Konten dari Pengguna

Syarat Menjadi Saksi Nikah Sesuai Syariat Islam

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Syarat Menjadi Saksi Nikah. Foto: freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Menjadi Saksi Nikah. Foto: freepik.com

Pernikahan merupakan momen sakral untuk mengikat komitmen seumur hidup antara individu dengan pasangannya. Dalam Islam menikah termasuk ke dalam ibadah untuk menyempurnakan separuh agama.

Dikutip dari buku 99 Pertanyaan Sebelum Menikah, menikah adalah proses pertemuan antara dua manusia yang berjanji dan bersepakat di depan Tuhan, untuk dapat selalu hidup bersama dalam keadaan senang maupun sedih.

Dalam Alquran disebutkan bahwa menikah adalah salah satu sunah yang dianjurkan Rasulullah SAW. Perintah untuk menikah Allah firmankan dalam QS. An-Nur ayat 32 yang berbunyi:

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Umat Muslim diwajibkan untuk menghadirkan saksi dalam prosesi pernikahan. Berikut ayat Alquran yang mendasari ketentuan ini:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا۟ ٱلشَّهَٰدَةَ لِلَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًا

Artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (Q.S. Ath-Thalaq ayat 2).

Namun, seorang saksi nikah perlu memenuhi syarat-syarat tertentu. Apa saja? Simak ketentuannya di bawah ini.

Ilustrasi Syarat Menjadi Saksi Nikah. Foto: freepik.com

Syarat Menjadi Saksi Nikah

Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid berikut syarat-syarat saksi nikah secara umum:

1. Adil

Maksud dari adil di sini adalah tidak melakukan dosa-dosa besar, dan tidak membiasakan dosa-dosa kecil.

2. Islam

Telah menjadi kesepakatan dari para ulama bahwa saksi akad nikah harus beragama islam.

3. Laki-Laki

Syarat dari ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah saksi nikah harus laki-laki.

4. Baligh

Baligh atau dewasa menjadi suatu keharusan bagi saksi nikah. Baligh menjadi ukuran kemampuan berpikir dan bertindak.

5. Berakal

Berakal dapat dimaknai dengan orang yang menjadi saksi nikah tidak mengalami penyakit jiwa atau gila.

Ilustrasi Syarat Menjadi Saksi Nikah. Foto: freepik.com

6. Merdeka

Merdeka berarti seseorang yang tidak menjadi budak orang lain.

7. Minimal Dua Orang

Sesuai firman Allah SWT dalam Q.S. Ath-Thalaq ayat 2, saksi nikah harus dua orang.

8. Memahami Lafazh Ijab dan Kabul

Paham lafazh ijab dan kabul menjadi syarat saksi nikah, dengan pemahaman ini saksi dapat memutuskan apakah pernikahan sah atau tidak.

9. Dapat Mendengar, Melihat dan Berbicara

Saksi nikah diwajibkan dapat mendengar, melihat dan berbicara untuk dapat menjadi saksi nikah.

(DND)