Syarat Nikah di KUA 2022 Beserta Biaya yang Dikeluarkan

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap laki-laki dan perempuan yang ingin melangsungkan pernikahan di tahun ini harus memenuhi syarat nikah di KUA 2022. Nikah merupakan sebuah proses diucapkannya akad secara mutlak oleh mempelai laki-laki yang disaksikan oleh wali dari pihak perempuan dan dua orang saksi yang dapat dipercaya.
Berdasarkan buku Panduan Pernikahan Islami tulisan Yusuf Hidayat, secara umum ada tiga persyaratan yang harus dimiliki, yaitu mampu secara lahir dan batin, mampu secara materi, serta mampu secara agama. Ketiga syarat nikah inilah yang bisa mewujudkan sebuah pernikahan sakinah, mawadah, dan warahmah.
Selain menurut agama, di Indonesia syarat nikah juga menjadi proses yang harus dilalui kedua mempelai untuk melangsungkan pernikahan secara legal. Ada beberapa syarat nikah yang harus dipenuhi kedua mempelai, termasuk di antaranya biaya pernikahan.
Tiap calon mempelai memiliki pilihan dalam melangsungkan acara pernikahan. Ada yang ingin menggelar pesta mewah di hotel dan ada juga yang hanya ingin perayaan sederhana di KUA atau Kantor Urusan Agama.
Melangsungkan pernikahan di KUA dinilai lebih menghemat biaya dan aman di tengah situasi pandemi Covid-19. Pernikahan pun bisa berlangsung dalam prosesi yang sakral dengan mengundang orang-orang terdekat.
Dikutip dari buku Menikah dalam 27 Hari karangan Muhammad Adz-Zikra, biasanya tiap KUA memiliki ruang khusus yang disediakan untuk acara pernikahan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kenyamanan bagi kedua mempelai.
Syarat Nikah ke KUA 2022
Mengutip dari laman resmi simkah.kemenag.go.id, syarat nikah di atur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019. Berikut uraian lengkapnya:
NIK Calon Suami
NIK Calon Istri
NIK Orang Tua/Wali
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila: calon suami kurang dari 19 tahun; calon istri kurang dari 19 tahun; dan izin poligami.
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotokopi Identitas Diri (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin)
Pasfoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar
Pasfoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
Tata Cara Mengurus Surat Nikah
Selain dokumen di atas, ada dokumen penting lainnya yang dibutuhkan untuk mengurus pernikahan, yaitu surat nikah. Surat nikah bisa didapatkan pasangan suami istri dengan mendaftarkan pernikahan ke negara melalui KUA.
Mendaftarkan pernikahan ke KUA bertujuan agar pernikahan tersebut diakui secara agama dan hukum negara. Oleh karena itu, setiap warga negara yang ingin melangsungkan pernikahan harus mengikuti prosedur administrasi nikah yang berlaku.
Dikutip dari laman resmi semarangkota.go.id, tata cara mengurus syarat nikah baik untuk mempelai wanita maupun laki-laki adalah sebagai berikut:
1. Meminta surat pengantar RT RW
Kedua mempelai meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat, dengan membawa fotokopi KTP Calon Pengantin dan juga fotokopi kartu keluarga.
2. Mengisi formulir
Surat pengantar yang sudah ada, kemudian dibawa ke kelurahan agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan. Selanjutnya calon mempelai mengisi sejumlah formulir seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah ke kelurahan tempat tinggal masing-masing. Adapun syarat dokumen yang dibawa, yaitu, pasfoto 3×4 = 2 lembar dan 2×3 = 2 lembar, fotokopi KTP CPW & CPP 2 lembar, fotokopi KK CPP & CPW 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW.
3. Meminta surat rekomendasi nikah
Setelah itu calon mempelai baik laki-laki maupun perempuan pergi ke KUA untuk meminta surat rekomendasi numpang nikah di tempat tujuan. Siapkan persyaratan seperti fotokopi KTP CPP & CPW, fotokopi KK, Surat pengantar dari kelurahan ( N1,N2 dan N4), pasfoto 2×3 dan 3×4 masing-masing 2 lembar.
4. Mengunjungi KUA
Setelah mendapat surat pengantar rekomendasi numpang nikah, hal yang diperlukan selanjutnya adalah mengunjungi KUA yang akan dijadikan tempat menikah dilangsungkan.
