Syarat Ganti Kaleng Motor yang Wajib Disiapkan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kendaraan bermotor memiliki masa berlaku plat nomor selama lima tahun sebelum harus diperbarui di kantor Samsat. Proses ini berjalan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan sehingga dikenal sebagai pajak lima tahunan.
Pemilik kendaraan pun perlu memahami syarat ganti kaleng motor (plat motor) agar proses di lokasi tidak memakan waktu lama. Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Syarat Ganti Kaleng Motor
Mengutip dari laman resmi Samsat Sleman dan akun Instagram @samsatbatam, syarat dokumen identitas dan kendaraan yang harus dibawa saat mengajukan penggantian plat atau kaleng motor meliputi:
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi 2 lembar.
STNK asli beserta fotokopi 2 lembar.
BPKB asli beserta fotokopi, atau surat keterangan BPKB sebagai agunan apabila BPKB sedang menjadi jaminan.
Kendaraan yang bersangkutan wajib dihadirkan untuk keperluan cek fisik.
Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.
Bukti pembayaran FTZ 11 persen perlu dilampirkan bagi kendaraan yang terkena ketentuan tersebut, meliputi e-billing, SPPB, NTPN, dan bukti pembayaran.
Rincian Biaya yang Perlu Disiapkan
Mengutip Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, rincian biaya penggantian plat motor meliputi:
Biaya penerbitan STNK perpanjangan untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 sebesar Rp 100.000 per lima tahun.
Biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 sebesar Rp 60.000 per pasang.
Biaya penerbitan BPKB ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 sebesar Rp 225.000 per penerbitan.
Biaya pajak kendaraan sesuai nominal yang tercantum di STNK.
Tahapan Ganti Kaleng Motor di Kantor Samsat
Proses ganti plat atau kaleng motor terdiri atas beberapa tahapan berurutan, yaitu:
Pemohon mendaftar cek fisik kendaraan terlebih dahulu di loket yang tersedia.
Petugas melakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin.
Hasil cek fisik divalidasi di loket pendaftaran sebelum pemohon mengambil nomor antrian layanan.
Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon melakukan pembayaran pajak dan PNBP di loket yang ditentukan.
Petugas menyerahkan bukti pembayaran yang digunakan untuk mengambil STNK baru di loket pengambilan serta plat nomor baru di loket TNKB.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran
Ketentuan sanksi bagi pemilik kendaraan yang telat mengganti plat nomor tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besaran dendanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena penggantian plat nomor berjalan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan.
Denda keterlambatan mulai terhitung dua hari setelah tenggat pembayaran pajak. Keterlambatan lebih dari dua bulan dikenai denda tambahan berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dengan besaran Rp 32.000 untuk kendaraan roda dua di bawah 250cc dan Rp 80.000 untuk kendaraan roda dua di atas 250cc.
Perhitungan denda keterlambatan mengikuti ketentuan berikut ini:
Keterlambatan 1 hari dikenakan kompensasi setara pajak kendaraan satu bulan.
Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan dikenakan pajak kendaraan dikali 25 persen.
Keterlambatan 2 bulan dikenakan pajak kendaraan dikali 25 persen dikali 2/12 ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Keterlambatan 3 bulan dikenakan pajak kendaraan dikali 25 persen dikali 3/12 ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Keterlambatan 6 bulan dikenakan pajak kendaraan dikali 25 persen dikali 6/12 ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Keterlambatan 1 tahun dikenakan pajak kendaraan dikali 25 persen dikali 12/12 ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Keterlambatan 2 tahun dikenakan dua kali pajak kendaraan dikali 25 persen dikali 12/12 ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Keterlambatan 3 tahun dikenakan tiga kali pajak kendaraan dikali 25 persen dikali 12/12 ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
(FHK)
Baca juga: Salah Satu Syarat Penyusunan Judul Berkas dalam Aplikasi SRIKANDI Adalah?
