Syarat Caleg 2024 yang Ditetapkan KPU Berdasarkan Undang-Undang

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Persyaratan calon legislatif menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan partai sebelum memulai proses rekrutmen. Persyaratan tersebut terbagi menjadi dua jenis, yakni umum dan khusus.
Dijelaskan dalam buku Pemilu Langsung Di Tengah Oligarki Partai karya Syamsuddin Haris (2005), syarat umum caleg biasanya dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedangkan syarat khususnya dibuat oleh partai legislatif. Persyaratan tersebut berlaku untuk jabatan DPR dan DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Tujuannya tidak lain untuk menjaga kualitas Pemilu agar tetap terjaga. Ini juga dapat meminimalisir diterimanya caleg yang terbukti bermasalah dengan hukum, memiliki latar belakang buruk, serta tidak dipercaya oleh masyarakat.
Berdasarkan Peraturan KPU dan UU Pemilu, ada banyak syarat caleg yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Apa saja? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Baca juga: Memahami Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu
Syarat Caleg 2024
Syarat caleg 2024 masih sama dengan syarat caleg di Pemilu tahun-tahun sebelumnya. Setiap caleg minimal harus berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana termuat dalam Pasal 60 huruf e UU No. 12 Tahun 2003 dan Pasal 6 huruf r UU No. 23 tahun 2003.
Mengutip buku Pemilihan Presiden Secara Langsung karya Ign Ismanto (2004), seorang caleg hendaknya tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Jadi, caleg tersebut boleh berstatus terpidana asalkan ancaman hukumnya di bawah 5 tahun.
Persyaratan tersebut berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dirangkum dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI No. 20 Tahun 2018, berikut syarat caleg lainnya yang harus dipenuhi:
Telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Terdaftar sebagai pemilih.
Bersedia bekerja penuh waktu.
Mengundurkan diri dari jabatan yang sedang diemban.
Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.
Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain.
Menjadi anggota Partai Politik.
Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik.
Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa kepanjangan dari caleg?

Apa kepanjangan dari caleg?
Caleg adalah singkatan dari calon legislatif.
Apa tujuan ditetapkannya syarat caleg?

Apa tujuan ditetapkannya syarat caleg?
Tujuannya tidak lain untuk menjaga kualitas Pemilu agar tetap terjaga.
Syarat caleg berlaku untuk jabatan apa saja?

Syarat caleg berlaku untuk jabatan apa saja?
Persyaratan tersebut berlaku bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
