Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional dan Prosesi Pemberian Gelarnya
25 April 2025 11:10 WIB
·
waktu baca 7 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional setiap 10 November dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Gelar ini diberikan kepada tokoh-tokoh yang dianggap berjasa besar bagi bangsa.
ADVERTISEMENT
Meski momen peringatannya masih lama, banyak orang yang sudah membicarakan calon penerima gelar Pahlawan Nasional ini. Di antara beberapa tokoh yang diusulkan, Soeharto menjadi salah satu nama yang muncul dan menarik perhatian publik.
Reaksi masyarakat pun beragam dalam menyikapi hal ini. Ada yang mendukung, namun tak sedikit pula yang menolak.
Di tengah pro dan kontra tersebut muncul pertanyaan, apa sebenarnya syarat menjadi Pahlawan Nasional? Yuk, simak artikel ini untuk mengetahui informasinya.
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Gelar Pahlawan Nasional merupakan bentuk penghargaan tertinggi yang diberikan Presiden kepada individu yang dianggap berjasa besar terhadap NKRI. Gelar ini diserahkan dalam bentuk plakat dan piagam.
Penganugerahan tidak dilakukan secara sembarangan. Ketentuannya telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
ADVERTISEMENT
Mengacu undang-undang tersebut, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Pahlawan Nasional. Di antaranya yakni sebagai berikut:
1. Syarat Umum
Syarat umum menjadi pahlawan nasional, yaitu:
2. Syarat Khusus
Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini diberikan kepada tokoh yang telah meninggal dunia.
Penerima gelar Pahlawan Nasional harus tokoh yang selama masa hidupnya telah menunjukkan pengabdian nyata dan luar biasa bagi NKRI. Bentuk pengabdian tersebut dapat berupa:
ADVERTISEMENT
Syarat Pemberian Tanda Jasa dan Kehormatan
Pemberian gelar Pahlawan Nasional dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan/atau tanda kehormatan. Tanda jasa diberikan dalam bentuk medali yang terdiri dari tiga jenis, yaitu Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian.
ADVERTISEMENT
Kemudian, tanda kehormatan diberikan dalam bentuk Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perorangan. Sedangkan, Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang memiliki kontribusi besar bagi negara.
Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, berikut syarat-syarat khusus pemberian tanda jasa dan kehormatan tersebut:
1. Medali Kepeloporan
Syarat khusus pemberian Medali Kepeloporan diberikan kepada individu yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam bidang-bidang tertentu. Berikut syarat khusus penerima medali ini:
ADVERTISEMENT
2. Medali Kejayaan
Medali Kejayaan diberikan kepada individu yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di berbagai sektor, seperti bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, dan/atau bidang lainnya.
3. Medali Perdamaian
Medali Perdamaian diberikan kepada individu yang berjasa dan berprestasi dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraaan.
4. Bintang
Bintang diberikan kepada individu yang memiliki pengabdian luar biasa terhadap negara. Syarat khusus pemberian Bintang Republik Indonesia meliputi:
5.Satyalancana
Satyalancana adalah bentuk tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menunjukan dedikasi terbaiknya dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
6. Samkaryanugraha
Tanda kehormatan Samkaryanugraha diberikan kepada institusi yang telah memberikan jasa besar kepada negara. Tanda kehormatan ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
Adapun syarat khusus untuk menerima tanda kehormatan ini, baik bagi kategori sipil maupun militer, yaitu institusi atau organisasi tersebut telah berjasa besar bagi negara.
Alur Pemberian Gelar Pahlawan Nasional
Pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak dilakukan melalui mekanisme yang panjang dan berjenjang. Dikutip dari kumparanNEWS, proses ini dimulai dari usulan masyarakat dan berlanjut hingga penetapan di tingkat pusat.
Mekanisme ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Berikut tahapan lengkapnya:
ADVERTISEMENT
1. Pengajuan
Usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional diajukan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pengajuan usulan ini dapat dilakukan oleh berbagai pihak, seperti:
Setiap usulan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, antara lain:
2. Verifikasi
Setelah usulan diterima, Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima. Proses ini mencakup penelitian dan pengkajian menyeluruh untuk memastikan keabsahan data serta kelayakan tokoh atau institusi yang diusulkan menerima gelar.
3. Pemberian
Setelah melalui seluruh tahapan, gelar Pahlawan Nasional secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Penganugerahan gelar ini biasanya dilakukan pada hari besar nasional, seperti Hari Pahlawan.
ADVERTISEMENT
Pemberian gelar juga bisa dilakukan di hari ulang tahun lembaga negara, kementerian, maupun lembaga pemerintah non-kementerian. Penyematan gelar dilakukan oleh Presiden secara langsung atau oleh pejabat negara yang ditunjuk secara resmi.
Hak dan Kewajiban Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Setiap penerima gelar Pahlawan Nasional akan memperoleh sejumlah hak dari pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya. Di sisi lain, ahli waris dari penerima gelar juga memiliki kewajiban tertentu yang perlu dijalankan.
1. Hak Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Berikut adalah hak-hak yang diperoleh tokoh Pahlawan Nasional:
ADVERTISEMENT
2. Kewajiban Ahli Waris dari Penerima Gelar Pahlawan Nasional
Selain menerima hak, ahli waris dari penerima gelar Pahlawan Nasional juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa dan nilai perjuangan tokoh tersebut. Berikut uraiannya:
Tokoh yang Diusulkan Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional 2025
Dikutip dari kumparanNEWS, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, mengungkapkan bahwa sudah ada 10 nama yang masuk dalam daftar usulan calon Pahlawan Nasional 2025, di antaranya:
ADVERTISEMENT
(NSF)