Syarat Menjamak Shalat beserta Tata Cara dan Aturannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam ajaran Islam, shalat lima waktu merupakan ibadah yang hukumnya wajib dilaksanakan. Meski demikian, Allah SWT tetap memberi keringanan dan kemudahan bagi hamba-Nya untuk menjamak shalat dalam kondisi-kondisi tertentu.
Mengutip buku Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap karya Abdul Kadir Nuhuyanan, dkk., shalat jamak adalah menggabungkan dan mengumpulkan dua shalat fardhu untuk dilaksanakan dalam satu waktu.
Menurut syariat, shalat yang boleh dijamak (digabung) pengerjaannya hanya shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Sedangkan shalat subuh tidak boleh dijamak dengan shalat apa pun.
Hukum menjamak atau menggabungkan shalat adalah mubah bagi orang-orang yang telah memenuhi persyaratan. Lantas, apa saja syarat menjamak shalat yang dimaksud? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut ini.
Syarat Menjamak Shalat
Dirangkum dari buku Tuntunan Shalat Musafir karya Aulia Fadhli, pendapat para ulama terkait syarat menjamak shalat sebenarnya berbeda-beda. Namun, ada beberapa kondisi yang disepakati oleh mayoritas ulama, yaitu:
Sedang menempuh perjalanan jauh, minimal 81 km menurut sebagian besar mazhab.
Dalam keadaan sangat takut atau khawatir karena berada dalam perang, sedang hujan lebat, angin topan, atau bencana alam lainnya.
Sedang melaksanakan haji di Arafah dan Muzdalifah.
Karena sakit atau uzur tertentu, misalnya menyusui anak dan sulit membersihkan diri maupun pakaian dari najis kencing anak di setiap waktu shalat.
Karena ada keperluan (hajat) yang mendesak dan jika tidak dilakukan akan berakibat pada keadaan yang lebih buruk.
Cara Menjamak Shalat
Menurut penjelasan dalam buku Panduan Lengkap Shalat Wajib dan Sunah berikut Juz’ Amma untuk Pemula karya Zaky Zamani, shalat jamak dapat dilaksanakan dengan dua cara, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir.
1. Jamak Taqdim
Jamak taqdim berarti mengerjakan dua shalat fardhu di waktu shalat fardhu pertama. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar digabung untuk dikerjakan pada waktu Dzuhur, atau mengerjakan shalat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib.
2. Jamak Takhir
Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak taqdim. Cara menjamaknya dengan menggabungkan dua shalat fardhu untuk dilakukan di waktu shalat fardhu kedua. Misalnya, shalat Dzuhur dan Ashar dilaksanakan pada waktu Ashar, atau shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Isya.
Baca juga: Niat Sholat Jamak Takhir dan Tata Cara Pelaksanaannya
Aturan Shalat Jamak Taqdim dan Takhir
Dalam praktiknya, shalat jamak harus mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan sesuai syariat. Berikut adalah beberapa aturan dalam melaksanakan shalat jamak taqdim dan takhir.
Dilaksanakan dengan tertib, yaitu mendahulukan shalat yang pertama (awal) dan diikuti shalat yang mempunyai waktu kemudian (akhir). Misalnya, shalat Dzuhur harus lebih didahulukan daripada shalat Ashar, meskipun dilakukan pada waktu Ashar.
Di antara keduanya tidak boleh disela dengan shalat atau kegiatan lain, sehingga shalat yang kedua harus dilakukan tepat setelah shalat yang pertama ketika syarat-syaratnya masih terpenuhi.
Niat jamak dilakukan pada shalat yang pertama (awal). Misalnya, sebelum shalat jamak takhir Maghrib dan Isya, seseorang harus sudah mengucapkan niat akan melaksanakan jamak tersebut di waktu Maghrib.
Shalat jamak hanya dilakukan karena ada hajat atau ketentuan lain yang sesuai syariat dan tidak menjadi kebiasaan.
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan shalat jamak?

Apa yang dimaksud dengan shalat jamak?
Shalat jamak adalah menggabungkan dan mengumpulkan dua fardhu untuk dilaksanakan dalam satu waktu.
Apa perbedaan shalat jamak taqdim dan jamak takhir?

Apa perbedaan shalat jamak taqdim dan jamak takhir?
Jamak taqdim berarti mengumpulkan dua shalat fardhu untuk dikerjakan pada waktu shalat pertama (awal), sedangkan jamak takhir berarti mengumpulkan dua shalat fardhu untuk dilaksanakan pada waktu shalat kedua (akhir).
Bagaimana aturan shalat jamak?

Bagaimana aturan shalat jamak?
Shalat jamak harus dilaksanakan dengan tertib, yaitu mendahulukan shalat yang waktunya lebih awal, baru kemudian diikuti shalat yang kedua.
(AAA)
