Konten dari Pengguna

Syarat Nikah KUA 2025 beserta Cara Daftarnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Menikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pilihan banyak pasangan di Indonesia. Selain prosesnya yang mudah, melangsungkan pernikahan di KUA juga tidak dipungut biaya jika dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Kini, ada beberapa ketentuan dan syarat administrasi yang mengalami pembaruan. Oleh karena itu, penting bagi calon pengantin yang ingin menikah di KUI tahun 2025 untuk mengetahui syarat terbaru yang berlak.

Syarat Nikah KUA 2025

Ilustrasi Kantor KUA Foto: ANTARA/HO-Kemenag

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, persyaratan untuk melangsungkan pernikahan di KUA yaitu:

  1. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir

  2. Surat pengantar pernikahan dari desa atau kelurahan tempat calon pengantin tinggal.

  3. Surat pengantar dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri (khusus untuk WNI yang tinggal di luar negeri dan tidak memiliki dokumen kependudukan).

  4. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa atau kelurahan tempat tinggal.

  5. Fotokopi KTP masing-masing calon pengantin.

  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.

  7. Surat izin pernikahan dari KUA kecamatan setempat (khusus bagi yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).

  8. Surat persetujuan dari kedua calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.

  9. Surat izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum memenuhi usia sesuai ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.

  11. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika salah satu mempelai adalah anggota TNI atau POLRI.

  12. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak menikah lebih dari satu kali.

  13. Akta cerai bagi yang pernah bercerai.

  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian bagi janda atau duda yang ditinggal mati oleh pasangannya.

  15. Pas foto dengan latar belakang biru ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar, ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar, dan ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar mengenakan busana muslim.

Cara Daftar Nikah KUA

Ilustrasi Kantor Urusan Agama atau KUA Foto: ANTARA/ Abdul Fatah

Setelah itu, tata cara untuk mendaftar pernikahan di KUA menurut laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) juga harus dipahami calon pengantin:

A. Daftar Offline:

  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.

  2. Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kelurahan untuk dibawa ke KUA Kecamatan.

  3. Jika pernikahan dilaksanakan di luar kecamatan, urus surat rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA kecamatan tempat akad.

  4. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, ajukan dispensasi nikah di kantor kecamatan.

  5. Lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad.

  6. Jika akad di kantor KUA, maka biaya layanannya gratis.

  7. Jika akad di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000 melalui Bank Persepsi dan serahkan slip setoran ke KUA.

B. Daftar Online:

  1. Kunjungi situs simkah4.kemenag.go.id.

  2. Pilih "Buat Akun Simkah" dan lengkapi proses registrasi.

  3. Masuk ke akun Simkah yang sudah terdaftar.

  4. Klik "Daftar Nikah" pada dashboard.

  5. Masukkan nomor pendaftaran dan nomor rekomendasi nikah.

  6. Pilih lokasi dan waktu pernikahan, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam akad.

  7. Isi data calon pengantin dan orang tua masing-masing, serta wali nikah.

  8. Unggah dokumen yang diminta.

  9. Isi nomor telepon dan alamat email.

  10. Unggah foto.

  11. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Aturan Baru: Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA & Hari Kerja

(ANB)