Konten dari Pengguna

Syarat Jalur Perpindahan Orang Tua atau Wali PPDB 2024

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jalur perpindahan orang tua/wali adalah salah satu jalur penerimaan PPDB 2024. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Jalur perpindahan orang tua/wali adalah salah satu jalur penerimaan PPDB 2024. Foto: Pexels.com

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2024 dibuka dengan empat jalur penerimaan, baik untuk jenjang SD, SMP, dan SMA. Salah satunya adalah jalur perpindahan orang tua/wali.

Jalur penerimaan perpindahan orang tua atau wali memiliki persyaratan yang berbeda dengan jalur lainnya. Apa saja syarat jalur perpindahan orang tua atau wali? Simak ketentuannya berikut ini.

Syarat Jalur Perpindahan Orang Tua atau Wali di PPDB 2024

Sejumlah syarat jalur perpindahan orang tua atau wali perlu dipenuhi oleh CPD agar dapat mengikuti jalur seleksi ini. Foto: Pexels.com

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, jalur perpindahan orang tua atau wali dalam PPDB adalah jalur khusus yang ditujukan untuk calon peserta didik (CPD) yang orang tua atau wali mereka dipindahtugaskan.

Berikut adalah syarat-syaratnya yang perlu dipenuhi untuk mendaftar melalui jalur ini:

  • Surat Keterangan Pindah Tugas: CPD harus menyertakan Surat Keterangan Pindah Tugas yang dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.

  • Surat Keterangan Perpindahan Domisili: CPD juga harus melampirkan dokumen yang membuktikan perpindahan domisili keluarga. Surat ini dapat berupa Kartu Keluarga baru atau Surat Keterangan Pindah WNI yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing mengenai persyaratan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali. Untuk mengetahuinya, Anda dapat mengunjungi situs resmi PPDB setiap daerah.

Selain itu, ada juga persyaratan umum yang juga perlu dipenuhi oleh CPD jika ingin memilih jalur seleksi ini. Sebagai rujukan, berikut persyaratan umum untuk jalur perpindahan orang tua atau wali di Jawa Barat yang dikutip dari laman PPDB Jabar:

  • CPD harus memiliki ijazah atau dokumen yang setara. Jika ijazah belum tersedia, calon peserta didik diharuskan untuk melampirkan surat keterangan resmi dari sekolah.

  • CPD harus menyertakan akta kelahiran atau kartu identitas yang mencantumkan keterangan usia.

  • Syarat usia untuk jenjang SD adalah 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, untuk jenjang SMP maksimal 15 tahun per tangggal 1 Juli tahun berjalan, dan SMA maksimal 21 per tanggal 1 Juli tahun berjalan.

  • Melampirkan dokumen identitas orang tua atau wali, seperti KTP.

  • CPD yang merupakan penyandang disabilitas dikecualikan dari syarat usia maksimal dan persyaratan ijazah, kecuali jika mereka ingin mendaftar ke sekolah khusus. Dalam hal ini, mereka harus menyertakan dokumen yang sesuai, seperti ijazah SDLB atau SMPLB.

  • Orang tua atau wali CPD harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak yang menyebutkan data asli calon siswa dan bersedia menerima sanksi hukum jika terbukti ada pemalsuan. Dokumen ini harus dibubuhi meterai.

Baca Juga: Link PPDB Jakarta 2024 dan Mekanisme Pendaftarannya

Sebagai informasi tambahan, kuota yang diberikan untuk jalur ini maksimal 5 persen dari total kuota PPDB yang tersedia. Jika ada sisa kuota dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka itu dapat dialokasikan untuk CPD di sekolah tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.

Penentuan peserta didik melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal CPD yang terdekat dengan sekolah yang dituju.

(sAI)