Adapun syarat yang perlu dibawa antara lain surat rekomendasi pindah nikah dari KUA asal, fotokopi KTP kedua mempelai, fotokopi KK kedua mempelai, foto berwarna 2×3; 3×4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir kedua mempelai, fotokopi Akta kelahiran kedua mempelai.
Setelah memenuhi syarat tersebut, surat nikah akan diberikan ke kedua mempelai dengan mengisi formulir pendaftaran nikah melalui situs web resmi di https://simkah.kemenag.go.id untuk mendapatkan surat nikah digital.
Dikutip dari laman resmi kemenag.go.id, Kementerian Agama Republik Indonesia menghentikan penerbitaan kartu nikah dan menggantinya dengan surat nikah digital sejak akhir Mei 2021.
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital. Berikut cara mendapatkan surat nikah digital:
Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau mengeklik Simkah Web.
Mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email aktif.
Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan melalui Simkah Web dalam bentuk tautan atau link.
Pasangan pengantin bisa mengunduh kartu nikah digital dan menyimpannya di HP dan bisa mencetaknya kapan saja.
Adapun hal yang perlu diingat, yakni kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
Tes Nikah di KUA
Pemeriksaan calon pengantin yang sudah mendaftarkan pernikahan menjadi hal penting setelah persyaratan administrasi dipenuhi. Berdasarkan informasi dari laman jateng.kemenag.go.id, tes yang dilakukan di KUA biasanya menekankan tentang 3 hal, yaitu umur calon pengantin, status janda duda ataupun cerai mati, dan keterangan rekomendasi dari layanan kesehatan mengenai kondisi calon pengantin.
Sebagai informasi, tes kesehatan sebelum nikah sebaiknya dilakukan sedini mungkin. Tes kesehatan bertujuan untuk menghindari adanya penyakit menular yang bisa bisa berdampak ke pasangan dan keturunannya. Tes kesehatan pranikah juga tak memerlukan biaya, kecuali pengantin membutuhkan pemeriksaan lanjutan sehingga ada biaya pribadi yang perlu dikeluarkan.
Setelah pengecekan dokumen, para petugas KUA akan memberikan bimbingan pranikah. Kegiatan ini berisi berbagai materi pernikahan yang perlu diketahui oleh para calon pengantin seperti:
Hak dan kewajiban seorang istri dan suami
Psikologi perkawinan.
Tata cara ibadah.
Simulasi akad nikah.
Nasihat nikah lainnya.
Biaya Nikah di KUA
Berdasarkan kemenag.go.id, biaya nikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya dengan syarat prosesi pernikahan harus dilakukan di KUA pada jam kerja operasional dari Senin sampai Jumat. Akan tetapi, jika prosesi akad nikah dilakukan di luar KUA dan di luar hari kerja, biaya nikah ditetapkan negara, yakni sebesar Rp600.000.
Hari Baik untuk Menikah di Tahun 2022
Umumnya, hari pernikahan biasanya menjadi hal yang sakral sehingga ditentukan oleh orang tua dengan menghitung hari baik. Budaya ini dilakukan untuk menghindari hari-hari tertentu dalam melangsungkan pernikahan, seperti dilarang menikah di bulan Sura, hari meninggalnya leluhur, dan sebagainya.
Dijelaskan dalam buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karangan Miftah Faridl, hal tersebut juga tidak diperbolehkan dalam ajaran Islam. Setiap Muslim dianjurkan untuk meyakini bahwa semua hari adalah hari baik. Sehingga, tidak sepatutnya umat Islam menganggap suatu hari lebih baik daripada hari yang lain.
Jadi, hari baik untuk menikah pada 2022 bisa dilakukan kapan saja. Atau para pengantin bisa menentukan tanggal pernikahan tertentu. Selain itu, ada pula istilah tanggal cantik yang bisa digunakan sebagai hari pernikahan dengan tujuan untuk memudahkan mengingat momen bahagia yang terjadi sekali seumur hidup tersebut.
(MSD dan IPT)
Frequently Asked Question Section
Berapa biaya nikah di KUA?

Berapa biaya nikah di KUA?
Jika pernikahan dilangsunhkan pada hari kerja, maka biayanya menjadi gratis.
Berapa biaya memanggil pengulu KUA?

Berapa biaya memanggil pengulu KUA?
Jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA, meskipun di hari kerja, maka dikenakan biaya sebesar Rp600.000.
Aturan apa yang membahas syarat nikah di KUA?

Aturan apa yang membahas syarat nikah di KUA?
Syarat nikah di KUA 2022 telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019.
