Syarat Menang Pilkada 2024 Satu Putaran, Bagaimana dengan Jakarta?

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Update quick count Pilkada 2024 di sejumlah daerah sudah mulai diumumkan sejak Rabu (27/11). Update itu menunjukkan pasangan calon mana saja yang sementara ini unggul dalam perolehan suara, sekaligus memberikan gambaran apakah akan ada daerah yang melakukan Pilkada 2024 hingga dua putaran.
Penting bagi masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku agar bisa mengikuti proses pemilihan dengan baik. Selain itu, pemahaman tentang skenario satu putaran dan dua putaran juga akan mempengaruhi ekspektasi terhadap hasil Pilkada 2024.
Jadi, masyarakat perlu memahami apa saja yang dibutuhkan sebagai syarat menang Pilkada 2024 satu putaran. Serta bagaimana ketentuannya jika Pilkada 2024 harus dilanjutkan hingga dua putaran.
Syarat Menang Pilkada 2024 Satu Putaran
Mengutip laman resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pemenang pilkada ditentukan oleh pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, pilkada di berbagai wilayah Indonesia dipastikan hanya akan berlangsung dalam satu putaran.
Sebagaimana informasi, Pilkada 2024 dilaksanakan di 544 wilayah, yang meliputi 508 kabupaten/kota dan 36 provinsi. Pelaksanaan pilkada serentak ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Berdasarkan peraturan tersebut, ditetapkan bahwa pasangan calon gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, dan bupati-wakil bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih, sesuai dengan Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada. Berikut ini bunyi ayatnya:
Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada
"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih,"
Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada
"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih,"
Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan bahwa syarat untuk menang Pilkada 2024 satu putaran adalah pasangan calon perlu mendapatkan suara terbanyak. Hal ini berarti tidak perlu ada putaran kedua jika syarat tersebut terpenuhi.
Syarat Menang Pilkada 2024 Dua Putaran di Jakarta
Menurut informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DKI Jakarta memiliki keistimewaan untuk melaksanakan pilkada dalam dua putaran. Hal ini membuat Jakarta berbeda dengan 544 daerah lainnya yang hanya menggelar pilkada dalam satu putaran.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, Pilkada Jakarta dapat berlangsung satu putaran jika salah satu pasangan calon dari tiga kandidat yang maju memperoleh lebih dari 50 persen suara. "Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendapatkan lebih dari 50 persen suara akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi pasal tersebut.
Artinya, jika salah satu pasangan calon, seperti Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, atau Pramono Anung-Rano Karno, meraih lebih dari 50 persen suara, maka Pilkada Jakarta hanya akan dilaksanakan dalam satu putaran.
Sebaliknya, menurut Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2007, jika tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50 persen suara, Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Pada putaran kedua, Pilkada Jakarta akan diikuti oleh pasangan calon yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dari hasil putaran pertama. Berdasarkan hasil quick count saat ini, pasangan calon Pramono Anung dan Rano Karno memimpin dalam perolehan suara.
Jika mereka berhasil memperoleh lebih dari 50 persen suara, Pilkada Jakarta 2024 hanya akan berlangsung dalam satu putaran. Namun, jika pasangan lain berhasil menyusul dan total suara tidak mencapai 50 persen, Pilkada Jakarta akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Baca juga: Yang Perlu Diketahui soal 50%+1 Syarat Menang Satu Putaran di Pilgub Jakarta
(RK)
