Konten dari Pengguna

Syarat dan Tata Cara Wakaf Tanah yang Benar sesuai Syariat Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
27 September 2022 10:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tanah Wakaf dalam Islam. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tanah Wakaf dalam Islam. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Mewakafkan harta untuk kepentingan umum merupakan tindakan mulia yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Salah satu jenis harta yang sering diwakafkan oleh orang Indonesia adalah tanah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda milik seseorang untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Sementara itu, menurut ilmu fiqih, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama kepada nazhir (penjaga wakaf), atau kepada suatu badan hukum pengelola dengan ketentuan bahwa hasilnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan syariat Islam.
Sebagai contoh, tanah yang telah diwakafkan dapat dimanfaatkan untuk sarana kegiatan ibadah, pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi, serta kemajuan kesejahteraan umumnya lainnya selama tidak bertentangan dengan syariat dan undang-undang.
Lantas, bagaimana dengan syarat dan tata cara wakaf tanah yang benar? Simak penjelasannya dalam ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Syarat Wakaf dalam Islam

Ilustrasi Syarat Wakaf Tanah Menurut Syariat Islam. Foto: Pexels
Sebelum mengetahui cara mewakafkan tanah, calon pemberi wakaf harus memahami rukun atau syarat wajib agar wakaf dapat dilakukan. Mengutip buku Pengantar Hukum Zakat & Wakaf karya Elsbeth Bauer, syarat wakaf terdiri dari beberapa hal di antaranya:

1. Orang yang berwakaf (waqif)

Seseorang yang akan berwakaf harus melepaskan hak miliknya tanpa imbangan materiil. Artinya mereka telah dewasa (baligh), berakal sehat, mampu secara hukum, dan tidak karena terpaksa.

2. Benda yang diwakafkan (mauquf)

Mauquf dikatakan sah apabila merupakan harta yang memiliki nilai guna, tahan lama saat dipergunakan, diketahui kadar atau jumlahnya, sah kepemilikannya, dan tidak melekat dengan yang lain alias berdiri sendiri.

3. Ada pihak yang menerima wakaf (al-mauquf ‘alaih/nazhir)

Pihak penerima wakaf harus jelas jumlahnya atau tidak tertentu karena untuk kepentingan banyak orang (milik umum). Penerima wakaf juga wajib berada dalam kondisi yang sehat secara jasmani dan rohani agar harta yang diterima digunakan secara bijak, bukan untuk maksiat.
ADVERTISEMENT

4. Ada ikrar wakaf (sighat)

Pemberi wakaf akan mengeluarkan pernyataan secara jelas dan pasti tentang tujuan dari ibadah wakafnya. Ucapan sighat juga harus dapat direalisasikan, tidak ada syarat tambahan, maupun ucapan yang membatalkan kegiatan wakaf.

Syarat Administrasi Wakaf Tanah

Syarat Administrasi Wakaf Tanah. Foto: Pixabay
Sebelum pengesahan wakaf tanah dalam bentuk sertifikat, ada beberapa syarat administratif yang perlu dipenuhi. Orang yang berwakaf harus datang ke Kantor Urusan Agama dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat) atau surat-surat pemilikan tanah bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.
2. Surat Pernyataan Wakaf asli dan fotokopi.
3. Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
4. Fotokopi KTP waqif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
ADVERTISEMENT
5. Fotokopi KTP para pengurus yang akan ditetapkan sebagai nazhir wakaf.
6. Fotokopi KTP para saksi.
7. Menandatangai Ikrar Wakaf bagi waqif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf setelah semua surat lengkap.
Ilustrasi tanah wakaf. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Tata Cara Wakaf Tanah

Dihimpun dari laman resmi Kementerian Agama, berikut adalah tata cara wakaf tanah milik:
1. Individu (perorangan) atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yaitu Kepala KUA atau Notaris untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
2. Sebelum mengikrarkan wakaf, calon waqif harus menyerahkan dokumen persyaratan administratif yang telah ditentukan kepada PPAIW.
3. PPAIW meneliti surat-surat, kelengkapan syarat, serta saksi untuk pelepasan hak atas tanah, dan mengesahkan susunan nazhir.
ADVERTISEMENT
4. Waqif mengikrarkan atau mengucapkan kehendak wakaf di hadapan PPAIW dan dua orang saksi dalam suatu majelis kepada nazhir yang telah disahkan.
Apabila waqif tidak dapat menghadap PPAIW, maka waqif dapat membuat ikrar secara tertulis dengan persetujuan dari KUA Kabupaten/Kota yang mewilayahi tanah wakaf tersebut.
5. PPAIW segera membuat Akta Ikrar Wakaf rangkap empat dengan dibubuhi materi menurut ketentuan yang berlaku. Selain membuat Akta, PPAIW juga mencatat dalam Daftar Akta Ikrar Wakaf dan menyimpannya bersama akta.
(AAA)