Konten dari Pengguna

Syarat Nikah KUA 2025 beserta Cara Daftarnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
28 April 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan banyak pasangan di Indonesia. Selain prosesnya yang mudah, melangsungkan pernikahan di KUA juga tidak dipungut biaya jika dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kini, ada beberapa ketentuan dan syarat administrasi yang mengalami pembaruan. Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin yang ingin menikah di KUI tahun 2025 untuk mengetahui syarat terbaru yang berlak.

Syarat Nikah KUA 2025

Ilustrasi Kantor KUA Foto: ANTARA/HO-Kemenag
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA yaitu:
ADVERTISEMENT

Cara Daftar Nikah KUA

Ilustrasi Kantor Urusan Agama atau KUA Foto: ANTARA/ Abdul Fatah
Setelah itu, tata cara untuk mendaftar pernikahan di KUA menurut laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) juga harus dipahami calon pengantin:

A. Daftar Offline:

B. Daftar Online:

ADVERTISEMENT
(ANB)