Syarat dan Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat meningkat secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Kenaikan ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi PPPK dalam melaksanakan tugas di instansi pemerintah.
Berbeda dengan PNS, Kenaikan Gaji Berkala (KGB) bagi PPPK tidak diberikan secara otomatis. Kenaikan gaji hanya bisa diterima jika instansi terkait mengusulkan dan pegawai yang bersangkutan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Lantas, apa saja aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Aturan Kenaikan Gaji Berkala PPPK
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), gaji PPPK dapat mengalami penyesuaian atau kenaikan secara berkala. Kenaikan ini diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ketentuan mengenai kenaikan gaji berkala (KGB) PPPK diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh PPPK untuk memperoleh KGB, antara lain:
Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) sesuai ketentuan KGB.
Memiliki penilaian kinerja selama dua tahun terakhir dengan predikat minimal “baik”, sesuai aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Perlu dicatat, ketentuan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) di atas tidak berlaku bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi golongan ini, KGB pertama baru dapat diberikan jika PPPK memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun dan telah menyelesaikan satu tahun Masa Kerja Golongan (MKG).
Selain itu, PPPK golongan V wajib memiliki penilaian kinerja paling rendah “baik” pada satu tahun terakhir. Sementara untuk KGB pada periode berikutnya, golongan gaji V tetap mengikuti ketentuan umum yang berlaku.
Mengutip laman Pemkab Sabu Raijua, seluruh proses kenaikan gaji berkala dilakukan melalui SIMPEGNAS BKN dengan melampirkan SK CPNS, SK kenaikan gaji berkala terakhir, serta penilaian kinerja yang terintegrasi dengan E-Kinerja BKN.
Setelah persyaratan terpenuhi, SK Kenaikan Gaji Berkala akan diterbitkan dan disampaikan kepada perangkat daerah untuk diberikan kepada PNS terkait.
Aturan Kenaikan Gaji Istimewa PPPK
Selain kenaikan Gaji Berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa (KGI). Berdasarkan informasi dari laman Instagram Kantor Regional XII BKN Pekanbaru @kanreg12bkn, KGI merupakan bentuk penghargaan berupa percepatan kenaikan gaji bagi ASN yang menunjukkan kinerja unggul.
KGI diberikan kepada PPPK yang memperoleh predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut serta ditetapkan sebagai pegawai teladan. Pemberian KGI dilakukan berdasarkan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenham 2026 Sampai Kapan? Ini Jadwal Seleksinya
(ANB)
