Konten dari Pengguna

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 di Berbagai Daerah

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi syarat pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025. Foto: Unsplash/Boy Wirat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025. Foto: Unsplash/Boy Wirat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tengah dilaksanakan pada Oktober 2025. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua provinsi mengadakan program ini, pelaksanaannya bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang memberikan berbagai bentuk keringanan bagi wajib pajak. Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan penghapusan denda keterlambatan, pembebasan tunggakan pajak pokok, hingga potongan biaya balik nama kendaraan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, penting untuk memahami syarat pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025. Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah!

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Ilustrasi syarat pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025. Foto: Pexels

Syarat pemutihan pajak kendaraan Oktober 2025 dapat berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah setempat. Namun, secara umum, dokumen dan ketentuan yang perlu dipenuhi tidak jauh berbeda.

Dihimpun dari beberapa situs resmi pemerintah daerah, berikut beberapa persyaratannya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

  • Cek fisik kendaraan

  • Formulir permohonan

  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

Baca Juga: Pemutihan Pajak Jawa Barat Sampai Kapan? Ini Jadwal dan Syaratnya

Daftar Provinsi yang Menyelenggarakan Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Pixabay

Berikut ini adalah daftar provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Oktober 2025:

1. Aceh

Jenis layanan: Pemutihan pajak progresif.

Jadwal: Sampai dengan 31 Desember 2025

2. Banten

Jenis layanan:

  • Bebas pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun sebelumnya.

  • Bebas denda PKB tunggakan pajak tahun 2025.

Jadwal: 1 Juli - 31 Oktober 2025

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

Jenis layanan:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.

Jadwal: 1 Agustus - 31 Oktober 2025

4. Lampung

Jenis layanan:

  • Penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB.

  • Penghapusan pokok PKB.

  • Penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ.

Jadwal: 1 Agustus - 31 Oktober 2025

5. Kalimantan Utara

Jenis layanan:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor.

  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

  • Diskon 25 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1, khussu jenis kendaraan truk.

  • Diskon 20 persen PKB pada kendaraan mutasi plat Kalimantan Utara.

  • Diskon 10 persen PKB pada pembayaran sebelum jatuh tempo dan menunggak 1 tahun.

  • Diskon 5 persen PKB pada pembayaran yang menunggak 205 tahun.

Jadwal: 1 Oktober - 31 Desember 2025

6. Kalimantan Barat

Jenis layanan:

  • Bebas denda PKB.

  • Bebas pajak progresif.

  • Diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.

  • Diskon 50 persen pokok PKB untuk 1 masa pajak, untuk kendaraan luar Kalimantan Barat yang melakukan mutasi ke plat Kalimantan Barat.

  • Gratis BBNKB kedua.

  • Diskon 25 persen pokok PKB yang menunggak 4 tahun.

  • Diskon 20 persen pokok PKB yang menunggak 5 tahun.

Jadwal: 30 Juni - 20 Desember 2025

7. Kalimantan Selatan

Jenis layanan:

  • Diskon pokok PKB sebesar 25 persen.

  • Diskon pokok BBNKB sebesar 34,17 persen.

  • Pembebasan tunggakan dan denda PKB, hanya harus membayar tahun berjalan.

Jadwal: sampai 31 Desember 2025

8. Papua Barat

Jenis layanan:

  • Penghapusan sanski administratif.

  • Pengurangan PKB.

  • Keringanan BBNKB.

Jadwal: sampai Desember 2025

9. Riau

Jenis layanan:

  • Bebas denda keterlambatan pajak.

  • Bayar tunggakan cukup tahun terakhir dan tahun berjalan.

  • Diskon 50 persen untuk kendaraan non-BM yang mutasi masuk ke Riau.

  • Potongan 10 persen bagi wajib pajak yang taat 3 tahun berturut-turut.

Jadwal: sampai 15 Desember 2025

10. Kepulauan Riau

Jenis layanan:

  • Pembebasan penuh sanksi administrasi PKB.

  • Pengurangan pokok pajak.

  • Bebas denda SWDKLLJ.

  • Gratis biaya BBKNB II.

Jadwal: 1 Juli - 15 November 2025.

11. Sulawesi Tenggara

Jenis layanan:

  • Bebas denda dan tunggakan pajak 2024, khusus untuk pelajar dan mahasiswa.

Jadwal: sampai April 2026

12. Jambi

Jenis layanan:

  • Diskon tunggakan pokok PKB

  • Diskon PKB hingga 5 persen.

  • Bebas denda PKB.

  • Bebas denda BBNKB II.

  • Bebas denda SWDKLLJ.

Jadwal: 19 Agustus - 22 Desember 2025

13. Sumatera Utara

Jenis layanan:

  • Diskon pokok PKB sampai dengan 5 persen.

  • Bebas pajak progresif.

  • Bebas BBNKB II.

  • Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

  • Bebas denda atau sanksi PKB.

  • Bebas tunggakan PKB sebelum tahun 2024.

Jadwal: mulai 1 Oktober 2025

14. Bangka Belitung

Jenis layanan:

  • Bebas pokok tunggakan PKB.

  • Bebas denda pajak PKB.

  • Bebas pajak progresif.

  • Bebas BBNKB II.

  • Bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

Jadwal: 1 September - 30 November 2025

15. Sumatera Selatan

Jenis layanan:

  • Bebas tunggakan dan sanksi administratif PKB tahun-tahun sebelumnya.

  • Bebas biaya BBNKB II.

  • Bebas biaya pajak progresif.

  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun- sebelumnya.

Jadwal: 17 Agustus - 17 Desember 2025

16. Jawa Timur

Jenis layanan:

  • Bebas sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

  • Bebas pengenaan PKB progresif.

  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk motor roda dua milik wajib pajak yang masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi daring.

  • Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk sepeda motor roda tiga.

Jadwal: 1 Oktober - 30 November 2025

18. Nusa Tenggara Timur

Jenis layanan:

  • Diskon PKB.

  • Diskon 24,6 persen dasar pengenaan PKB.

  • Diskon 24 persen dasar pengenaan BBNKB R2 dan R3.

  • Diskon 29 persen dasar pengenaan BBNKB R4, R6, dan seterusnya.

  • Bebas pajak progresif.

  • Diskon 50 persen PKB kendaraan mutasi masuk luar NTT.

Jadwal: 1 Oktober - 31 Desember 2025

19. Maluku Utara

Jenis layanan:

  • Bebas pokok dan denda PKB mutasi masuk luar provinsi.

  • Bebas pokok dan denda semua tunggakan, cukup bayar 1 tahun.

  • Bebas denda pajak tahun berjalan.

  • Penghapusan denda SWDKLLJ, tahun lalu dan sebelumnya.

Jadwal: 17 Agustus - 30 November 2025

20. Sulawesi Selatan

Jenis layanan:

  • Bebas denda pajak 100 persen, kecuali kendaraan baru.

  • Diskon 50 persen tunggakan pajak, untuk tahun jatuh tempo mulai 2025 dan ke bawah.

  • Diskon 9,5 persen tahun berjalan untuk tahun jatuh tempo 2025.

  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun 2024 dan sebelumnya.

  • Gratis balik nama kedua.

Jadwal: 29 September 2025 - 31 Oktober 2025

(NSF)