Syarat dan Cara Urus KK yang Hilang dengan Mudah

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Dokumen ini harus dicetak sebanyak empat rangkap yang nantinya akan dipegang oleh keluarga, ketua RT, kelurahan, dan kecamatan setempat.
Dokumen penting seperti KK hendaknya disimpan baik-baik agar tidak rusak dan hilang. Namun, ada kalanya beberapa keluarga sempat mengalami kehilangan KK.
Bagaimana jika sudah terlanjur hilang? Apakah bisa mengurusnya dengan membuat KK baru?
Berbagai pertanyaan di atas akan dijawab melalui artikel ini. Simak penjelasannya berikut.
Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang Hilang
Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, berikut langkah-langkah membuat kartu keluarga yang hilang:
1. Lengkapi Persyaratan Dokumen
Lengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat keterangan hilang dari polisi, surat pengantar dari RT & RW setempat, dan fotokopi KTP salah satu anggota keluarga.
2. Bawa Surat Pengantar RT ke Kelurahan
Setelah melengkapi dokumen, selanjutnya bawalah surat pengantar dari RT dan RW ke kantor kelurahan.
3. Buat Surat Kehilangan
Surat kehilangan merupakan salah satu syarat yang harus dibawa pada saat mengurus KK yang hilang. Surat tersebut dibuat di kantor kelurahan dan pastikan sudah ditandatangani.
4. Verifikasi Data Pemohon
Kemudian, petugas kelurahan akan segera memverifikasi dan memvalidasi data tersebut.
5. Ajukan Dokumen ke Dukcapil
Apabila sudah selesai semua, bawa formulir permohonan beserta dokumen lainnya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
6. KK Baru Diterbitkan
Setelah semua proses dilakukan, kartu keluarga baru pun diterbitkan. Biasanya, KK baru akan didapatkan dalam jangka waktu satu minggu setelah pengajuan.
Baca juga: Tanya Dukcapil: Terlambat Membuat KK Setelah Menikah, Apakah Didenda?
Persyaratan Membuat KK Baru Selain karena Hilang
Selain karena hilang, ada beberapa alasan lain mengapa seseorang mengajukan pembuatan Kartu Keluarga baru. Dihimpun dari laman Disdukcapil, berikut di antaranya beserta persyaratannya:
1. Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)
Surat pengantar dari RT dan RW.
Fotokopi buku atau akta nikah (bagi yang sudah menikah).
Bagi pendatang baru, wajib untuk menyertakan surat keterangan pindah datang.
2. Pembuatan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota)
Surat pengantar dari RT/RW.
Kartu keluarga yang lama.
Surat keterangan lahir dari calon anggota baru yang akan ditambahkan.
3. Penambahan Anggota Keluarga (Bagi yang Menumpang KK)
Surat pengantar RT/RW.
Kartu keluarga lama atau yang akan ditumpanginya.
Surat keterangan pindah datang.
Bagi WNI yang datang dari luar negeri diwajibkan membawa surat keterangan datang dari luar negeri.
Dokumen lain seperti paspor, tinggal tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lain-lain.
4. Pembuatan Anggota Keluarga (Pengurangan Anggota)
Surat pengantar dari RT/RW.
Kartu Keluarga yang lama.
Surat keterangan kematian bagi yang sudah meninggal dunia.
Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah.
5. Pembuatan Kartu Keluarga Bagi Pasangan yang Baru Menikah
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) oleh masing-masing pasangan.
Fotokopi fotokopi elektronik (e-KTP) orang tua dari masing-masing pasangan.
Fotokopi surat nikah kedua orang tua pasangan.
Fotokopi akta dan buku nikah.
Fotokopi akta kelahiran.
Surat pengantar RT dan RW setempat.
Baca juga: Tanya Dukcapil: Suami WNA, Bolehkah Ditulis di KK dan Akta Lahir Anak?
(ANF)
Frequently Asked Question Section
Apa itu Kartu Keluarga (KK)?

Apa itu Kartu Keluarga (KK)?
Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Siapa saja pihak yang berhak memegang Kartu Keluarga warga?

Siapa saja pihak yang berhak memegang Kartu Keluarga warga?
KK harus dicetak sebanyak empat rangkap yang nantinya akan dipegang oleh keluarga, ketua RT, kelurahan, dan kecamatan setempat.
Apa saja syarat pembuatan KK baru jika ada anggota keluarga yang berkurang?

Apa saja syarat pembuatan KK baru jika ada anggota keluarga yang berkurang?
Surat pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga yang lama, surat keterangan kematian bagi yang sudah meninggal dunia, surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah.
