Konten dari Pengguna

Syarat dan Cara Urus KK yang Hilang dengan Mudah

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
12 Mei 2023 8:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Cara Urus KK yang Hilang. (Sumber: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Urus KK yang Hilang. (Sumber: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Dokumen ini harus dicetak sebanyak empat rangkap yang nantinya akan dipegang oleh keluarga, ketua RT, kelurahan, dan kecamatan setempat.
ADVERTISEMENT
Dokumen penting seperti KK hendaknya disimpan baik-baik agar tidak rusak dan hilang. Namun, ada kalanya beberapa keluarga sempat mengalami kehilangan KK.
Bagaimana jika sudah terlanjur hilang? Apakah bisa mengurusnya dengan membuat KK baru?
Berbagai pertanyaan di atas akan dijawab melalui artikel ini. Simak penjelasannya berikut.

Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang Hilang

Ilustrasi Cara Urus KK yang Hilang. (Sumber: Pixabay)
Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, berikut langkah-langkah membuat kartu keluarga yang hilang:

1. Lengkapi Persyaratan Dokumen

Lengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat keterangan hilang dari polisi, surat pengantar dari RT & RW setempat, dan fotokopi KTP salah satu anggota keluarga.

2. Bawa Surat Pengantar RT ke Kelurahan

Setelah melengkapi dokumen, selanjutnya bawalah surat pengantar dari RT dan RW ke kantor kelurahan.

3. Buat Surat Kehilangan

Surat kehilangan merupakan salah satu syarat yang harus dibawa pada saat mengurus KK yang hilang. Surat tersebut dibuat di kantor kelurahan dan pastikan sudah ditandatangani.
ADVERTISEMENT

4. Verifikasi Data Pemohon

Kemudian, petugas kelurahan akan segera memverifikasi dan memvalidasi data tersebut.

5. Ajukan Dokumen ke Dukcapil

Apabila sudah selesai semua, bawa formulir permohonan beserta dokumen lainnya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

6. KK Baru Diterbitkan

Setelah semua proses dilakukan, kartu keluarga baru pun diterbitkan. Biasanya, KK baru akan didapatkan dalam jangka waktu satu minggu setelah pengajuan.

Persyaratan Membuat KK Baru Selain karena Hilang

Ilustrasi Cara Urus KK yang Hilang. (Sumber: Pixabay)
Selain karena hilang, ada beberapa alasan lain mengapa seseorang mengajukan pembuatan Kartu Keluarga baru. Dihimpun dari laman Disdukcapil, berikut di antaranya beserta persyaratannya:

1. Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)

ADVERTISEMENT

2. Pembuatan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota)

3. Penambahan Anggota Keluarga (Bagi yang Menumpang KK)

4. Pembuatan Anggota Keluarga (Pengurangan Anggota)

5. Pembuatan Kartu Keluarga Bagi Pasangan yang Baru Menikah

ADVERTISEMENT
(ANF)