Konten dari Pengguna

Syarat dan Cara Daftar STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
30 Oktober 2023 11:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dokter. Foto: Shtterstock/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dokter. Foto: Shtterstock/Kumparan
ADVERTISEMENT
Tenaga kesehatan dan tenaga medis kini bisa membuat STR seumur hidup. Cara daftar STR seumur hidup bisa dilakukan melalui portal Satu Sehat SDMK.
ADVERTISEMENT
Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada tenaga kesehatan untuk melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR hanya diberikan kepada para nakes yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, STR berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan dan harus diperpanjang jika masa berlakunya berakhir.
Namun kini tenaga kesehatan bisa mengajukan permohonan STR seumur hidup. Regulasi STR seumur hidup diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Lantas, bagaimana cara mengajukan STR seumur hidup? Simak informasinya dalam ulasan berikut.

Syarat Daftar STR Seumur Hidup

Ilustrasi cara daftar STR seumur hidup. Foto: Unsplash.
Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebelum mengajukan STR seumur hidup.
Dikutip dari laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan, syarat utama daftar STR seumur hidup adalah telah memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di laman Satu Sehat SDMK. Selain itu, nakes juga perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

1. Syarat STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis Dokter / Dokter Gigi (KKI)

2. Syarat Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan (KTKI)

Cara Daftar STR Seumur Hidup

Ilustrasi cara daftar STR seumur hidup. Foto: Unsplash.
STR seumur hidup dapat diajukan setelah tenaga medis dan tenaga kesehatan membuat akun Satu Sehat SDMK dan melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.
Untuk mengajukan permohonan STR seumur hidup, tenaga kesehatan perlu melalui empat tahapan sebagai berikut:

1. Buat Akun

Langkah pertama mendaftar STR seumur hidup adalah membuat akun di portal Satu Sehat SDMK. Kunjungi laman https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk lalu klik ‘Daftar Sekarang’.
ADVERTISEMENT
Isi dan lengkapi data diri, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) nama lengkap, jenis kelamin, tempat tanggal lahir, serta alamat email. Jika data sudah lengkap, klik daftar dan aktifkan akun dengan mengklik link aktivasi yang dikirim via email.

2. Lengkapi Data Profil

Masuk ke akun dengan email dan password yang sudah dibuat. Setelah itu, cari profil dengan memasukkan tempat tanggal lahir dan jenis profesi.
Setelah itu, klik ‘CARI’. Jika profil tidak ditemukan, lengkapi data profil dengan mengisi data diri. Adapun data-data yang perlu dilengkapi mencakup, NIK, nama lengkap, kewarganegaraan, alamat, dan kontak.

3. Ajukan STR Seumur Hidup

Tahap terakhir, ajukan permohonan STR seumur hidup dengan mengklik ‘Pengajuan STR’. Setelah itu klik ‘Cek Data’ dan ‘Ajukan STR’.
Data akan diverifikasi oleh KKI dan KTKI untuk diproses. Setelah itu, nakes dan named hanya tinggal membayar Rp 100 ribu. Nantinya STR dapat di-download di akun masing-masing.
ADVERTISEMENT
(GLW)