Konten dari Pengguna

Syarat Jenazah yang Wajib Dimandikan Menurut Ajaran Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Jenazah yang Wajib Dimandikan. Foto: Unsplash.com/Uta Scholl
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Jenazah yang Wajib Dimandikan. Foto: Unsplash.com/Uta Scholl

Orang yang sudah meninggal, jasadnya disebut sebagai mayat atau jenazah. Mengurus jenazah adalah bagian dari adab Islam yang ditentukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, jadi penting bagi umat Muslim mengetahui apa saja syarat jenazah yang wajib dimandikan.

Ada empat kewajiban Muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Dikutip dari buku Keutamaan Menjenguk Orang Sakit dan Tata Cara Mengurus Jenazah oleh Tgk. Husnan M. Thaib, SHI, hukum memandikan jenazah adalah fardhu kifayah.

Maksud dari fardhu kifayah adalah kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf (muslim yang telah baligh dan berakal sehat) di tempat itu. Jika sudah dilakukan oleh sebagian orang, gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.

Syarat Jenazah yang Wajib Dimandikan

Ilustrasi Syarat Jenazah yang Wajib Dimandikan. Foto: Pexels.com/George Becker

Hal pertama yang dilakukan dalam memandikan jenazah adalah menyediakan air dengan sabun atau wewangian, lalu menyiramkannya ke seluruh tubuh jenazah. Dinukil dari buku Pendidikan Agama Islam oleh Bachrul Ilmy, ada beberapa syarat yang berkenaan dengan proses memandikan jenazah:

Baca juga: Hukum Memandikan Jenazah beserta Syarat dan Tata Caranya

1. Syarat Jenazah yang Wajib Dimandikan

  • Beragama Islam.

  • Bukan bayi prematur.

  • Badan atau anggota badannya masih ada meskipun hanya sebagian yang tertinggal.

  • Bukan mati syahid dalam menegakkan agama Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

2. Syarat Orang yang Memandikan Jenazah

  • Mayat laki-laki dewasa dimandikan oleh laki-laki dan mayat perempuan dewasa oleh perempuan, kecuali muhrim atau suami istri.

  • Sebaiknya yang memandikan adalah keluarga terdekat.

  • Jika muhrimnya tidak ada, hendaklah dimandikan oleh orang yang mengerti dan bisa dipercaya.

  • Orang yang memandikan harus bisa menjaga rahasia mayat dan tidak boleh menceritakan cacatnya.

Tata Cara Memandikan Jenazah

Disadur dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, berikut cara memandikan jenazah dalam Islam yang sesuai syariat.

  • Ambil kain penutup dan gantikan dengan kain basahan sehingga aurat utama tidak terlihat.

  • Mandikan jenazah di tempat tertutup dan letakkan jenazah pada tempat lebih tinggi, seperti dipan atau balai-balai.

  • Pakai sarung tangan dan bersihkan jenazah dari segala kotoran.

  • Ganti sarung tangan yang baru lalu bersihkan seluruh badannya dan tekan perutnya perlahan-lahan jika jenazah tidak hamil.

  • Tinggikan kepala jenazah agar air tidak mengalir ke arah kepala.

  • Masukkan jari tangan yang telah dibalut dengan kain basah ke mulut jenazah, gosok giginya, dan bersihkan hidungnya lalu wudhukan seperti wudhu waktu sholat.

  • Siramkan air ke tubuh yang sebelah kanan dahulu kemudian ke sebelah kirinya.

  • Mandikan jenazah dengan air sabun dan air mandinya yang terakhir dicampur dengan wangi-wangian.

  • Perlakukan jenazah dengan lembut saat membalik dan menggosok anggota tubuhnya.

  • Mandikan jenazah satu kali jika bisa membasuh ke seluruh tubuhnya.

(ECI)

Frequently Asked Question Section

Apa itu jenazah?

chevron-down

Orang yang sudah meninggal, jasadnya disebut sebagai mayat atau jenazah.

Apa hukum memandikan jenazah?

chevron-down

Hukum memandikan jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah.

Apa saja empat kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia?

chevron-down

Memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.