Konten dari Pengguna

Cara Perpanjang SIM Online, Syarat, dan Biayanya

Tips dan Trik

Tips dan Trik

Memproduksi artikel seputar tutorial dan tips.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Tips dan Trik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online. Foto: Unsplash/NordWood Themes.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Perpanjang SIM Online. Foto: Unsplash/NordWood Themes.

Cara perpanjang SIM saat ini mudah dilakukan. Kamu bisa mengajukan perpanjangan SIM secara online. Proses tersebut dilakukan ketika masa berlaku SIM kamu habis, dengan tujuan dokumen berkendara kamu tetap aktif.

Pengajuan perpanjangan SIM online merupakan proses memperbarui masa berlaku izin mengemudi pengendara kendaraan secara daring.

Cara Perpanjang SIM Online

Ilustrasi Cara Perpanjang SIM. Foto: Unsplash/Priscilla Du Preez.

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Bagi kamu yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti langkah-langkah berikut ini yang dikutip dari digitalkorlantas.id.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.

  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone kamu yang akan menerima kode OTP via SMS.

  3. Masukkan kode OTP buat PIN keamanan.

  4. Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi NIK, nama, dan email.

  5. Kamu akan menerima email untuk mengaktifkan akun.

  6. Lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness.

  7. Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya kamu bisa melakukan perpanjangan SIM.

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

  1. Siapkan dokumen persyaratan.

  2. Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

  3. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.

  4. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

  5. Pilih SATPAS penerbit. Masukkan nomor rekening pengembalian dana. Nomor rekening ini diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.

  6. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.

  7. Jika kamu memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

  8. Pilih metode pembayaran SIM.

  9. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”.

  10. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

  11. Transaksi perpanjangan SIM selesai.

Persyaratan Perpanjang SIM Online

Berikut ini persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan SIM online berdasarkan laman resmi digitalkorlantas.id:

  1. Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama.

  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

  3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.

  4. Hasil tes psikologi.

  5. Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie).

  6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Biaya Perpanjanganan SIM Online

Biaya yang dibutuhkan pada saat perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Korlantas POLRI adalah sebagai berikut:

  1. Biaya tes psikologi: Rp 37.500.

  2. Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih.

  3. Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000.

  4. Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000.

Nah, itulah informasi terkait cara perpanjang SIM online, persyaratan yang dibutuhkan, serta biayanya. Semoga bermanfaat, ya.

Baca Juga: Cara Urus Motor Hilang yang Kreditnya Belum Lunas