Konten dari Pengguna

Syarat Dapat Gelar Pahlawan Nasional dan Tata Cara Pengajuannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pahlawan nasional. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pahlawan nasional. Foto: Shutterstock

Pahlawan Nasional merupakan gelar kehormatan tertinggi yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada individu yang berjasa besar bagi bangsa dan negara. Gelar ini menjadi bentuk penghargaan sekaligus penghormatan atas perjuangan dan pengabdian mereka.

Pada tahun 1958, gelar Pahlawan Nasional awalnya dikenal dengan sebutan Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Seiring berjalannya waktu, khususnya pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, sebutan tersebut kemudian berubah menjadi Pahlawan Nasional.

Meskipun demikian, penetapan seseorang sebagai Pahlawan Nasional tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang menerima gelar tersebut. Lantas, apa saja syarat dapat gelar Pahlawan Nasional?

Syarat Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Ilustrasi syarat dapat gelar pahlawan nasional. Foto: Unsplash

Ketentuan mengenai gelar Pahlawan Nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam Pasal 25 dan 26, disebutkan bahwa ada beberapa syarat untuk dapat gelar Pahlawan Nasional. Berikut ini syaratnya:

1. Syarat Umum

Untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional, seseorang harus memenuhi beberapa syarat umum berikut:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau individu yang pernah berjuang di wilayah yang kini menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

  • Memiliki integritas moral dan menjadi teladan bagi masyarakat.

  • Berjasa besar terhadap bangsa dan negara.

  • Berkelakuan baik dalam kehidupan pribadi maupun sosial.

  • Setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa serta negara.

  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

2. Syarat Khusus

Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, yaitu:

  • Gelar hanya diberikan kepada mereka yang telah wafat.

  • Semasa hidupnya pernah memimpin atau melakukan perjuangan, baik melalui jalur bersenjata, politik, maupun bidang lain, untuk mencapai, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

  • Tidak pernah menyerah kepada musuh selama perjuangan.

  • Telah mengabdikan diri dan berjuang hampir sepanjang hidupnya, bahkan melebihi tanggung jawab yang diemban.

  • Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara.

  • Pernah menghasilkan karya besar yang memberi manfaat luas bagi masyarakat serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa.

  • Memiliki semangat kebangsaan yang tinggi dan konsisten dalam memperjuangkan kepentingan nasional.

  • Melakukan perjuangan yang berdampak luas secara nasional.

Tata Cara Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional

Ilustrasi tata cara pengajuan gelar pahlawan nasional. Foto: Unsplash

Selain mengatur syarat untuk memperoleh gelar Pahlawan Nasional, UU Nomor 20 Tahun 2009 juga mengatur prosedur pengajuan, verifikasi, dan pemberian gelarnya. Ketentuan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 30, 31, dan 32. Berikut adalah tata caranya:

Tata Cara Pengajuan

  • Usul pemberian gelar diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

  • Pengusulan dapat dilakukan oleh perseorangan, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, organisasi, atau kelompok masyarakat.

  • Usul harus dilengkapi dengan riwayat hidup calon, keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, serta riwayat perjuangan, jasa, dan tugas negara yang telah dilakukan.

Tata Cara Verifikasi

  • Usul diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

  • Proses verifikasi meliputi pemeriksaan keabsahan dan penilaian kelayakan calon penerima gelar.

Tata Cara Pemberian

  • Keputusan pemberian gelar ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

  • Pemberian gelar dilakukan pada hari besar nasional atau ulang tahun lembaga terkait.

  • Gelar disematkan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk.

Baca juga: 30 Pesan-Pesan Pahlawan Nasional untuk Memperingati Hari Pahlawan 2025

(RK)