Syarat Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025, Ini yang Harus Dipersiapkan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025, terdapat empat jalur penerimaan, jalur domisili salah satunya. Jalur domisili memberikan prioritas kepada calon siswa yang tinggal di sekitar lokasi sekolah.
Jalur domisili sebelumnya lebih dikenal sebagai zonasi. Perubahan istilah dari zonasi menjadi domisili ini dilakukan untuk meningkatkan keadilan akses pendidikan.
Sebelum mendaftarkan diri melalui jalur penerimaan ini, ada beberapa syarat jalur domisili SPMB Jakarta 2025 yang perlu dipahami oleh calon murid dan orang tua. Berikut detail informasinya.
Syarat Jalur Domisili SPMB Jakarta 2025
Syarat jalur domisili SPMB 2025 telah diatur dalam Pasal 17 Permendikdasmen 3/2025 yang menekankan pada bukti dokumen domisili. Berikut ini ketentuannya:
Calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Nama orang tua/wali calon murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya.
Dalam hal nama orang tua/wali calon murid terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon murid:
- Meninggal dunia
- Bercerai
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelum tanggal penerbitan Kartu Keluarga terbaru
Orang tua/wali calon murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu tersebut meliputi bencana alam, dan/atau bencana sosial.
Surat keterangan domisili harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid.
Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
- Calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
- Jenis bencana yang dialami.
Jika ada perubahan data KK kurang dari satu tahun dan bukan karena pindah alamat, KK tersebut tetap bisa digunakan untuk pendaftaran jalur domisili. Adapun perubahan data KK yang bukan karena pindah alamat meliputi:
- Penambahan anggota keluarga selain calon siswa.
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal atau pindah.
- Penerbitan KK baru karena hilang atau rusak.
Baca juga: Cara Cek Status Ajuan Akun SPMB Jakarta 2025, Begini Langkah-Langkahnya!
Apabila ada perubahan data dalam KK, maka peserta turut menyertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Dinas Pendidikan di masing-masing daerah akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan verifikasi dan validasi data dalam KK calon murid.
Syarat Lainnya
Selain yang disebutkan di atas, calon peserta didik juga harus memenuhi syarat sesuai jenjang pendidikan SPMB Jakarta 2025. Berikut informasi yang dihimpun dari laman spmb.jakarta.go.id:
TK
Kelompok A: Usia 4–5 tahun.
Kelompok B: Usia 5–6 tahun.
SD
Prioritas untuk anak usia 7 tahun.
Usia minimal 6 tahun.
Usia 5 tahun 6 bulan dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau kesiapan khusus dengan bukti asesmen.
SMP
Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah menyelesaikan pendidikan SD atau sederajat.
SMA/SMK
Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
Telah lulus jenjang SMP atau sederajat.
(SLT)
