Syarat dan Tata Cara Pendaftaran TKA SMA 2026

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mempercepat jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA/SMK sederajat tahun 2026. Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung mulai 27 Juli hingga 27 September 2026.
Mengutip laman resmi Kemendikdasmen, pendaftaran TKA SMA sederajat sebelumnya dijadwalkan pada 18 Agustus 2026. Namun, jadwal tersebut dimajukan agar sekolah dapat memaksimalkan kesiapan data peserta didik.
Menjelang dibukanya masa pendaftaran, peserta didik perlu mengetahui persyaratan dan alur yang telah ditetapkan. Berikut syarat serta tata cara daftar TKA SMA/SMK/MA sederajat Tahun 2026 selengkapnya!
Syarat Pendaftaran TKA SMA 2026
Sebelum mengikuti pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026, peserta perlu memahami seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional, berikut persyaratan peserta TKA dan Asesmen Nasional (AN):
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan masih aktif.
Berstatus sebagai murid kelas 12 SMA/MA/sederajat, Paket C/PKPPS Ulya/sederajat, atau SMA/MAK/sederajat, serta murid kelas 13 SMK/MAK/sederajat yang mengikuti program 4 tahun.
Berada pada semester terakhir di jenjang pendidikan yang sedang ditempuh.
Memiliki laporan nilai semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 11. Khusus peserta dari SMK/sederajat program 4 tahun, wajib memiliki laporan nilai hingga semester genap kelas 12.
Murid berkebutuhan khusus yang belajar di satuan pendidikan khusus maupun satuan pendidikan reguler dapat mengikuti TKA dan AN selama tidak memiliki hambatan intelektual serta mampu mengerjakan tes secara mandiri.
Murid Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersekolah di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di luar negeri juga dapat mengikuti TKA dan AN sesuai ketentuan yang berlaku.
Tata Cara Pendaftaran TKA SMA 2026
Setelah memenuhi seluruh persyaratan, peserta perlu memahami alur pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 agar dapat mengikuti setiap tahapannya dengan baik. Proses pendaftaran dilakukan melalui satuan pendidikan masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026, berikut tata cara pendaftaran peserta TKA dan Asesmen Nasional (AN):
1. Pendataan Peserta oleh Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikdasmen mendata peserta TKA dan AN melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sementara itu, satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama melakukan pendataan melalui Education Management Information System (EMIS).
2. Verifikasi dan Validasi Data Peserta
Pengelola data di setiap satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi (verval) data peserta berdasarkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) melalui sistem verval Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
3. Penyerahan Surat Pernyataan Keikutsertaan
Peserta menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan AN yang telah ditandatangani oleh orang tua atau wali kepada pihak sekolah sebagai dokumen administrasi.
4. Penyerahan Pasfoto Terbaru
Peserta menyerahkan file digital pasfoto terbaru yang diambil dalam enam bulan terakhir kepada sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pendaftaran oleh Petugas Sekolah
Petugas pendataan di satuan pendidikan mendaftarkan calon peserta TKA dan AN melalui sistem yang telah ditetapkan.
6. Penerbitan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Dinas Pendidikan Provinsi atau Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama menerbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) sebagai dasar pengecekan data peserta.
7. Verifikasi Data pada DNS
Satuan pendidikan melakukan verifikasi dan validasi data calon peserta yang tercantum dalam DNS. Peserta juga perlu memeriksa biodata serta mata uji pilihan untuk memastikan seluruh data sudah benar.
8. Pengesahan Data oleh Kepala Sekolah
Setelah data DNS dinyatakan final, kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah dibubuhi meterai dan stempel sekolah, kemudian mengunggahnya ke laman Asesmen Skala Nasional.
9. Validasi SPTJM
Dinas Pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau Kanwil Kementerian Agama melakukan validasi terhadap SPTJM yang telah diunggah oleh satuan pendidikan.
10. Penetapan Nomor Peserta
Dinas Pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau Kanwil Kementerian Agama menetapkan nomor peserta TKA setelah seluruh data dinyatakan valid.
11. Penerbitan Daftar Nominasi Tetap (DNT)
Dinas Pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau Kanwil Kementerian Agama menerbitkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) kepada satuan pendidikan.
12. Pembagian Kartu Peserta TKA
Satuan pendidikan mencetak dan membagikan kartu peserta TKA yang telah ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan kepada setiap peserta sebagai bukti resmi untuk mengikuti ujian.
Baca Juga: 10 Kumpulan Contoh Soal TKA Bahasa Indonesia SMA dan Kunci Jawabannya
(ANB)
