Cara Perpanjangan STR Tenaga Kesehatan secara Online

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak sedikit yang masih bingung dengan cara perpanjangan STR tenaga kesehatan. Kabar baiknya, seluruh prosesnya dapat dilakukan melalui situs resmi Kemenkes secara online, sehingga dapat dilakukan kapanpun dan di manapun.
Mengutip buku Mahasis(w)a Keperawatan, Anindyka Alfisyah, S. Kep, (2020:81), bagi tenaga medis, memiliki STR adalah wajib. STR atau Surat Tanda Registrasi merupakan sebuah lisensi bagi seorang tenaga medis untuk melayani pasien dalam perawatan.
Tanpa STR seorang tenaga medis tidak diperbolehkan melakukan tindakan medis kepada pasien. Seperti halnya SIM, STR juga didapatkan melalui tes. Namanya UKOM atau Ujian Kompetensi.
Tata Cara Perpanjangan STR via Online
Cara perpanjangan STR kini dapat dilakukan secara online baik menggunakan laptop, PC, ataupun HP. Penasaran dengan caranya? Ikuti langkah-langkah berikut:
Buka web browser, kemudian masuk ke http://ktki.kemkes.go.id/.
Jika belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi.
Caranya yaitu tinggal klik Belum Punya PIN.
Isikan data secara lengkap sesuai yang tertampil di layar.
Mulai dari nama lengkap sesuai KTP, Email aktif, nomor KTP, nomor HP, tempat Lahir, tanggal Lahir.
Setelah itu, masukkan kode captcha.
Jika sudah, klik "Daftar".
Nantinya Kode PIN akan dikirimkan melalui WhatsApp yang didaftarkan.
Untuk perpanjangan, buka laman http://ktki.kemkes.go.id/.
Masukkan email, dan PIN terdaftar, dan isikan kode captcha.
Tap menu masuk, kemudian pilih Registrasi e-STR Tenaga Kesehatan.
Pilih profesi nakes, klik Kirim.
Selanjutnya, nakes sudah bisa melakukan registrasi baru ataupun melakukan pembaruan.
Dokumen yang Harus Dilampirkan
Bagi yang ingin melakukan perpanjangan STR, pastikan terlebih dahulu mempersiapkan berbagai persyaratan sesuai ketentuan. Berikut persyaratan yang harus dilampirkan:
STR Ahli Kesehatan Masyarakat yang lama.
Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Pas foto ukuran 4X6 dengan ketentuan latar belakang merah, posisi tegak, dan pakaian rapi.
Surat Keterangan Sehat dari dokter ber-SIP yang berlaku 3 bulan terakhir.
Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi setelah pemohon mencukupi 25 SKP dengan mengakses aplikasi Sistem Portofolio SKP Online (SIPORLIN) di http://iakmisiporlin-ktki.kemkes.go.id
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat, dan Biayanya
Supaya cara perpanjangan STR tidak mengalami kegagalan, pastikan memenuhi seluruh syarat yang telah ditetapkan. Silakan dicoba. (nov)
