presiden Secara Langsung karya Ign Ismanto (2004), seorang caleg hendaknya tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Jadi, caleg tersebut boleh berstatus terpidana asalkan ancaman hukumnya di bawah 5 tahun.
Persyaratan tersebut berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dirangkum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No. 20 Tahun 2018, berikut syarat caleg lainnya yang harus dipenuhi:
ADVERTISEMENT
(MSD)