Ulasan tentang Tugas dan Wewenang Gubernur

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Untuk menentukan kebijakan daerah Gubernur harus mengadakan musyawarah dengan DPR. Gubernur merupakan kepala pada suatu daerah. Tanpa adanya Gubernur, maka pemerintahan suatu daerah tidak dapat berjalan dengan baik.
Seperti halnya kepala pemerintahan lainnya, Gubernur memiliki tugas dan wewenangnya tersendiri. Apa saja tugas, kewajiban, dan wewenang seorang Gubernur dan Wakil Gubernur? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Baca juga: Kedudukan Presiden dan DPR dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Tugas dan Wewenang Gubernur
Apa definisi pemerintahan? Mengutip buku dengan judul Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek Bagi Penyelenggara Pemerintah karya Nurdin (2017:9), pemerintahan adalah organisasi dalam mana diletakkan hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat atau tertinggi.
Kepala pemerintahan tertinggi adalah Presiden dan Wakil Presiden. Namun, seorang Presiden tidak mungkin dapat memerintah seluruh daerah sendirian. Presiden membutuhkan kepala daerah untuk mengatur wilayah.
Gubernur merupakan pemegang kepala jabatan politik yang memegang wilayah setingkat di bawah negara. Gubernur di Indonesia menjadi kepala suatu provinsi. Kata Gubernur sendiri berasal bahasa Belanda Gouverneur yang artinya pemimpin atau yang memerintah.
Gubernur memiliki tugas untuk menjadi kepala suatu daerah serta mewakili pemerintahan pusat di daerah. Gubernur dan wakilnya dipilih oleh masyarakat berdasarkan pemilihan umum. Masa jabatan seorang Gubernur adalah lima tahun.
Selayaknya kepala pemerintah, Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki wewenang dan tugas. Berikut tugas Gubernur.
Menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah
Mengawasi peraturan di daerah kabupaten dan kota
Mengawal ASN, TNI, dan Polri agar tetap netral dalam pemilihan kepala daerah
Mengawasi penyelenggaraan pembantuan pada tingkat kabupaten dan kota
Mengkoordinasi pembinaan tugas pembantuan pada tingkat kabupaten dan kota
Mengawasi, evaluasi, serta supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan pada kabupaten maupun kota yang ada di wilayahnya
Melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah (perda)
Wewenang Gubernur
Gubernur dan Wakil Gubernur memiliki wewenang terhadap daerah yang ada di wilayahnya sebagai berikut.
Membatalkan perda atau peraturan daerah yang ada di kabupaten atau kota
Memberikan sanksi pada Wali Kota atau Bupati
Memberikan penghargaan pada Wali Kota atau Bupati
Memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah
Memberikan wewenang lain sesuai ketentuan dari Undang-Undang (UU)
Gubernur memiliki tugas dan wewenang. Namun, seorang Gubernur juga dapat diberhentikan. Alasan seperti membuat kebijakan yang bertentangan dengan penyelenggara pemerintah dapat membuat Gubernur diberhentikan. (FAR)
