Syarat Calon Independen Pilkada 2024 yang Harus Dipenuhi

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
26 Februari 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Syarat calon independen Pilkada 2024 perlu dipenuhi oleh calon perseorangan yang ingin mengajukan diri sebagai calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024. Foto: Pxel
zoom-in-whitePerbesar
Syarat calon independen Pilkada 2024 perlu dipenuhi oleh calon perseorangan yang ingin mengajukan diri sebagai calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024. Foto: Pxel
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mengikuti Pilkada 2024 bisa melalui jalur independen. Ada sejumlah syarat calon independen Pilkada 2024 yang harus dipenuhi seseorang jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 tanpa diusung oleh partai.
ADVERTISEMENT
Calon independen Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri. Agar dapat mengajukan diri sebagai calon perseorangan pada Pilkada, seseorang perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan
Apa saja syarat calon independen Pilkada? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan lengkap di bawah ini!

Syarat Calon Independen Pilkada 2024

Calon independen Pilkada adalah calon kepala daerah yang tidak diusung oleh partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri.. Foto: Pexels.com
Mengutip laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan, persyaratan calon independen atau calon perseorangan Pilkada telah diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, syarat-syarat calon independen pada Pilkada untuk posisi gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan informasi dalam laman DPRD Provinsi Jateng, ketetapan ini juga digunakan pada Pilkada untuk memilih bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Contoh perhitungannya: Di Wonogiri, untuk menjadi calon perseorangan dalam pemilihan, seseorang harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.
Pada Pemilu sebelumnya, jumlah DPT di Wonogiri adalah 869.824 orang. Oleh karena itu, calon perseorangan harus mendapatkan minimal 65.237 dukungan dari masyarakat.
Selain itu, persyaratan penyebaran dukungan juga harus dipenuhi. Minimal dukungan tersebut harus tersebar di setidaknya 50% dari total kecamatan di Wonogiri. Dengan total kecamatan sebanyak 25, calon perseorangan harus memastikan dukungannya tersebar minimal di 13 kecamatan.
Syarat ambang suara menunjukkan seberapa besar dukungan yang diterima oleh calon independen dari masyarakat. Dukungan ini menunjukkan bahwa calon independen memiliki potensi untuk menjadi pemimpin yang diakui oleh sebagian besar masyarakat,
ADVERTISEMENT
Selain itu, menurut laman Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, calon independen juga perlu menyerahkan dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP dan surat dukungan kepada KPU setempat.
(SAI)