Konten dari Pengguna

Syarat Calon Independen Pilkada 2024 yang Harus Dipenuhi

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat calon independen Pilkada 2024 perlu dipenuhi oleh calon perseorangan yang ingin mengajukan diri sebagai calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024. Foto: Pxel
zoom-in-whitePerbesar
Syarat calon independen Pilkada 2024 perlu dipenuhi oleh calon perseorangan yang ingin mengajukan diri sebagai calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024. Foto: Pxel

Mengikuti Pilkada 2024 bisa melalui jalur independen. Ada sejumlah syarat calon independen Pilkada 2024 yang harus dipenuhi seseorang jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 tanpa diusung oleh partai.

Calon independen Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri. Agar dapat mengajukan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada, seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan

Apa saja syarat calon independen Pilkada? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan lengkap di bawah ini!

Syarat Calon Independen Pilkada 2024

Calon independen Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri.. Foto: Pexels.com

Mengutip laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:

  • Jumlah Dukungan Penduduk: Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

  • Persentase Dukungan: Persentase dukungan yang dibutuhkan dibedakan berdasarkan jumlah penduduk provinsi dengan ketentuan:

    • Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 10%.

    • Provinsi dengan jumlah penduduk 2.000.001 jiwa hingga 6.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 8,5%.

    • Provinsi dengan jumlah penduduk 6.000.001 jiwa hingga 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 7,5%.

    • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa memerlukan dukungan minimal 6,5%.

  • Penyebaran Dukungan: Jumlah dukungan yang dibutuhkan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Baca Juga: Ulasan tentang Tugas dan Wewenang Gubernur

Berdasarkan informasi dalam laman DPRD Provinsi Jateng, ketetapan ini juga digunakan pada Pilkada untuk memilih bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Contoh perhitungannya: Di Wonogiri, untuk menjadi calon perseorangan dalam pemilihan, seseorang harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

Pada Pemilu sebelumnya, jumlah DPT di Wonogiri adalah 869.824 orang. Oleh karena itu, calon perseorangan harus mendapatkan minimal 65.237 dukungan dari masyarakat.

Selain itu, persyaratan penyebaran dukungan juga harus dipenuhi. Minimal dukungan tersebut harus tersebar di setidaknya 50% dari total kecamatan di Wonogiri. Dengan total kecamatan sebanyak 25, calon perseorangan harus memastikan dukungannya tersebar minimal di 13 kecamatan.

Syarat ambang suara menunjukkan seberapa besar dukungan yang diterima oleh calon independen dari masyarakat. Dukungan ini menunjukkan bahwa calon independen memiliki potensi untuk menjadi pemimpin yang diakui oleh sebagian besar masyarakat,

Selain itu, menurut laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, calon independen juga perlu menyerahkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP dan surat dukungan kepada KPU setempat.

(SAI)