Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Syarat dan Cara Urus KK yang Hilang dengan Mudah
12 Mei 2023 8:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kartu Keluarga (KK) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Dokumen ini harus dicetak sebanyak empat rangkap yang nantinya akan dipegang oleh keluarga, ketua RT, kelurahan, dan kecamatan setempat.
ADVERTISEMENT
Dokumen penting seperti KK hendaknya disimpan baik-baik agar tidak rusak dan hilang. Namun, ada kalanya beberapa keluarga sempat mengalami kehilangan KK.
Bagaimana jika sudah terlanjur hilang? Apakah bisa mengurusnya dengan membuat KK baru?
Berbagai pertanyaan di atas akan dijawab melalui artikel ini. Simak penjelasannya berikut.
Cara Mengurus Kartu Keluarga (KK) yang Hilang
Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, berikut langkah-langkah membuat kartu keluarga yang hilang:
1. Lengkapi Persyaratan Dokumen
Lengkapi dokumen yang dibutuhkan seperti surat keterangan hilang dari polisi, surat pengantar dari RT & RW setempat, dan fotokopi KTP salah satu anggota keluarga.
2. Bawa Surat Pengantar RT ke Kelurahan
Setelah melengkapi dokumen, selanjutnya bawalah surat pengantar dari RT dan RW ke kantor kelurahan.
3. Buat Surat Kehilangan
Surat kehilangan merupakan salah satu syarat yang harus dibawa pada saat mengurus KK yang hilang. Surat tersebut dibuat di kantor kelurahan dan pastikan sudah ditandatangani.
ADVERTISEMENT
4. Verifikasi Data Pemohon
Kemudian, petugas kelurahan akan segera memverifikasi dan memvalidasi data tersebut.
5. Ajukan Dokumen ke Dukcapil
Apabila sudah selesai semua, bawa formulir permohonan beserta dokumen lainnya ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
6. KK Baru Diterbitkan
Setelah semua proses dilakukan, kartu keluarga baru pun diterbitkan. Biasanya, KK baru akan didapatkan dalam jangka waktu satu minggu setelah pengajuan.
Persyaratan Membuat KK Baru Selain karena Hilang
Selain karena hilang, ada beberapa alasan lain mengapa seseorang mengajukan pembuatan Kartu Keluarga baru. Dihimpun dari laman Disdukcapil, berikut di antaranya beserta persyaratannya:
1. Pembuatan Kartu Keluarga Baru (Tanpa Identitas)
ADVERTISEMENT
2. Pembuatan Kartu Keluarga (Penambahan Anggota)
3. Penambahan Anggota Keluarga (Bagi yang Menumpang KK)
4. Pembuatan Anggota Keluarga (Pengurangan Anggota)
5. Pembuatan Kartu Keluarga Bagi Pasangan yang Baru Menikah
ADVERTISEMENT
(ANF)