Konten dari Pengguna

Syarat dan Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Syariat Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jenazah. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenazah. Foto: Shutterstock

Dalam syariat Islam, sebelum jenazah dikebumikan, ada beberapa tahap prosesi yang perlu dilalui. Mulai dari memandikan, mengafani, menyolati, hingga menguburkannya ke liang lahat.

Tahapan-tahapan ini harus dilakukan dengan segera, sebagaimana disunnahkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di samping itu, merawat jenazah menjadi kewajiban sesama umat Muslim. Hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya jika sebagian umat Muslim telah melakukannya, maka kewajiban itu dianggap gugur dari umat Muslim yang lain.

Sebelum memandikan, ada beberapa hal yang harus dilakukan kepada jenazah. Di antaranya, yaitu:

  • Pejamkan matanya dan mohonkanlah ampun kepada Allah SWT atas dosanya.

  • Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.

  • Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.

  • Menyegerakan pengurusan jenazah.

  • Sebagian dari anggota keluarga hendaknya segera menyelesaikan hutang-hutang si mayat.

Secara khusus, Nabi memberikan tuntunan dalam perawatan jenazah, berikut syarat dan tata cara memandikan jenazah yang perlu diketahui umat Muslim.

Syarat Memandikan Jenazah

Ilustrasi memandikan jenazah. Foto: iStock

Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Mustahdi dan Mustakim (2014), syarat-syarat wajib memandikan jenazah meliputi:

  1. Jenazah orang Islam, apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.

  2. Didapati tubuhnya walaupun sedikit.

  3. Bukan mati syahid.

Adapun yang berhak memandikan jenazah, yaitu:

  • Jika jenazah laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan, kecuali istri dan mahramnya.

  • Jika jenazah perempuan, dimandikan oleh perempuan pula. Laki-laki tidak boleh memandikan, kecuali suami atau mahramnya.

  • Jika jenazah seorang istri, suami lebih berhak untuk memandikannya meskipun mahramnya ada.

  • Jika jenazah seorang suami, istri lebih berhak untuk memandikannya meskipun mahramnya ada.

  • Jika jenazah anak laki-laki masih kecil, perempuan boleh memandikannya. Begitu juga sebaliknya.

Tata Cara Memandikan Jenazah

  1. Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan mengurusnya saja.

  2. Jenazah diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.

  3. Dipakaikan kain basah agar auratnya tidak terbuka.

  4. Mayat didudukkan atau disandarkan pada sesuatu, kemudian disapu perutnya sambil ditekan perlahan agar semua kotorannya keluar.

  5. Dilanjutkan dengan membersihkan tangan kirinya, dianjurkan mengenakan sarung tangan.

  6. Membersihkan mulut dan gigi jenazah. Jika menggunakan sarung tangan, gunakanlah sarung tangan yang baru.

  7. Membersihkan semua kotoran dan najis.

  8. Mewudhukan dan membasuh seluruh badannya.

  9. Disunnahkan membasuh tiga sampai lima kali.

Perlu dicatat, air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali jika udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat. Setelah itu, jenazah dikafani dan disalatkan sebelum dikebumikan.

(ADS)