Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat dan Tata Cara Memandikan Jenazah Sesuai Syariat Islam
17 Juni 2021 12:00 WIB
·
waktu baca 1 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tahapan-tahapan ini harus dilakukan dengan segera, sebagaimana disunnahkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:
“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di samping itu, merawat jenazah menjadi kewajiban sesama umat Muslim. Hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya jika sebagian umat Muslim telah melakukannya, maka kewajiban itu dianggap gugur dari umat Muslim yang lain.
Sebelum memandikan, ada beberapa hal yang harus dilakukan kepada jenazah. Di antaranya, yaitu:
ADVERTISEMENT
Secara khusus, Nabi memberikan tuntunan dalam perawatan jenazah, berikut syarat dan tata cara memandikan jenazah yang perlu diketahui umat Muslim.
Syarat Memandikan Jenazah
Mengutip buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti oleh Mustahdi dan Mustakim (2014), syarat-syarat wajib memandikan jenazah meliputi:
Adapun yang berhak memandikan jenazah, yaitu:
ADVERTISEMENT
Tata Cara Memandikan Jenazah
Perlu dicatat, air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali jika udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat. Setelah itu, jenazah dikafani dan disalatkan sebelum dikebumikan.
ADVERTISEMENT
(ADS)