Konten dari Pengguna

Ulasan tentang Tugas dan Wewenang Gubernur

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Untuk menentukan kebijakan daerah Gubernur harus mengadakan musyawarah dengan siapa? (Foto: Jorge Maya | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Untuk menentukan kebijakan daerah Gubernur harus mengadakan musyawarah dengan siapa? (Foto: Jorge Maya | Unsplash.com)

Untuk menentukan kebijakan daerah Gubernur harus mengadakan musyawarah dengan DPR. Gubernur merupakan kepala pada suatu daerah. Tanpa adanya Gubernur, maka pemerintahan suatu daerah tidak dapat berjalan dengan baik.

Seperti halnya kepala pemerintahan lainnya, Gubernur memiliki tugas dan wewenangnya tersendiri. Apa saja tugas, kewajiban, dan wewenang seorang Gubernur dan Wakil Gubernur? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

Baca juga: Kedudukan Presiden dan DPR dalam Sistem Pemerintahan Indonesia

Tugas dan Wewenang Gubernur

Ilustrasi Untuk menentukan kebijakan daerah Gubernur harus mengadakan musyawarah dengan DPR. (Foto: Jorge Maya | Unsplash.com)

Apa definisi pemerintahan? Mengutip buku dengan judul Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek Bagi Penyelenggara Pemerintah karya Nurdin (2017:9), pemerintahan adalah organisasi dalam mana diletakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi.

Kepala pemerintahan tertinggi adalah Presiden dan Wakil Presiden. Namun, seorang Presiden tidak mungkin dapat memerintah seluruh daerah sendirian. Presiden membutuhkan kepala daerah untuk mengatur wilayah.

Gubernur merupakan pemegang kepala jabatan politik yang memegang wilayah setingkat di bawah negara. Gubernur di Indonesia menjadi kepala suatu provinsi. Kata Gubernur sendiri berasal bahasa Belanda Gouverneur yang artinya pemimpin atau yang memerintah.

Gubernur memiliki tugas untuk menjadi kepala suatu daerah serta mewakili pemerintahan pusat di daerah. Gubernur dan wakilnya dipilih oleh masyarakat berdasarkan pemilihan umum. Masa jabatan seorang Gubernur adalah lima tahun.

Selayaknya kepala pemerintah, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki wewenang dan tugas. Berikut tugas Gubernur.

  1. Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah

  2. Mengawasi peraturan di daerah kabupaten dan kota

  3. Mengawal ASN, TNI, dan Polri agar tetap netral dalam pemilihan kepala daerah

  4. Mengawasi penyelenggaraan pembantuan pada tingkat kabupaten dan kota

  5. Mengkoordinasi pembinaan tugas pembantuan pada tingkat kabupaten dan kota

  6. Mengawasi, evaluasi, serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada kabupaten maupun kota yang ada di wilayahnya

  7. Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (perda)

Wewenang Gubernur

Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki wewenang terhadap daerah yang ada di wilayahnya sebagai berikut.

  1. Membatalkan perda atau peraturan daerah yang ada di kabupaten atau kota

  2. Memberikan sanksi pada Wali Kota atau Bupati

  3. Memberikan penghargaan pada Wali Kota atau Bupati

  4. Memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah

  5. Memberikan wewenang lain sesuai ketentuan dari Undang-Undang (UU)

Gubernur memiliki tugas dan wewenang. Namun, seorang Gubernur juga dapat diberhentikan. Alasan seperti membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggara pemerintah dapat membuat Gubernur diberhentikan. (FAR)