Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Syarat Nikah KUA 2025 beserta Cara Daftarnya
28 April 2025 11:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan banyak pasangan di Indonesia. Selain prosesnya yang mudah, melangsungkan pernikahan di KUA juga tidak dipungut biaya jika dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kini, ada beberapa ketentuan dan syarat administrasi yang mengalami pembaruan. Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin yang ingin menikah di KUI tahun 2025 untuk mengetahui syarat terbaru yang berlak.
Syarat Nikah KUA 2025
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA yaitu:
ADVERTISEMENT
Cara Daftar Nikah KUA
Setelah itu, tata cara untuk mendaftar pernikahan di KUA menurut laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) juga harus dipahami calon pengantin:
A. Daftar Offline:
B. Daftar Online:
ADVERTISEMENT
(ANB)