Syarat Jalur Afirmasi SPMB 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMA

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) resmi menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun 2025. Pada pelaksanaan SPMB 2025, jalur afirmasi juga akan dibuka sebagai salah satu mekanisme penerimaan.
Mengutip laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas. Jalur ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, sesuai persyaratan dari Kemendikdasmen.
Lantas, apa saja syarat jalur afirmasi SPMB 2025 untuk setiap jenjang pendidikan? Yuk, simak ketentuan selengkapnya berikut ini.
Syarat Jalur Afirmasi SPMB 2025
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, persyaratan pendaftaran SPMB jalur afirmasi dibagi menjadi dua kategori, yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus. Berikut ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon murid:
A. Syarat Khusus SPMB 2025
1. Calon Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu
Calon murid dari keluarga tidak mampu wajib melampirkan bukti keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah. Ketentuan dan kriterianya sebagai berikut:
Memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kartu tersebut harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial atau instansi berwenang lainnya di tingkat daerah.
Tidak diperbolehkan menggunakan:
Kartu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan.
2. Jalur Afirmasi untuk Penyandang Disabilitas
Bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas, diwajibkan memenuhi syarat berikut:
Memiliki kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menangani urusan sosial (misalnya: Kementerian Sosial).
Menyertakan surat keterangan disabilitas dari dokter umum atau dokter spesialis sesuai jenis disabilitas yang dimiliki.
B. Syarat Umum
Selain memenuhi syarat khusus, calon murid pada jalur afirmasi juga wajib mengikuti syarat umum sesuai jenjang pendidikan yang dipilih. Di antaranya sebagai berikut:
1. Sekolah Dasar (SD)
Usia ideal peserta didik untuk masuk jenjang SD adalah 7 tahun atau paling rendah berusia 6 tahun. Anak berusia 5 tahun 6 bulan masih memungkinkan jika memiliki kecerdasan atau kesiapan khusus.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Peserta didik SMP harus berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan sudah lulus dari SD/sederajat.
3. Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
Untuk SMA dan SMK, usia maksimal adalah 21 tahun per 1 Juli 2025 dengan syarat telah menyelesaikan pendidikan di tingkat SMP/sederajat.
Baca Juga: Kuota SPMB Jakarta 2025 untuk Setiap Jalur Penerimaan
(ANB)
